Wulan Guritno Gugat Mantan Kekasih Kembalikan Dana Talang Rp 396 Juta

Wulan Guritno Gugat Mantan Kekasih Kembalikan Dana Talang Rp 396 Juta
Prolite – Wulan Guritno layangkan gugatan untuk mantan kekasih yang bernama Sabda Ahessa terkait dana talang untuk renovasi rumah.
Tidak nanggung-nanggung dana talang yang diberikan Wulan kepada sang mantan keksih sebesar Rp 396 juta.
Kuas hukum Wulan yang bernama Ficky Fernando mengatakan bahwasannya kliennya meminjamkan uang kepada Sabda tanpa disertai perjanjian utang piutang.
Sabda Ahessa sendiri pernah bilang bahwa dirinya memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang yang digunakan untuk membiayai renovasi rumahnya. Akan tetapi, tidak ada kejelasan kapan akan diselesaikan.
“Jadi Wulan juga sudah coba (menagih). Intinya Sabda mau bayar mengembalikan dana talangan itu. Cuma sejak pertengahan 2023-lah ya kita coba tagih sampai dengan kemarin awal tahun nggak ada kejelasan soal penyelesaiannya. Mau nggak mau harus pakai upaya hukum. Itu saja sih sebenarnya,” kata Ficky Fernando dikutip detik.
Wulan Guritno awalnya meminjamkan uang tanpa perjanjian lantara ada kesepakatan antara mereka berdua.
Belum diketahui untuk kesepakan yang mereka berdua bentuk seperti apa namun Sabda sendiri selalu mangkir dari tanggung jawabnya.
Sabda mangkir dari tanggunjg jawabnya sendiri di sini yaitu ketika beberapa kali di tagih sabda minta mundur bulan dan tanggal.
Saat tanggal yang di mint Sabd untuk membyar sudah jatuh tempo nyatanya ia minta mundur lagi, sedangkan untuk renovasi rumah sudah selesai bahkan sabda sendiri sudah menempati rumah tersebut.
Sidang perdana kasus gugatan Wulan terhadap mantan pacarnya sudah dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (22/2).
Namun pada sidang perdana tersebut pihak Abdi diketahui tidak hadir dalam sidang tersebut.
Sedangkan untuk sidang lanjutan rencananya akan di gelar pada hari ini Kamis 29 Febuari 2024.
Dalam sidang yang kedua ini Sabda Ahessa diminta untuk hadir dalam sidang jika ia tidak hadir maka proses sidang kasus perdata ini akan berlanjut sampai putusan.





