Ramai Kasus Anggota Paspampres, Membuat Penasaran Berapa Sih Gaji Paspampres?

Anggota Paspampres yang bertugas mengamankan Presiden (Tempo).

Prolite – Ramai kasus anggota Paspampres yang menganiaya hingga tewas warga asal Aceh Imam Masykur.

Anggota Paspampres yang melakukan penganiayaan itu Praka RM, masalah berawal saat korban yang berada sedang menjaga di tokonya di bawa paksa oleh Praka RM dan kedua temannya.

Korban di siksa dan diancam untuk mengirimkan sejumlah uang kepada anggota Paspampres tersebut.

Paspampres sejatinya adalah pasukan elit yang memiliki peran yang sangat penting, salah satunya menjaga keamanan presiden. Tugas dari Paspampres sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013.

Dalam aturan itu dijelaskan Paspampres adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Bertugas untuk menjaga keselamatan presiden merupakan pekerjaan idaman semua orang, namun apa kalian tau berapa sih gaji Paspampres?

Diketahui bahwa Besaran gaji Paspampres telah diatur sesuai dengan pangkatnya di TNI. Gaji TNI sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Berikut adalah daftar rincian gaji Anggota Paspampres TNI:

Gaji Paspampres Golongan I Tamtama
1. Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp
2. Prajurit Satu Kelas Satu: Rp
3. Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp
4. Kopral Dua: Rp
5. Kopral Satu: Rp
6. Kopral Kepala: Rp

Gaji Paspampres Golongan II Bintara
1. Sersan Dua: Rp
2. Sersan Satu: Rp
3. Sersan Kepala: Rp – Rp
4. Sersan Mayor: Rp
5. Pembantu Letnan Dua: Rp
6. Pembantu Letnan Satu Rp

Gaji Paspampres Golongan III Perwira Pertama
1. Letnan Dua: Rp
2. Letnan Satu: Rp
3. Kapten: Rp –

Gaji Paspampres Golongan IV

Perwira Menengah
1. Mayor: Rp
2. Letnan Kolonel: Rp
3. Kolonel: Rp

Perwira Tinggi
1. Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp
2. Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp
3. Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp
4. Jenderal Laksamana Marsekal: Rp .

Selain mendapatkan gaji anggota Paspampres juga mendapatkan uang tunjangan kinerja. Untuk nominal tunjangan berbeda-beda sesuai dengan golongannya.

Tunjangan ini diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu. Besaran tunjangan Paspampres akan berbeda-beda, hal ini tergantung dari per kelas jabatannya.

 




Kejam ! Imam Masykur Disiksa Hingga Tewas oleh Anggota Paspampres, Motifnya Minta Tebusan Rp 50 Juta

Ilustrasi penganiayaan Imam Masykur oleh Anggota Paspampres.

Warga Aceh Imam Masykur Disiksa Hingga Tewas oleh Anggota Paspampres

Prolite – Warga Aceh Imam Masykur diculik oleh anggota Paspampres, tersangka Praka Rm di bantu oleh kedua rekannya untuk melancarkan aksinya.

Komandan Poilisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar menjelaskan motif tersangka karena alasan ekomoni.

Irsyad mengatakan pihaknya telah mengamankan angora Paspampres Praka RM dan kedua rekannya yang juga anggota TNI.

Kedua rekan Praka RM merupakan satuan Direktorat Topografi TNI AD dan satuan Kodam Iskandar Muda.

Instagram
Instagram

RM bersama dua rekannya menculik dan menganiaya pria asal Aceh bernama Imam Masykur, seorang pria penjaga toko kosmetik di Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Imam tewas kemudian setelah disiksa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Pomdam Jaya, Praka RM dan dua rekannya tidak mengenal Imam. Irsyad menuturkan tersangka juga tidak mengenal atau punya masalah sebelumnya dengan korban.

“(Motifnya) Uang tebusan,” kata Irsyad, Senin (28/8).

Hasil pemeriksaan juga bahwa tersangka Praka RM dan Rekannya meminta tebusan uang sebesar Rp 50 juta. Namun karena korban tidak menyanggupi permintaan tersangka.

Karena Tidak menyanggupinya tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban Imam Masykur hingga korban tewas.

Menurut keterangan korban Imam Mansyur merupakan warga asal Mon Keulayu, Kabupaten Bireuen, Aceh, yang bekerja sebagai penjaga toko kosmetik di Jalan Sandratek, RT 02/06, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

Karena kasus penganiayaan terhadam Imam Masykur hingga mengakibatkan korban tewas dan pihak keluarga telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro jaya.

Dalam video dikirimkan tersangka kepada keluarga korban terlihat Imam hanya dapat meringis kesakitan saat di siksa oleh Anggota Paspampres dan rekannya.

Terlihat korban disiksa dan dipukul di bagian punggungnya. Imam Masykur, 25 tahun, sempat menghubungi Said meminta uang tebusan Rp 50 juta setelah diculik dari toko yang dijaga korban di Jalan Sandratek pada Sabtu (12/8).

“Jam 8 (malam) dia (korban) itu telepon, katanya udah dianiaya saya udah di pukul dia minta tebusan minta duit 50 juta. Saya bilang lah kalau segitu gak ada duit. Dia juga bilang ke saya sedikit lagi mau mati,” kata Said saat dihubungi, Ahad, 27 Agustus 2023.

Imam baru tinggal dan mengadu nasib di Kota Tangerang Selatan beberapa bulan belakangan ini. Dirinya menjual kosmetik dan obat-obatan di kios berukuran 3×5 meter.