Vonis Putri Chandrawati Lebih Berat Dari Tuntutan JPU

JAKARTA, Prolite – Setelah sidang hukuman mati dijatuhkan untuk terdakwa Ferdy Sambo kini giliran sidang terdakwa Putri Chandrawati istri dari Ferdy Sambo. Terdakwa divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin (13/2).
“Menjatuhkan pidana oleh Putri Chandrawati dengan pidana penjara selama 20 tahun “ kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dikutip dari ANTARA.
Putri di hukum karena terbukti atas keterlibatan kasus pembunuhan Brigadir J. Hakim menilai Putri tidak berterus terang dalam persidangan atas kasus pembunuhan.
Hakim Ketua memberikan keputusan 20 tahun penjara setelah mempertimbangkan hal-hal yang bisa memberatkan hukuman Putri salah satunya yaitu Putri Chandrawati sebagai istri Ferdy Sambo dan Pengurus Bhayangkari.
Putri Candrawathi di dakwa atas Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang diberikan Jaksa Penuntut Umum lebih ringan dibandingkan vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim pasalnya Hakim berpendapat kalau Putri tidak ada hal yang meringankannya.
Selain itu Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono mengatakan bahwa Putri menghendaki atas pembunuhan Brigadir J yang dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Terdakwa Ferdy Sambo mendapat hukuman mati atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini (kemarin, red).
Hukuman mati terhadap Ferdy Sambo diberikan karena Mantan Kadiv Propam Polri terbukti bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
(*/ino)