Sulami Si Manusia Kayu Tutup Usia

JAKARTA, Prolite – Sulami atau yang biasa kita kenal dengan sebutan “manusia kayu” asal Sragen Jawa Tengah telah meninggal dunia. Sulami menutup usia pada usia 42 tahun.

Sebelumnya dikabarkan sebelum meninggal, Sulami sempat muntah-muntah semalaman.

Saat Sulami mengalami muntah-muntah keluarga hendak membawanya ke rumah sakit namun takdir berkata lain Sulami sudah menghembuskan nafas terakhirnya pada hari Senin (12/6).

Sebelumnya usai Lebaran Sulami sempat merasakan sakit yang sama dan sudah menjalani pengobatan di Puskesmas Kedawung.

Kini penyakit yang sama datang kembali keluarga belum sempat membawa Sulami untuk berobat ke rumah sakit ternyata Sulami sudah meniggal dunia.

Diketahui Sulami mengalami penyakit yang langka ini sejak duduk dibangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD).

Penyakit yang menimpa Sulami membuat seluruh tubuhnya menjadi kaku tidak bisa digerakan sama sekali makanya ia disebut dengan si Manusia Kayu karena tubuhnya yang kaku seperti kayu.

Penyakit yang dialami Sulami berawal pada tahun 2017 dengan gejala awal persoalan pada punggungnya.

Tidak membutuhkan waktu lama dalam kurun waktu dua tahun tubuh Sulami menjadi kaku karena semua persendiannya tidak dapat digerakkan sama sekali.

Semua jenis pengobatan sudah Sulami jalani untuk sembuh hingga saatnya Sulami si Manusia Kayu tutup usia.

Sulami pun dimakamkan di TPU tak jauh dari kediamannya di Kedawung, Sragen. (*/ino)




Heboh! Pakai Seragam Polisi, 2 Perempuan Joget Tak Senonoh!

Potongan video viral wanita joget pakai seragam polisi-Instagram @jktnewss

Prolite – Baru-baru ini dunia maya dihebokan dengan viralnya video di media sosial dua perempuan berjoget tak senonoh dengan menggunakan seragam polisi.

Video yang diunggah akun Instagram @jktnewss, dua perempuan itu menampilkan konten joget bergoyang menggunakan seragam polisi di sebuah ruangan.

Para netizen dibuat heboh karena dua perempuan itu berjoget hanya memakai celana dalaman yang pendek yang dianggap kurang sopan.

“Kamu 11 Aku 12, Kamu ga jelas aku lepas,” terdengar dalam suara di video tersebut.

Dengan diiringi irama lagu yang sedang viral saat ini dengan judul “Ajojing”, dua perempuan berseragam polisi tanpa celana itu pun bergoyang.

Konten ini pun mendapat bemacam dan beragam komentar dari netizen.

Video yang di unggah @jktnewss itu sudah dilihat puluhan ribu kali dan ratusan komentar.

Komentar-komentar itu kebanyakan mengecam tindakan yang ada dalam video tersebut.

“Pakai baju dinas kok pakai celana pendek, ga menghargi instansi kepolisian,” tulis salah satu netizen dalam kolom komentar.

“Pakai baju dinas sih tapi kok cuman pakai celana pendek , tidak menghormati instansi polisi nih,” tulis salah satu netizen di kolom komentar.

Banyak juga yang menduga bahwa kedua perempuan itu bukanlah anggota kepolisian.

Netizen menduga seragam yang dipakai dibeli dari luar.

Adapun netizen lainnya yang melaporkannya dengan men-tag ke akun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Divisi Humas Polri.




Berjalan 10 Kilometer untuk Sang Suami

SOLO, Prolite – Sosok istri hebat berjalan 10 kilometer untuk mendorong kursi roda sang suami. Pengabdian seorang istri terhadap sang suami memang wajib, namun kisah dari Desa Kertabesuki Kecamatan Wanasari Brebes mencuri perhatian.

Aan Diniyati wanita berusia 40 tahun rela mendorong kursi roda suaminya menuju rumah sakit untuk menjalani cuci darah. Aan mendorong kursi roda dua kali dalam sepekan, jarak yang sangat jauh ini ia jalani demi menemani sang suami untuk menjalani cuci darah di salah satu rumah sakit.

Aan dan suaminya Nurohman sudah berjalan 10 kilometer sejak tahun 2018. Jarak yang cukup jauh ini tetap Aan dan suami jalani demi berobat ke RS Bhakti Asih.

Aan mengaku harus mendorong kursi roda sendiri karena ia tidak mempunyai biaya untuk ewa ambulans atau sewa supir untuk mengantarnya ke rumah sakit.

Ia dan suami tidak memiliki cukup uang, dengan satu minggu dua kali bolak-balik ke rumah sakit aja sudah memerlukan banyak biaya.

“Alasannya karena tidak ada ongkos buat bayar sewa ambulans. Kan harus beli bensin sama bayar sopir. Jadi jalan kaki saja sambil dorong suami ke Rumah Sakit Bhakti Asih,” ungkap Aan Diniyati dikutip dari .

Dengan cuaca seperti apapun tidak menghalangi Aan untuk menemani sang suami untuk cuci darah ke rumah sakit. Bahkan hujan sekalipun Aan tetap mendorong kursi roda sang suami.

Aan menjelaskan bahwa kursi roda yang dikenakan suaminya merupakan hasil jerih payahnya selama ini mencari uang dengan cara mengamen.

Aan memiliki satu anak yang terpaksa harus di titipkan di panti asuhan demi anaknya tetap bisa sekolah. Dengan kondisi ekonomi yang kekurangan Aan menitipkan anaknya di panti asuhan karena seluruh biaya sekolah di tanggung panti. (*/ino)




Aturan PNS Poligami, BKN: Sudah Ada Sejak 40 Tahun Lalu

Ilustrasi PNS Poligami

PNS Wanita Dilarang Menjadi Istri Kedua

BANDUNG, Prolite – Ramai pemberitaan di media massa dan media sosial tentang aturan PNS Poligami.

PNS Pria bisa beristri lebih dari satu dan larangan bagi PNS Wanita menjadi Istri Kedua, Ketiga, atau Keempat, diakui Badan Kepegawaian Negara sebenarnya sudah ada sejak 40 tahun lalu dan bukan kebjakan BKN.

Kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS. Ketentuan mengenai dibolehkannya PNS Pria yang beristri lebih dari seorang maupun PNS Wanita yang dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat, namun sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990).

“Tentang Izin Bagi PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang (PNS Poligami, red) Bahwa persyaratan dan ketentuan mengenai izin untuk beristri lebih dari seorang bagi PNS Pria diatur secara ketat dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang pada pokoknya mengatur mengenai syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak,” tulis BKN dalam keterangan persnya, beberapa waktu lalu.

BKN memberikan izin kepada PNS Pria yang mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari seorang dengan persyaratan alternatif yang harus dipenuhi oleh PNS Pria yang diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan,. atau istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Dalam Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor : 08/SE/1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil ditentukan bahwa kondisi diatas harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.

Sedangkan syarat kumulatif adalah sarat yang harus dipenuhi seluruhnya oleh PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, yaitu, ada persetujuan tertulis dari istri, PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan dan, ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Dalam ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, pejabat pemerintah tidak memberikan izin bagi PNS Pria yang mengajukan izin untuk beristri lebih dari seorang apabila bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, tidak memenuhi syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ketiga syarat kumulatif dalam ayat (3), bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat dan atau ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Bahwa pelanggaran terhadap ketentuan mengenai PNS Pria yang beristri lebih dari seorang berdampak pada status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan salah satu hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sedang, larangan bagi PNS Wanita menjadi istri Kedua/Ketiga/Keempat diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS yang berbunyi “Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat”.

Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS dinyatakan bahwa ketentuan ini mengandung pengertian bahwa selama berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud diatas, menjadi istri kedua/ketiga/keempat bagi PNS wanita adalah merupakan larangan yang akan berdampak terhadap status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian.

Bahwa ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil memiliki tujuan utama yakni agar setiap PNS dapat melaksanakan tugasnya dan tidak terganggu oleh masalah-masalah dalam keluarganya dengan menjaga tingkah laku, tindakan, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disampaikan pula bahwa “PNS Poligami” menurut regulasi tersebut, memang dibolehkan namun harus memenuhi berbagai macam persyaratan serta mendapatkan persetujuan dari Pejabat yang berwenang, sehingga prosesnya cukup panjang dan selektif.(kai)




SMA di NTT Terapkan Masuk Pukul 05.00 WITA

JAKARTA, Prolite – Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan usulan kepada Kementrerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), perihal keinginan jam masuk sekolah dimajukan menjadi pukul WITA untuk SMA.

Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang mengaku pihaknya sedang berkoordinasi dengan Pemprof NTT dan dinas pendidikan setempat terkait usulan tersebut.

Kemendikbudristek berkomitmen akan selalu melindungi hak siswa agar dapat belajar dengan aman dan menyenangkan disekolah.

Perubahan jadwal jam masuk sekolah bukan hanya diambil dari keputusan sepihak tapi juga harus mempertimbangkan pendapat dari orang tua siswa dan masyarakat setempat.

Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat sebelumnya meminta agar jam masuk sekolah peserta didik setingkat SMA di NTT dimajukan menjadi pukul WITA. Hal itu Viktor sampaikan dalam agenda pertemuan bersama kepala sekolah pada Kamis (23/2) lalu.

Awalnya Viktor mengatakan bahwa anak harus dibiasakan bangun pukul WITA. Kemudian ia menghitung estimasi persiapan selama setengah jam, dan setengah jam berikutnya waktu berangkat sekolah. Dengan demikian, peserta didik setingkat SMA diharapkan mampu tiba di sekolah pukul WITA.

Viktor mengatakan salah satu pertimbangannya, rata-rata anak SMA paling malam tidur pukul WITA, sehingga menurutnya enam jam waktu tidur sudah cukup bagi para siswa.

Selain itu Viktor menginginkan kedisiplinan dan etos kerja para peserta didik harus ada pengorbanan sebelum melakukan perubahan

Viktor juga mengklarifikasi bahwa usulan tersebut hanya dua Sekolah Menengah Atas (SMA) yang menerapkan jam masuk sekolah pukul WITA.

Menurutnya kedua sekolahan itu mempunyai kemampuan yang sanggup menerapkan aturan baru dalam mencetak siswa unggulan. Bagi orang tua yang ingin mendorong anak-anaknya sekolah di dua SMA itu para siswa akan disiapkan menjadi pemimpin masa depan.

Buat yang tidak mau tidak aka nada paksaan dan silahkan geser ke sekolah lain jelas Viktor. (*/ino)

 




Viral Tarif Parkir Bus 150 Ribu, Ini Kata Dishub

BANDUNG, Prolite – Belum lama ini, viral tarif parkir bus di media sosial. Bus yang kena ‘ketok’ tarif parkir di pinggiran Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung dekat toko oleh-oleh Kartika Sari sebesar Rp150 ribu untuk satu bus.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) memberikan klarifikasi terkait adanya tarif parkir ilegal tersebut.

Humas UPT Pengelolaan Perparkiran Dishub Kota Bandung, Rizky Maulana Yusuf mengatakan, dari hasil klarifikasi lapangan, ditemukan fakta bahwa yang melakukan ‘ketok’ harga parkir tersebut merupakan juru parkir (jukir) ilegal bukan dari juru parkir resmi Dishub.

“Terkait viral tarif parkir bus yg di Jalan Kebon Kawung, sudah klarifikasi bahwa jukir tersebut merupakan jukir preman. Ketika selesai jam kerja jukir resmi, jukir preman tersebut masuk,” katanya.

Untuk diketahui lanjut Rizki, tarif resmi parkir pelayanan parkir zona pusat kota untuk bus yakni sebesar Rp per jam.

Agar tidak terulang kejadian serupa, Dishub terus melakukan operasi bersama dengan Kepolisian dan TNI untuk menindak juru parkir ilegal di Kota Bandung.

“Kita bergabung dengan bidang pengendalian dan operasi, TNI serta Polri melakukan penindakan,” katanya.

“Namun, saat penindakan suka kucing-kucingan dengan petugas, disaat kami pergi mereka datang lagi,” imbuhnya.

Ia mengimbau, masyarakat untuk parkir di tempat resmi dan dengan juru parkir yang berseragam resmi serta dengan resmi.

Berikut merupakan ciri-ciri karcis parkir resmi dari UPT Parkir Dishub Kota Bandung; yakni terdapat nomor seri, cap pemerintah kota Bandung dan tertera tarif parkir satu jam pertama dan berikutnya.

Selain itu, ada pewarnaan karcis parkir resmi untuk pusat kota berwarna hijau, daerah penyangga berwarna merah muda, dan pinggiran berwarna kuning.

“Kalau di luar itu jangan diterima masyarakat,” kata dia.

Bagi masyarakat yang mendapati pelanggaran dan kejanggalan terkait parkir dapat menghubungi hotline WhatsApp 081818620165 atau menghubungi email @.

Juga dapat melakukan laporan melalui sosial media Instagram @uptparkirkotabandung dan layanan Lapor melalui . (rls/kai)




Lampu Merah Samsat Kerap Padat, Dishub Atur Waktu

lampu merat samsat

BANDUNG, Prolite – Lampu merah di simpang Jalan Soekarno Hatta-Jalan Ibrahim Adjie atau dikenal Lampu Merah Samsat belakangan menjadi perbincangan warganet karena durasinya yang lama.

Terkait hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung melakukan intervensi waktu lewat petugas Area Traffic Management System (ATCS). Hal ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan kendaraan.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal menjelaskan, Dishub Kota Bandung bisa menerapkan prioritas waktu lebih lama pada simpang tertentu untuk mengurai kepadatan kendaraan jika dibutuhkan.

Lampu merah simpang Samsat dalam satu siklus 420 detik, dengan rincian dari arah timur 180 detik, selatan 50 detik, barat 75 detik, dan utara 80 detik.

“Namun, apabila terjadi antrean di kaki simpang tertentu, kami bisa berikan prioritas lebih waktu hijaunya agar terurai panjang antreannya,” ujarnya pada Bandung Menjawab, Selasa 9 Februari 2023.

Adapun penerapan waktu prioritas bagi lalu lintas di kaki simpang yang terdapat antrean disesuaikan di pagi, siang, sore, atau malam hari.

Rijal mengatakan, berdasarkan data setiap pagi mulai pukul WIB, jumlah kendaraan dari arah timur menuju utara sebanyak kendaraan. Sedangkan dari timur ke barat sebanyak kendaraan.

“Dari data tersebut dalam tiga jam saja hampir kendaraan bergerak dari timur. Dalam satu kali jumlah siklus 180 detik, hanya 550 kendaraan bisa dialirkan, ini pasti ada perlambatan,” katanya.

“Simpang itu sudah sangat jenuh. Tingkat kejenuhan jalan, simpang Samsat sudah ada pada level F atau paling rendah. Solusinya kita lakukan intervensi,” kata dia.

“Volume timur tinggi di pagi hari, kami mengatur intervensi waktu siklus sehingga antrian tidak terlalu mengular ke belakang,” imbuhnya.

Sebagai informasi, persimpangan Jalan Soekarno Hatta – Jalan Ibrahim Adjie merupakan titik temu bagi pengendara motor dari arah Bandung Timur dan Bandung Selatan menuju ke Bandung Kota. Sehingga, mengakibatkan kepadatan volume kendaraan.

Pemkot Bandung pun berupaya mendorong agar transportasi publik bisa jadi pilihan utama masyarakat. Tujuannya mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.

Rijal mengatakan, volume kendaraan yang berlebih, sementara ruas jalan terbatas adalah penyebabnya.

“Macet sumbangsih terbesar dari kendaraan pribadi. Untuk itu kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan transportasi umum seperti TMB, angkot dan transportasi publik lainnya,” kata dia.(rls/kai)




Lampu Merah Samsat, Viral Karena Lama

lampu merah samsat

BANDUNG, Prolite – Lampu merah di simpang Jalan Soekarno Hatta-Jalan Ibrahim Adjie atau dikenal Lampu Merah Samsat belakangan menjadi perbincangan warganet karena durasinya yang lama.

Lampu merah ini pun mendapat julukan ‘Lampu Merah Terlama di Indonesia’, ‘Lampu Merah Perenggut Masa Muda’, hingga ‘Lampu Merah Penguji Iman’.

Terkait hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menjelaskan, durasi normal lampu merah samsat tersebut adalah 5 menit. Durasi tersebut disesuaikan dengan volume aktivitas kendaraan di kawasan tersebut.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal menjelaskan, Dishub Kota Bandung bisa menerapkan prioritas waktu lebih lama untuk kaki simpang tertentu untuk mengurai kepadatan kendaraan jika dibutuhkan.

“Waktu yang sudah kita set berdasarkan hasil survei kita berdasarkan volume dan aktivitas kendaraan, normalnya segitu (5 menit). Tetapi apabila terjadi antrean di kaki simpang tertentu, kami bisa berikan prioritas lebih waktu hijaunya agar terurai panjang antreannya,” papar Rijal.

Adapun penerapan waktu prioritas bagi lalu lintas di kaki simpang yang terdapat antrean disesuaikan di pagi hari, siang, sore, atau malam hari.

Sebagai informasi, persimpangan Jalan Soekarno Hatta – Jalan Ibrahim Adjie merupakan titik temu bagi pengendara motor dari arah Bandung Timur dan Bandung Selatan menuju ke Bandung Kota. Sehingga, kepadatan volume kendaraan pun menjadi keniscayaan.

Ia berharap, adanya prioritas waktu lampu hijau pada kaki simpang tertentu bisa dimaklumi pengendara untuk sama-sama menciptakan kelancaran arus lalu lintas di seluruh kaki simpang lampu merah.(rls/red)




Bunda Corla Pulang, Disambut Fansnya

Prolite – Bunda Corla atau nama aslinya Nama Cynthia Corla Prisillia yang mendadak menjadi perbincangan publik karena tingkah kocaknya saat melakukan live di media social beberapa waktu lalu. Karena tingkahnya yang kocak seketika Bunda Corla memperoleh popularitasnya.

Tak main-main, Corla bahkan sampai punya fans yang tak sedikit, hingga sesampainya di Indonesia ia langsung disambut oleh penggemarnya. Apalagi ketika ia pulang ke Tanah Air setelah beberapa waktu menetap di Jerman.

“Yang nggak bisa nonton (di konser), ketemu di mana saja silakan, tapi ya hati-hati saja seperti kemarin (fans) Bunda ada yang datang ke hotel,” ungkap Corla saat ditemui di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Selasa (17/1).

Bunda Korla juga mengatakan bahwa beberapa fansnya belum sempat pulang kerumah karna dilihat mereka masih mengenakan pakaian kantor.

“Ini belum seberapa, ini satu gedung semuanya anak-anak bunda,” ucapnya.

Selain itu, Corla juga mengaku bahwa ia sampai kewalahan meladeni fans yang begitu banyak. Ia pun sempat khawatir dengan fans-nya yang berebut hanya untuk bertemu dengannya.

“Itu Bunda sudah kewalahan itu ‘loh kok seperti ini, alamat ini, bahaya ini. Apalagi kalau Bunda adakan satu acara di tempat yang bebas yang kita nggak bisa jamin keamanannya, gratis, takutnya terjadi sesuatu,” pungkasnya.

Biodata 

Nama lengkap: Cynthia Corla Pricillia
Nama panggung: Bunda Corla
Tanggal lahir: 9 September 1974
Usia: 48 tahun
Pekerjaan: karyawan Swasta
Agama: Islam
Akun TikTok: @ratujreng
Akun Instagram: @corla_2

Dikutip dari:

(*/ino)