Dugaan Kesaksian Palsu pada Kasus Vina dan Eki 2016 , Bareskrim Polri Lakukan Gelar Perkara

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo (kiri) di Bareskrim Polri lakukan gelar perkara kasus Vina dan Eki (rmol.id).

Dugaan Kesaksian Palsu pada Kasus Vina dan Eki 2016 , Bareskrim Polri Lakukan Gelar Perkara

Prolite – Kasus kecelakaan maut yang melibatkan Vina dan Eki yang terjadi pada 2016 silam di Cirebon, Jawa Barat hingga kini belum juga usai meski sudah terjadi 8 tahun silam.

Setelah sebelumnya salah satu dari 3 daftar pencarian orang (DPO) Pegi Setiawan alias Pegi Perong dinyatakan bebas setelah beberap saat di tahan oleh Polda Jawa Barat.

Pada pemberitaan tahun 2016 bahwasannya Vina dan Eki tewas karena kebrutalan salah satu geng motor di Cirebon yang melakukan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap kedua korban.

Bahkan kisah tragis Vina dan Eki sudah di jadikan sebuah film dan tayang di Bioskop dengan judul “Vina: Sebelum 7 Hari”.

Sidang praperadilan Pegi Setiawan memutuskan bahwa Pegi dinyatakan bebas dan tidak bersalah dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Vina dan Eki di Cirebon.

Kini kasus Vina Cirebon memasuki babak baru, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai menyelidiki dugaan kesaksian palsu yang diberikan oleh Aep dan Dede pada 2016 silam.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro menjelaskan, penyidik saat ini sedang melaksanakan gelar perkara awal setelah menerima laporan terkait dugaan kesaksian palsu itu.

“Yang dilakukan Bareskrim saat ini yaitu hari ini jam WIB agendanya adalah gelar perkara awal,” ujar Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (23/7).

“Kalau yang ditanyakan kaitan hari ini, adalah laporan polisi kepada saudara Dede dan Aep,” kata Djuhandani melanjutkan.

Menurut Djuhandhani, gelar perkara awal ini adalah hal yang biasa dilakukan kepolisian untuk memulai rangkaian penyelidikan.

Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui apasih yang dilaporkan para pelapor Aep dan Dede untuk para 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 2016.

Diberitakan sebelumnya, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina) dan Eky (16) melaporkan saksi Aep dan Dede karena diduga memberikan keterangan palsu.

Laporan tujuh terpidana itu diwakili oleh kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Roely Panggabean dan politikus Dede Mulyadi.

Saat ini, laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri Lewat laporan ini, Roely berharap Bareskrim Polri bisa membuktikan kebenaran dari dugaan pemberian keterangan palsu saksi Aep dan Dede.

“Nanti penyidik lah yang bagaimana nih duduk permasalahannya yang berbohong atau tidak, nanti akan ketahuan,” kata Roely di Bareskrim Polri dikutip dai Kompas.




Misteri Kasus Pembunuhan Vina dan Eki 2016 Mulai Terbongkar , Linda Kesurupan Sosok Vina Lagi

Linda sahabat dari korban kasus pembunuhan Vina dan Eki kembali kemasukan arwah Vina (Instagram Hotmanparisofficial).

Misteri Kasus Pembunuhan Vina dan Eki 2016 Mulai Terbongkar , Linda Kesurupan Sosok Vina Lagi

Prolite – Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam satu persatu misteri mulai terbongkar.

Baru-baru ini publik kembali di buat geger karena video Linda yang kembali kesurupan arwah dari Vina korban pembunuhan yang dilakukan sekelimpok geng motor di Cirebon.

Sebelumnya arwah Vina sempat masuk ke tubuh linda setelah 3 hari Vina meninggal dengan menyampaikan semua kejadian yang sebenarnya terjadi pada malam kejadian prmbunuhan terjadi.

Kini Linda yang merupakan teman dari korban pembunuhan dan pemerkosaan Vina kembali di masuki arwah Vina.

Dalam unggahan yang dibagikan itu, terlihat sosok Linda yang mengenakan pakaian berwarna pink dengan jilbab hitam.

Hitman Paris selaku pengacara dari kasus pembunuhan Vina mengatakan Linda teman dari korban mengalami kesurupan lagi pada Sabtu (25/5).

“2 hari lalu Linda kesurupan lagi,” tulis Hotman Paris.

Linda tampak tersedu-sedu dan menjelaskan terkait rekaman suara dari sosok Melmel, yang disebut sebagai saksi kunci kasus kematian Vina.

Sebagai informasi, sebuah podcast yang ditayangkan di YouTube ‘Jejak Backpacker’ merilis rekaman dari Melmel yang menceritakan kronologi tragedi delapan tahun silam.

Rekaman itu pun turut disinggung oleh Linda saat ia mengalami kesurupan. Linda menyebut, Melmel bukan lah nama asli sosok dibalik rekaman suara itu.

“Namanya bukan Melmel. Tapi itu, Vina kan nggak kenal,” ujar Linda.

Bahkan mengejutkannya, Linda membeberkan bahwa sosok Melmel tersebut ikut memukuli dan memperkosa Vina.

“Telaah lagi itu suaranya. Minta keterangan ke dia. Itu beda pasti. Dia berbelit-belit. Dia yang lakuin. Ikut mukulin, ikut perkosa,” lanjutnya.

Namun, seusai mengungkap hal itu, Linda pun tak sadarkan diri.

Jika sebelumnya viral pengakuan Saka Tatal salah satu terpidana kasus pembunuhan yang baru saja dinyatakan bebas tersebut mengaku dirinya hanya korban salah tangkap.

Bukan hanya itu Saka juga mengaku dirinya di siksa dan di setrum demi untuk mengaku bahwa dirinya terlibat dalam pembunhan Vina dan Eki, namun pengakuannya dirinya tidak terlibat bahkan saat kejadian terjadi dirinya sedang berada di rumah.

Hingga Polda Jabar yang berhasil menangkap salah satu tersangka DPO yang selama 8 tahun ini burun yakni Pegi alias Perong alias Egi di amankan di Bandung.

Hingga kini proses penangkapan tersangka DPO masih terus di usahakan oleh pihak Polda Jabar.




Saka Tatal Buka Suara Atas Kasus Vina dan Eki 2016 Lalu

Saka Tatal di dampingi pengacaranya mengungkapkan bahwa dirinya dipaksa untuk mengaku (Tribuncirebon).

Saka Tatal Buka Suara Atas Kasus Vina dan Eki 2016 Lalu

Prolite – Saka Tatal merupakan salah satu tersangka yang sudha menjalankan proses hukumnya atas kasus penganiayaan dan pemerkosaan terhadap korbna Vina dan Eki.

Kasus penganiayaan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh sekelompok geng motor hingga membuat dua korban menjnggal dunia juga ikut menyeret 11 tersangka salah satunya Saka Tatal.

Saka yang saat di tangkap masih berusia di 15 tahun maka dari itu ia hanya mendapatkan hukuman 3 tahun 8 bulan kurungan penjara.

Sednagkan 7 tersangka lainnya mendapatkan hukuman seumur hidup, namun hingga kini 2024 masih ada 3 tersangka lainnya yang masih DPO.

Kini Saka yang berusia 23 tahun tersebut sudah dinyatakan bebas dari penjara, namun nyatanya babak baru baru di mulai.

Saka Tatal buka suara yang mengejutkan publik, dirinya membantah terlibat dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Vina dan Eki pada tahun 2016 lalu di Cirebon.

Saka bercerita tentang penangkapan atas kasus tersebut. Saat itu dia masih berusia 15 tahun. Tiba-tiba Saka ditangkap polisi pada 31 Agustus 2016 karena dianggap telah membunuh Vina dan Eky.

Di hari penangkapan, Saka sebelumnya dimintai tolong untuk mengisikan bensin sepeda motor milik pamannya bernama Eka Sandi yang ditetapkan polisi sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky.

“Jadi waktu sebelum penangkapan saya diminta tolong sama paman saya (Eka Sandi) buat isiin bensin motor. Udah beres mengisi bensin, saya kembalikan motor ke paman saya yang lagi nongkrong di dekat SMPN 11 Kota Cirebon,” kata dia Saka.

Ketika Saka mengembalikan sepeda motor milik pamannya, tanpa diduga terdapat anggota polisi sudah berada di lokasi dan sedang mengamankan sejumlah orang berikut pamannya.

“Motor saja belum dikasihin ke paman saya (Eka Sandi), tahu-tahu saya langsung ditangkap. Pas nangkap saja nggak ada penjelasan apapun, terus saya di bawa ke Polres Cirebon Kota,” ujar Saka.

Sesampainya di Polres Cirebon Kota, Saka mengaku dibawa ke salah satu ruangan dan menerima sejumlah bentuk penganiayaan dari sejumlah oknum polisi yang memaksanya untuk mengakui sebagai pelaku pembunuh Vina dan Eky.

“Pas sampai di kantor polisi itu saya nggak ditanya, tahu-tahu saya langsung disiksa, dipukulin, diinjak-injak sampai disetrum. Dipaksa buat mengaku,” kata Saka.

Hingga seminggu ia menjalani pemeriksaan disitulah Saka di paksa untuk mengakui keterlibatannya atas kasus pembunuhan Eki dan Vina pada 2016 lalu.

“Saya diperiksa itu seminggu dan saya dipaksa mengaku kalau saya ikut membunuh. Gimana saya mau ngaku, kejadian saja saya nggak tahu tapi saya terus dipaksa buat mengaku,” ujar Saka.

Bahkan, hingga saat ini, ia tidak mengenali tiga terduga pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagaimana dirilis Polda Jabar beberapa waktu yang lalu. “Kalau buat tiga DPO, saya nggak kenal sama sekali sampai sekarang,” ucap Saka.

Bahkan dalam keterangannya Saka Tatal sama sekali tidak mengenal kedua korban dalam pembunuhan yang bernama Eki dan Vina tersebut, maka dari itu ia aneh kenapa dirinya ditangkap.

Karena dirinya merasa sudah tidak kuat dengan penyiksaan yang didapatkannya dari dipukul, ditendang, hingga disetrum demi untuk mengaku dirinya terlibat dalam kasus tersebut.

Meski sudah bebas, sampai dengan saat ini Saka diharuskan wajib lapor sebulan sekali ke Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Cirebon usai bebas bersyarat sejak 2020 yang lalu.

Sementara itu, Titin selaku kuasa hukum yang saat itu mendampingi Saka Tatal menjelaskan, kasus ini dinilainya terlalu dipaksakan. Pasalnya Saka Tatal merupakan korban asal tangkap yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Ini sudah jelas asal tangkap, karena saat mengamankan tidak ada surat penangkapan dan klien saya dipaksa juga untuk mengakui dari apa yang tidak diperbuatnya,” kata Titin.




Kisah Pembunuhan Vina dan Eki Tahun 2016 Diangkat di Film Layar Lebar

Kisah Pembunuhan Vina dan Eki diangkat film layar lebar (Foto: Dee Company ).

Kisah Pembunuhan Vina dan Eki Tahun 2016 Diangkat di Film Layar Lebar

CIREBON, Prolite – Masih ingat dengan kisah pembunuhan tragis yang menimpa Vina dan Eki yang meninggal karena salah satu geng motor Cirebon.

Kisah pembunuhan itu akan diangkat ke dalam film layar lebar, Rumah produksi Dee Company sudah mendapatkan hak adaptasi kisah nyata yang terjadi di Cirebon pada Agustus 2016 lalu.

Kasus tewasnya Vina sempat membuat heboh publik kini kisah itu akan kembali hadir dijadikan film layar lebar.

Sedikit cerita tentang kejadian pembunuhan 2016 tahun lalu saat Vina dan Eky menjadi korban keganasan geng motor Cirebon.

Ada dua tempat kejadian perkara yakni di Jalan Perjuang Kota Cirebon dan Jalan Talun Kabupaten Cirebon.

Peristiwa bermula saat kedua korban beserta rekan-rekannya yang lain melintas dengan sepeda motor di Jalan Perjuang Kota Cirebon pada pukul WIB.

Saat korban tiba di depan SMPN 11 Kota Cirebon, muncul serangan secara tiba-tiba. Rombongan korban dilempari batu oleh para pelaku.

Serangan para pelaku diduga sudah direncanakan sebelumnya. Para pelaku kemudian mengejar mendiang Eky dan Vina.

Aksi kejar-kejaran dengan sepeda motor itu berakhir di jalan layang Talun. Eky dan Vina tak berdaya setelah dihantam menggunakan bambu.

Meski korban sudah terjatuh, para pelaku tampaknya masih belum puas.

Dari jembatan layang Talun, mereka kemudian membawa kedua korban ke Jalan Perjuangan, Kota Cirebon, mereka berdua dikeroyok  dan dianiaya hingga meninggal dunia.

Tidak sampai disitu kekejaman para geng motor Cirebon itu merudapaksa Vina. Setelah mereka puas korban dibawa lagi ke Jalan Layang Talun diletakan begitu saja.

Kisah ini sempat membuat geger karena awalnya ke delapan tersangka tidak mengakui perbuatannya. Namun polisi tidak percaya begit saja hingga akhirnya kebenaran terungkap.

Ternyata Vina dan Eki tewas karena di keroyok dan dianiaya oleh geng motor Cirebon.