YouTuber Resbob Akhirnya Ditangkap, Hukuman 6 Tahun Penjara Menanti

YouTuber Resbob Akhirnya Ditangkap, Hukuman 6 Tahun Penjara Menanti
Prolite – YouTuber Adimas Firdaus atau yang sering disebut Resbob akhirnya di tangkap saat berada di kawasan Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah.
Kabar ini di benarkan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rachmawan bahwa tersangka ujaran kebencian terhadap suku sunda dan pendukung klub sepak bola Persib Bandung (viking).
Video pendek siaran live Resbob tersebar di berbagai media sosial, warganet di buat resah dengan ucapan yang dilontarkan oleh pria tersebut.
Dalam potongan video singkat berisi hinaan tersebut di lontarkan dengan tegas tentang kebencencian dan ketidak sukaan terhadap suku sunda.
“Viking an***, Viking an***. Bonek Viking sama aja, tapi yang an*** hanya Viking,” kata kata Resbob.
Usai melontarkan kebencian untuk pendukung club sepak bola Viking dia juga melontarkan hinaan kepada suku sunda.
“Pokonya semua Sunda an***, semua orang Sunda an***,” imbuhnya.
Meski dirinya sudah membuat video permohonan maaf namun kasus hukun atas ujaran kebencian terhadap suatu suku terus berlanjut.
Setelah berhasil diamankan Resbob lalu diterbangkan menuju Jawa Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan status tersangka.
“Saat itu tersangka diduga akan terbang ke Jakarta melalui bandara tersebut,” imbuhnya.
Menurut Kombes Hendra, penetapan tersangka terhadap Resbob sebenarnya telah dilakukan sejak Sabtu (14/12).
Penyidik menilai unsur pidana dalam perkara dugaan ujaran kebencian tersebut telah terpenuhi.
Dalam kasus ini, ia akan dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal tersebut mengatur larangan penyebaran informasi yang mengandung unsur kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara, dan terhadap tersangka akan dilakukan penahanan,” tegas Kombes Hendra.
