3 Tersangka Video Seks Ibu dan Anak di Kuningan Berhasil Amankan

ilustrasi video seks ibu dan anak di Kuningan (Okezone).

3 Tersangka Video Seks Ibu dan Anak di Kuningan Berhasil Amankan

Prolite – Geger video seks antara ibu dan anak yang berasal dari Kuningan Jawa Barat tersebar luas dimedia sosial.

Video seks yang diduga sengaja dibuat untuk di jual melalui media sosial oleh ketiga tersangka.

Dalam kasusu viralnya video tak senonoh tersebut Kapolsek Kuningan AKBP Willu Andrian melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa menyebutkan dalam video tersebut terdapat 3 orang tersangka.

Tiga orang tersangka yang berhasil di tangkap yakni ibu berinisial S (36) dan anak lelaki yang berinisial R (20) yang merupakan pemain dalam video tersebut.

Satu orang lagi berinisial KS (26) yang merupakan perekam video tersebut, KS diketahui masih ada hubungannya dengan keluarga ibu dan anak tersebut.

Sehari sebelumnya KS yang merupakan salah satu tersangka dalam video tersebut menginap di rumah S.

Namun saat menginap sempat terjadi percakapan ajakan untuk memvideokan hubungan inses anatara ibu dan anak dengan maksud komersial.

Pada hari Rabu 2 Oktober 2024 sekitar jam WIB saat suami S sudah berangkat kerja disitulah peristiwa persetubuhan antar S dan R terjadi dan kemudian direkam oleh KS.

“Saat menginap tersebut sempat terjadi percakapan ajakan untuk memvideokan hubungan inses tersebut untuk tujuan komersial. Hari Rabu (2/10) pagi, sekitar pukul WIB, saat suami S sudah berangkat kerja itulah peristiwa persetubuhan ibu dan anak itu terjadi yang kemudian direkam oleh KS,” tutur Putu, dikutip detikJabar.

KS berencana akan memasang video mesum tersebut di media sosial dengan harapan ada media sosial yang akan membeli video tersebut dengan harga yang tinggi.

Namun naas belum sempat video seks tersebut tersebar di medsos, ternyata KS mengirimkan video tersebut kepada temannya di wilayah Ciwaru hingga kemudian tersebar luas.

Atas perbuatan tersebut, Putu mengatakan, ketiga tersangka kini sudah ditahan di sel Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya pun dijerat dengan Pasal 34 UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.