Langgar UU Kesehatan, Penjara 10 Tahun!

Rapat Paripurna DPR RI untuk pengesahan UU Kesehatan (dok Kementerian Kesehatan).

DPRD RI Mengesahkan UU Kesehatan 

JAKARTA, Prolite – DPR RI mengesahkan UU Kesehatan melalui rapat Paripurna yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Undang-undang (UU) Kesehatan yang mengatur tentang ancaman pidana di bidang kesehatan apabila mengabaikan pasien dalam situasi gawat darurat.

Bahkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyambut baik UU Kesehatan yang baru saja di sahkan itu.

Dengan disahkannya UU Kesehatan maka akan membantu mereformasi layanan kesehatan di Indonesia

UU tersebut akan menjerat pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan (faskes), tenaga medis, dan tenaga kesehatan yang melakukan pelanggaran.

Dalam Pasal 174 Ayat (1) disebutkan, faskes milik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat harus memberikan pelayanan kesehatan bagi seseorang yang mengalami situasi gawat darurat guna menyelamatkan nyawa dan mencegah terjadinya kedisabilitasan.

Kemudian, pada Pasal 174 Ayat (2) disampaikan bahwa faskes tak boleh menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, meminta uang muka dan mendahulukan urusan administratif lebih dulu, sehingga menunda pelayanan kesehatan.

Sementara itu, Pasal 275 Ayat (1) berisi kewajiban tenaga medis dan nakes memberikan pertolongan pertama pada pasien dalam keadaan gawat darurat dan atau situasi bencana.

Apabila kewajiban yang diatur dalam kedua pasal tersebut dilanggar maka ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 438 Ayat (1) yang berbunyi: Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat pada fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 dan 275 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp .

Lalu, Pasal 438 Ayat (2) menyatakan bahwa pertolongan pertama tidak dilakukan dan menyebabkan kedisabilitasan dan kematian pada pasien, maka pimpinan faskes bisa dipidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

 




Undang-Undang Kesehatan Disetujui dan Disahkan, IDI Akan Ajukan Yudisial Review ke MK

Ilustrasi Pengesahan undang-undang Kesehatan

Undang-Undang Kesehatan Disahkan, IDI Akan Ajukan Yudisial Review ke MK

BANDUNG, Prolite – Undang-Undang Kesehatan telah disahkan. Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi, menyampaikan pengesahan undang-undang kesehatan itu merupakan sejarah catatan kelam didunia medis dunia kesehatan Indonesia serta organisasi profesi.

Pasalnya penyusunan undang-undang kesehatan itu secara prosedural pembuatan undang-undang  belum mencerminkan kepentingan partisipasi.

“Yang bermakna belum memperhatikan aspirasi dari semua kelompok termasuk kelompok profesi kesehatan dan juga kelompok-kelompok yang memberikan aspirasinya terkait dengan permasalahan kesehatan Indonesia,” kata Mohammad Adib dalam press release, Rabu (12/7/2023).

Mengingat itu, IDI bersama 4 organisasi profesi kesehatan akan menyiapkan upaya hukum.

“Sebagai bagian tugas kami sebagai masyarakat yang taat hukum untuk mengajukan yudisial review melalui Mahkamah Konstitusi RI,” tegasnya.

Ketua Umum IDI-Undang-undang kesehatan
Ketua Umum IDI, DR. Dr. Mihammad Adib Khumaidi, .

Mohammad menyampaikan transparansi penyusunan undang-undang itu tidak dilakukan. Karena sampai saat ini pihaknya belum pernah mendapatkan rilis resmi rencana undang-undang (RUU).

“RUU final, kemudian disahkan undang-undang pada hari ini. Ini sebuah cacat prosedural unprosedural proses didalam pembuatan regulasi. Yang ini menunjukan sebuah catatan formil hukun didalam pembuatan undang-undang,” bebernya.

Kemudian produk politik undang-undang kesehatan yang sejak proses penyusunan pembahasan sampai pengesahan dinilai IDI unprosedural proses.

“Sudah merusak nilai nilai demokrasi dan konstitusi negara ini kepentingan partisipasi dan aspirasi belum terakomodasi dengan baik kemudian sebuah rencana undang-undang sampai dengan menjadi undang-undang dengan metode omni bus law yang mencabut 9 undang-undang lama, yang cukup diselesaikan hanya dalam waktu hitungan 6 bulan sebuah proses yang luar biasa apakah ini sudah mencerminkan kepentingan daripada kesehatan rakyat Indonesia? Tentunya diluar nalar,” tanyanya.

Mohammad mengakui memang metode omni bus law itu sah dalam pembuatan undang-undang tetapi pihak IDI melihat ketergesa-gesaan, keterburu-buruan menjadi sebuah cerminan bahwa regulasi ini dipercepat.

Apakah kemudian ada konsekuensi karena kepentingan-kepentingan yang lain, kelompok profesi ini mengaku tidak faham.

“Benarkah undang-undang kesehatan ini akan bisa mencerminkan, mewujudkan cita-cita dalam upaya transformasi kesehatan atau kah transformasi kesehatan hanya sebuah janji manis didalam atau dilembagakan dalam sebuah regulasi lembaga kesehatan tentunya kita bisa melihat, baca jika kita sudah mendapatkan undang-undang yang disahkan pada hari,” ungkapnya.

Kearifan lokal yang menjadi dasar didalam membuat regulasi kesehatan sudah tercermin didalam undang-undang kesehatan tersebut butuh pembuktian.

Apakah memang konsep transformasi kesehatan berpihak terhadap kesehatan rakyat Indonesia, kemandirian kesehatan termasuk juga keberpihakan SDM dan tenaga kesehatan dalam negeri.

“Apakah juga sudah memenuhi asas keadialan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kemudahan akses, kemudian jaminan pembiayaan kesehatan tentunya masih menjadi tanda tanya bagi kita! Apalagi dengan hilangnya mandataris spending komitmen negara baik itu pusat maupun daerah itu berarti rakyat secara kuantitas tidak mendapatkan kepastian hukum didalam aspek pembiayaan kesehatan,” ujarnya.

Masih kata dia, masyarakat akan dihadapkan dengan upaya membangun kesehatan yang akan di kedepankan pendanaan diluar daripada APBN dan APBD.

“Bukan tidak mungkin melalui pinjaman repartisipasi sektor kesehatan kemudian komersialisasi dan bisnis kesehatan yang ini sekali lagi akan membawa sebuah konsekuensi tentang ketahanan kesehatan bangsa Indonesia. Poin-poin krusial yang ada didalam undang-undang ini jadi sangat penting untuk kita  perhatikan maka atas dasar kajian yang sdh kami lakukan berkaitan dengan unprosedural proses subtansi yang belum mencerminkan kepentingan kesehatan rakyat,” tandasnya.

Selain itu pihaknya juga menghimbau masyarakat agar semakin aware terkait dengan rencana undang-undang yang disahkan menjadi undang-undang.

“Karena masih banyak subtansi yang belum memenuhi kepentingan rakyat Indonesia, kami juga akan mengerahkan seluruh potensi yang ada di cabang wilayah untuk menjadi pengawas pelaksanaan undang-undang kesehatan ini supaya undang-undang ini bisa mencerminkan kepentingan rakyat, kami akan bersama mendukung perbaikan disekor kesehatan sesuai yang dibutuhkan masyarakat,” tutupnya.