Saka Tatal Bisa Dikenakan UU ITE dalam Kasus Pembunuhan Vina pada 2016

Saka Tatal salah satu tersangka pada kasus pembunuhan Vina dan Eki (youtube Dedi Mulyadi Chanel).

Saka Tatal Bisa Dikenakan UU ITE dalam Kasus Pembunuhan Vina pada 2016

Prolite – Saka Tatal merupakan salah stau terpidana dalam kasus pembunuhan yang mengakibatkan korban Vina dan Eki meninggal dunia pada tahun 2016 silam.

Saka merupakan satu-satunya yang hanya di vonis 8 tahun penjara dan kini sudah dinyatakan bebas.

Namun nyatanya kebebasan Saka Tata kembali membuka lembaran baru pada kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada 2016.

Saka Tatal salah satu tersangka pada kasus pembunuhan Vina dan Eki (youtube Dedi Mulyadi Chanel).

Saka bersama kuasa hukumnya buka suara perihal kesaksiannya saka bahwa dirinya tidak bersalah dan menjadi korban penganiayaan oleh oknum polisi hanya untuk di paksa mengakui dirinya ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Dalam pengakuan tersebut polri menyebutkan Saka akan di kenakan UU ITE apabila tidak bisa membuktikan omongannya jika ajukan PK.

“Saka menyampaikan hal-hal yang tentunya memiliki konsekuensi hukum yang apabila tidak bisa dikuatkan, dibuktikan dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, maka yang bersangkutan bisa dikenakan Undang-Undang ITE,” ungkap Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi.

Saka bisa dijerat UU ITE Pasal 27 Ayat 3 atau pun pencemaran nama baik Pasal 310 ayat 1 KUHP. “Sehingga di sini kita perlu menunggu dulu kalau memang nanti PK yang bersangkutan diterima oleh Mahkamah Agung tentunya ini semua gugur,” tambahnya.

“Yang bersangkutan sudah menjalani hukuman jadi yang disampaikan Pak Farhat (kuasa hukum Saka Tatal) ini harus dibuktikan, apakah keputusan hakim itu cacat atau tidak? Kalau memang cacat tentunya harus ada rehabilitasi kalau diterima,” tuturnya.

Bukan hanya itu Saka juga sempat di perlihatkan foto Pegi Setiawan yang merupakan salah satu DPO kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eki.

Namun ciri wajah yang di perlihatkan oleh Saka berbeda dengan sosok Pegi yang baru-baru ini berhasil di tangkap oleh pihak kepolisian.

Saka menceritakan bahwa dua minggu sebelum Pegi Setiawan ditangkap, polisi mendatangi kediamannya untuk menanyakan perihal tiga DPO kasus Vina Cirebon, yakni Pegi, Andi dan Dani.

“Sebelum ada penangkapan Pegi, (polisi) datang ke rumah menanyakan yang DPO. Dia (polisi) menunjukkan foto-foto DPO, terus nanya ‘Saka kenal nggak sama yang ini (foto DPO)?’, terus Saka jawab nggak kenal,” kata Saka Tatal, dikutip dari video wawancaranya yang diunggah akun Instagram @lambe_danu.

Ia lalu mengungkapkan bahwa foto wajah Pegi yang diperlihatkan oleh polisi kepadanya itu sangat berbeda dengan sosok Pegi Setiawan yang baru-baru ini ditangkap aparat.




Oklin Fia Diangkat Jadi Duta MUI, Ketua MUI Membantah dengan Tegas 

Oklin Fia dinobatkan menjadi duta MUI (Instagram @oklinfia).

Oklin Fia Diangkat Jadi Duta MUI, Ketua MUI Membantah dengan Tegas

Prolite – Oklin Fia selebgram yang beberapa waktu lalu ramai di media sosial karena video yang di unggahnya di nilai pornografi.

Oklin Fia kini tersangkut kasus UU ITE terkait aksinya menjilat es krim di depan kelamin pria.

Intagram @oklinfia
Intagram @oklinfia

Kali ini Oklin kembali membuat geger warganet, namun kali ini bukan karena video viral yang dibuat oleh dirinya.

Selebgram yang satu ini banyak mendapatkan pertanyaan dengan berita Oklin Fia di angkat menjadi duta MUI.

Sebagaimana diketahui, Oklin Fia adalah selebgram kontroversial yang meminta maaf secara langsung atas konten tak pantas miliknya yang memicu kontroversi.

instagram @oklinfia
instagram @oklinfia

Setelah pemberitaan itu ramai di media Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis angkat bicara.

Cholil dengan tegas membantah atas pemberitaan yang menyebutkan bahwa sang Selebgram diangkat menjadi Duta MUI.

“Saya tegaskan bahwa di MUI tidak pernah berpikir, tidak pernah memutuskan untuk menjadikan Oklin Fia sebagai duta MUI,” kata Kiai Cholil dikutip dari Republika.

Cholil menegaskan bahwa meskipun MUI menghargai atas tobat penyesalan Oklin terhadap perbuatannya yang menggunakan media sosial dengan kurang baik dan menimbulkan kegaduhan, namun tidak ada berfikiran untuk menjadikannya duta MUI.

“Tentunya ini menjadi pelajaran kepada Oklin Fia agar besok-besok menggunakan media sosial lebih cerdas dan memberikan nilai kebaikan, karena efeknya kadang tidak terkira seperti yang dirasakan sekarang, sampai ada yang melaporkan ke pihak terkait untuk penegakan hukumnya,” ujar Kiai Cholil.

Kiai Cholil mengatakan, anak-anak, pemuda pemudi sekarang termasuk generasi milenial dan generasi z yang mau memberikan pencerahan ke masyarakat atau mau aktif di media sosial, sebaiknya pikirkan materi yang baik.

Pikirkan materi konten yang dapat mengangkat derajat kemanusiaan dan dapat menginspirasi anak-anak Indonesia untuk lebih kreatif dan maju di masa yang akan datang.




Wulan Guritno di Ajukan Jadi Duta Anti Judi Online

Wulan Guritno di usulkan jadi duta anti narkoba (Instagram).

Wulan Guritno di Ajukan Jadi Duta Anti Judi Online

Prolite – Aktris terkenal Wulan Guritno beberapa waktu lalu akan di panggil oleh Bareskrim Polri karena dugaan kasus Promosi Judi Online melalui media sosial.

Namun kini kabar terbaru datang dari sang aktris keturunan Jawa Inggris ini kini berencana di jadikan duta anti judi online.

Rencana yang diungkapkan oleh Menkominfo Budi Arie Setiadi alam rapat kerja bersama Komisi I DPR, di Senayan pada Senin (4/9).

Rapat kerja yang berlangsung di Senayan memang membahas masalah bahaya judi online bagi masyarakat.

Setelah rapat selesai, Budi Arie ditanya detail soal hal yang menimpa Wulan Guritno. Budi Arie malah membuka pelung menjadikan Wulan sebagai duta anti-judi online.

“Gini lho, nanti kan sedang ditanyain polisi (kasus Wulan Guritno) tunggu aja, nanti polisi, kita mau ya beliau justru jadi duta anti-judi online. Kan dia (Wulan) sudah bilang di media bahwa dia nggak tahu. Dipikir itu game. Ini bukan soal satu artis ya, (tapi) semuanya, selebgram, artis,” imbuhnya.

Pihak Wulan Guritno sendiri menyatakan dirinya sebagai korban dalam perkara judi online. Saat diberikan materi promosi, Wulan mengira hal yang hendak dipromosikan adalah gim (game) biasa.

“Mbak Wulan merupakan korban karena dia mendapat informasi bahwa itu adalah game online. Yang di promosikan oleh banyak sekali artis-artis besar lainnya,” kata Bucie Lee.

Keterlibatan nama-nama artis dalam kasus promosi judi online sebenernya bukan hanya Wulan saja, masih banyak lagi nama-nama artis.

Kebanyakan para artis tidak mengetahui perihal itu situs judi online, karena pada awal hanya di kasih tau untuk promosi game.

Bahkan artis yang ikut tersandung kasus ini pun tidak mengetahui bahwa itu ternyata situs judi online, jadi intinya artis hanya sebagai korban.

Namun Bareskrim Polri tetap akan menaggil Wulan Guritno untuk kasus promosi judi online yang menyeret namanya.

Untuk nama-nama artis yang terseret kasus tersebut dapat dijerat dengan UU ITE Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar.




Nama Wulan Guritno Terseret Kasus Promosi Judi Online

ilustrasi Wulan Guritno tersanung kasus promosi judi online (acehonline.co).

Nama Wulan Guritno Terseret Kasus Promosi Judi Online

JAKARTA, Prolite – Artis Indonesia Wulan Guritno tersandung kasus promosi judi online di media sosial pribadinya.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menyebut pihaknyatelah memanggil Wulan Guritno atas kasus promosi judi online melalui media sosial.

Pihak kepolisian akan melakukan penelusuran terkait kasus yang dialami wulan.

“Artinya, kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak,” tutur Brigjen Adi Vivid di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (30/8) mengutip detikcom

Menurut penelusuran sementara video promosi situs judi online itu di buat pada tahun 2020lalu. Bahkan untuk situs judi online yang di promosikan oleh wulan disebut masih aktif.

@wulanguritno
@wulanguritno

Video yang meghebohkan jagat maya media sosial merupakan situs judi online bernama Sakti 123. Pada video dikatakan itu adalah situs game online yang telah bersertifikat.

Selain Wulan Guritno, pihak kepolisian juga telah mengantongi beberapa nama selebgram, artis hingga figur publik yang juga diduga melakukan promosi terhadap situs judi online tersebut.

Nantinya pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan kepada semua pihak yang diduga terlibat secara bertahap.

“Kemarin ada beberapa nama yang viral, tentu akan kami tindak lanjuti. Kami akan tindak lanjuti dan kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses,” ucap Brigjen Adi Vivid.

Untuk nama-nama pablik figure yang terjerat promosi situs judi online akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

“Setop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin. Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar,” ucapnya.