Komisi I DPRD Kota Bandung Usulkan Perubahan Kedua Perda Administrasi Kependudukan

Radea Respati Paramudhita Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung

Komisi I DPRD Kota Bandung Usulkan Perubahan Kedua Perda Administrasi Kependudukan

BANDUNG, Prolitenews — DPRD Kota Bandung melalui Komisi I DPRD Kota Bandung mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagai bagian dari penguatan fungsi legislasi DPRD.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati menerangkan bahwa Usulan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan kebijakan nasional serta dinamika pelayanan publik. Perda Nomor 8 Tahun 2012 yang terakhir diubah pada tahun 2015 dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan kondisi saat ini, mengingat telah berlakunya lebih dari 32 peraturan baru di bidang administrasi kependudukan dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir.

Radea menilai bahwa penyelenggaraan administrasi kependudukan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan langsung dengan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan landasan hukum daerah yang komprehensif, sistematis, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi guna menjamin kepastian hukum serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kota Bandung.

Radea menambahkan Pengusulan Raperda ini juga merupakan tindak lanjut dari Rapat Konsultasi Pimpinan DPRD bersama Pimpinan Fraksi dan Alat Kelengkapan DPRD Kota Bandung yang dilaksanakan pada 7 Januari 2026, yang menyepakati agar komisi-komisi di lingkungan DPRD menginisiasi Raperda sesuai dengan ruang lingkup tugas dan kewenangannya.

Melalui perubahan Perda ini, Radea berharap terwujud harmonisasi dan sinkronisasi regulasi, peningkatan efektivitas penyelenggaraan administrasi kependudukan, serta menjadi payung hukum terciptanya ruang inovasi pelayanan publik yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.
Radea Respati optimis Usulan Raperda ini dapat disetujui dan selanjutnya akan diproses sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan daerah untuk dibahas bersama pihak-pihak terkait.




 DPRD Kota Bandung Fraksi PKS Sampaikan Pandangan Terhadap 4 Usulan Raperda

Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Bandung, Siti Marfu’ah

 DPRD Kota Bandung Fraksi PKS Sampaikan Pandangan Terhadap 4 Usulan Raperda

BANDUNG, Prolite – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum terhadap empat usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Bandung. Keempat raperda tersebut meliputi Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Lima Pilar Tahun 2025–2045, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat, serta Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko.

Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Bandung, Siti Marfu’ah, menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Bandung atas penyampaian usulan raperda tersebut. Ia berharap seluruh proses pembahasan berjalan lancar dan menghasilkan produk hukum yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Fraksi PKS mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Bandung yang sudah menyampaikan usulan raperda yang akan dibahas oleh pansus nanti. Semoga di akhir pembahasannya nanti, Peraturan Daerah yang dihasilkan membawa dampak positif dan bermanfaat bagi seluruh warga, sehingga tercipta Kota Bandung yang mengedepankan keserasian antara ketertiban, ketenteraman, dan kesejahteraan menuju Bandung Utama: Unggul, Terbuka, Amanah, Maju, dan Agamis,” ujar Siti Marfu’ah.

Terkait usulan Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan 5 Pilar Tahun 2025–2045, Fraksi PKS pada prinsipnya menyatakan dukungan penuh. Siti menilai, raperda tersebut menjadi kerangka acuan penting untuk menyelaraskan berbagai aspek pembangunan yang berkaitan dengan penduduk.

Ia menjelaskan, GDPK dengan lima pilar utama — yakni pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan mobilitas penduduk, serta penataan administrasi kependudukan — diharapkan mampu mewujudkan pembangunan kependudukan yang lebih terarah, sistematis, dan berkelanjutan.

Namun, Siti mengingatkan agar penyusunan raperda memperhatikan berbagai aspek strategis dan teknis agar implementasinya efektif di lapangan.

Menurutnya, ada beberapa hal penting yang perlu menjadi perhatian, antara lain:

Aspek strategis, yakni kesesuaian dengan kebijakan nasional dan daerah, serta respons terhadap isu-isu lokal seperti urbanisasi, kepadatan penduduk, pengangguran usia muda, kesenjangan layanan dasar, perceraian, dan stunting.

Aspek substansi, yaitu kajian komprehensif terhadap kelima pilar agar selaras dengan prinsip hak asasi manusia dan inklusivitas, termasuk perlindungan terhadap kelompok rentan seperti perempuan, anak, lansia, dan penyandang disabilitas.

Aspek teknis, yang mencakup penguatan kelembagaan, penganggaran, monitoring dan evaluasi, serta mekanisme penegakan hukum.

Aspek partisipasi masyarakat, agar perda memiliki legitimasi sosial dan politik yang kuat.

Aspek keberlanjutan, yakni pentingnya mekanisme transisi antargenerasi dan komitmen lintas pemerintahan untuk memastikan pelaksanaan berkelanjutan selama periode 20 tahun.

Fraksi PKS berharap, dengan memperhatikan seluruh aspek tersebut, Raperda GDPK dapat menjadi dasar kuat bagi terwujudnya pembangunan kependudukan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat Kota Bandung.