TOK! UMK Bandung Naik 5,68 Persen atau Rp 4.737.678 Berlaku Mulai Januari 2026

Ilustrasi UMK Kota Bandung mulai Januari 2026 (Tribunnews).

TOK! UMK Bandung Naik 5,68 Persen atau Rp Berlaku Mulai Januari 2026

Prolite – Tok! Upah Minimum Kota (UMK) Bandung yang di usulkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot Bandung) sudah di disahkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Sebelumnya Pemkot Bandung mengusulkan untuk kenaikan UMK Kota Bandung pada 2026 mendatang.

Kenaikan Upah Minumum Kota Bandung diusulkan 5,68 persen atau setara dengan Rp dan usulan tersebut sudah di setujui oleh Gubernur Jawa Barat.

Dengan sudah di sahkan maka upah sebelumnya di tahun 2025 sebesar Rp dan di tahun 2026 berubah menjadi Rp .

Perubahan ini akan berlaku pada Januari 2026 mendatang, dan di perkuat dari keterangan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung.

“Iya, untuk UMK tahun 2026 sudah ditetapkan sesuai dengan rekomendasi dari Pak Wali, naiknya 5,68 persen, sekitar Rp 255 ribu,” jelasnya dikutip dari Tribunnews.

Usulan ini sesuai peraturan pemerintah (PP) yang sudah diteken Presiden Prabowo Subianto dengan formula kenaikan upah sebesar inflasi + pertumbuhan ekonomi x alfa dengan rentang 0,5-0,9, Kota Bandung memilih mengambil alfa 0,7.

“Hasil pleno juga sudah sepakat, kita satu pendapat baik pengusaha maupun pekerja, termasuk pemerintah, BPS, dan akademisi. Makanya, kita sepakat menetapkan kenaikannya 5,68 persen sesuai inflasi di Jawa Barat,” kata Andri.

Andri memastikan tidak akan ada pengusaha yang keberatan dengan penetapan kenaikan UMK Kota Bandung 2026. Sebab, semua pihak juga sudah sepakat dan menerima keputusan ini.

Setelah sudah ditetapkan maka semua perusahaan di Kota Bandung mulai Januari 2026 mendatang harus mematuhi peraturan kenaikan UMK yang sudah di sahkan tersebut.

“Mudah-mudahan semua perusahaan mengeluarkan upah bisa sesuai dengan UMK ini, berlaku Januari 2026 ini. Kalau sudah ditetapkan gubernur harus menaati sesuai dengan keputusan yang sudah dikeluarkan,” ucapnya.

Jabarprov
Jabarprov

Berikut Daftar perubahan Upah Minimum Kota di Jawa Barat:

  • Kota Bekasi 2026: ,93
  • Kabupaten Karawang 2026: ,34
  • Kabupaten Bekasi 2026:
  • Kabupaten Purwakarta2026:
  • Kabupaten Subang 2026:
  • Kota Depok 2026:
  • Kota Bogor 2026:
  • Kabupaten Bogor 2026:
  • Kabupaten Sukabumi 2026:
  • Kabupaten Cianjur 2026: ,18
  • Kota Sukabumi 2026:
  • Kota Bandung 2026:
  • Kota Cimahi 2026:
  • Kabupaten Bandung Barat 2026:
  • Kabupaten Sumedang 2026: ,36
  • Kabupaten Bandung 2026:
  • Kabupaten Indramayu 2026:
  • Kota Cirebon 2026:
  • Kabupaten Cirebon 2026: ,86
  • Kabupaten Majalengka 2026:
  • Kabupaten Kuningan 2026: ,27
  • Kota Tasikmalaya 2026:
  • Kabupaten Tasikmalaya 2026:
  • Kabupaten Garut 2026:
  • Kabupaten Ciamis 2026: ,46
  • Kabupaten Pangandaran 2026:
  • Kota Banjar 2026: ,09



UMK Kota Bandung Tahun 2025 Akan Naik 6,5 Persen

Ilistrasi Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bandung naik 6,5 Persen (net).

UMK Kota Bandung Tahun 2025 Akan Naik 6,5 Persen

Prolite – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 di Kota Bandung kemungkinan mengalami kenaikan yang cukup besar.

Kenaikan upah ini akan ditetapkan oleh Pemkot Bandung dengan nominal sebesar 6,5 persen atau senilai Rp 273 ribu.

Seperti diketahui, UMK Kota Bandung pada tahun 2024 sebesar Rp , sehingga jika naik 6,5 persen, maka pada tahun 2025 akan naik sebesar Rp atau menjadi Rp .

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, Andri Darusman, mengatakan, penetapan Upah Minimum Kota tahun 2025 akan dilakukan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 16 tahun 2024 tentang Upah Minimum tahun 2025.

“Untuk penetapannya akan rapat pleno bersama DPK (dewan pengupahan kabupaten/kota),” ujarnya saat dihubungi, Senin (9/12/2024).

Dengan mengacu pada Permenaker itu, maka kenaikan UMK 2025 Kota Bandung yakni 6,5 persen. Tetapi untuk pelaksanaan rapat pleno penetapan UMK baru akan dikomunikasikan dengan serikat pekerja.

“Iya (kenaikan 6,5 persen), hari ini diputuskannya melalui rapat dengan serikat pekerja,” katanya.

Keputusan ini juga disambut baik oleh Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Odang Kusmana pasalnya dengan keputusan ini menjadi angin segar bagi para pekerja di seluruh Indonesia.

“Kenaikan upah minimum ini merupakan bentuk komitmen dari pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih belum sepenuhnya pulih,” ucap Odang beberapa waktu lalu.