Polusi Udara Kota Bandung Masuk Kategori Sedang , Pemkot Lakukan Proses Uji Emisi

Polusi Udara di Kota Bandung memasuki kategori sedang (detik).

Polusi Udara Kota Bandung Masuk Kategori Sedang , Pemkot Lakukan Proses Uji Emisi

BANDUNG, Prolite – Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna menegaskan bahwa polusi udara di Kota Bandung masuk kategori sedang.

Namun untuk rinciannya kata Ema media diminta bertanya ke kepala DLH. Pemkot sendiri melakukan upaya-upaya yang paling konkrit dan real yakni terus melakukan proses uji emisi.

“Uji emisi ini saya beharap masyarakat itu terbangun juga kesadaran, kita siap untuk proses melayani, tapi kalo kita mengejar-ngejar kan kita agak sulit terutama yang sudah bergerak di jalan raya. Padahal kita sudah menyiapkan datang saja ke DLH untuk bisa melakukan proses tersebut, tapi kalo misalnya ada permintaan, kita kan ada nih di pusat perbelanjaan, atau di kelompok mana pun saya pikir itu bisa, itu yang paling konkrit,” ucap Ema di Balai Kota, Rabu (6/9/2023).

Petugas melakukan uji emisi dalam acara Uji Emisi Gratis di Balai Kota Bandung (dok Pemkot Bandung).
Petugas melakukan uji emisi dalam acara Uji Emisi Gratis di Balai Kota Bandung (dok Pemkot Bandung).

Namun kata Ema, karena polusi udara prosesnya cukup panjang pihaknya akan kembali menggalakan gerakan penghijauan.

“Kemarin dirapat kerja camat saya sudah mintakan supaya mereka kembali melakukan gerakan itu, dan alhamdulillah kemarin ada beberapa camat diantaranya Sukajadi yang sudah melaksanakan lahan-lahan yang kosong untuk segera di optimalkan, tapi kalo untuk yang di jalan saya minta ini semua di koordinasikan,” ucapnya.

Hal itu karena dalam pemasangan kata Ema, harus pake strategi juga estetikanya yang bagus, pasalnya sekarang ini banyak dipasang atau ditanam hasilnya tidak sesuai sehingga harus di tebang lagi.
Ia mencontohkan di jalan Braga begitu di tanam kemudian pohon tersebut bengkok hingga masuk ke jalan dan itu menghalangi kendaraan.

Lanjutnya, dalam rangka hari perhubungan Ema ingin terus menggelorakan semangat untuk bike to work atau bersepeda demi untuk mengurangi polusi udara di Kota Bandung.

“Saya juga sedang mengevaluasi untuk nanti anak-anak sekolah anak SMA dan SMP bersepeda, ya saya tahu lah mungkin status sosial orang tuanya kemampuan ekonomi orang tua, ada rasa kekhawatiran orang tua, kalo pakai mobil mah aman, saya juga mengerti itu tapi mau sampai kapan seperti itu,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu kata Ema, tugas besar atau PR besar Pemkot Bandung adalah publik transportasi.
“Versi saya mudah-mudahan pendapat saya pun tidak terlalu jauh dengan pendapat umum, bahwa publik transport adalah keniscayaan. Dari sisi rancangan kebijakan kita sudah menyampaikan sejak tahun anggaran 2022 dengan nama programnya adalah trasnformasi dan transportasi, kita ingin menghilangkan semua yang namanya angkutan umum yang ada di kota, nanti di ganti dengan bis, yang tentunya bis nya nyaman, ber ac dengan tempat duduk yang sudah fix harus seperti itu, jangan ada lagi yang berjubel,” ungkapnya.

“Nah kalo sudah kenyamanan yang biasa membawa kendaraan pribadi, kalo publik transport nya bagus saya rasa mereka juga akan beralih secara bertahap tapi kan itu jangka panjang, jadi penghijauan, dengan meminimalisasi polusi udara kendaraan bermotor, itu bagian yang sedang kita gelorakan atau laksanakan, termasuk yang tadi yaitu perbaikan gas emisi di masing masing kendaraan bermotor yang ada di Kota Bandung,” paparnya.




Perhatian Pemilik Kendaraan! Tilang Uji Emisi Sudah Diberlakukan Mulai 1 September 2023

Tilang Uji Emisi

JAKARTA, Prolite – Pada tanggal 1 September 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan sistem tilang uji emisi bagi kendaraan yang berlalu di wilayah ibukota.

Langkah ini diambil dalam rangka meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kualitas udara di Jakarta.

Kendaraan yang Terdampak Tilang Uji Emisi Akan Diberikan Sanksi

Tilang uji emisi di Jakarta telah diberlakukan – Cr.

Kendaraan yang tidak lulus dan terkena tilang uji emisi akan dikenai sanksi berupa denda, dan besaran denda tersebut akan bervariasi tergantung pada jenis kendaraan.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, denda yang dikenakan atas kendaraan yang tidak lulus uji emisi adalah sebesar Rp 250 ribu untuk kendaraan roda dua, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 285.

Untuk kendaraan roda empat, besaran denda yang harus dibayar adalah sebesar Rp 500 ribu, sesuai dengan Pasal 286 dalam undang-undang tersebut.

Operasi tilang uji emisi ini diharapkan dapat mendorong pemilik kendaraan untuk secara rutin menjalani uji emisi guna memastikan bahwa kendaraan yang digunakan mematuhi standar emisi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu, upaya ini juga akan berkontribusi dalam mengurangi polusi udara dan menjaga kualitas udara yang lebih baik di wilayah Jakarta.

Lokasi Uji Emisi Di Wilayah Ibukota

Petugas DLH DKI Jakarta sedang melakukan uji emisi – Cr. Antarafoto

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan beberapa lokasi uji emisi kendaraan di berbagai wilayah ibukota untuk memudahkan warga dalam menjalani proses uji emisi. Beberapa lokasi tersebut meliputi:

  1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
  2. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
  3. Taman Anggrek, Jakarta Barat
  4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan
  5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat

Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan 335 bengkel mobil dan 106 bengkel motor dalam rangka melaksanakan uji emisi.

Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam menjalani uji emisi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan – Cr.

“Tindakan ini (penegakan hukum uji emisi kendaraan bermotor) dilakukan dengan tujuan mendorong perbaikan mutu udara di Ibu Kota,” Asep menegaskan pada Kamis (31/8/2023).

Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, menekankan bahwa mereka telah mempersiapkan personel untuk mengawasi proses penegakan hukum uji emisi ini.

“Operasi ini tentu akan diawasi dengan ketat. Kami juga telah menyiapkan perwira di setiap tahapannya dan didukung langsung oleh perwira menengah yang bertugas di titik-titik pelaksanaan operasi penindakan,” ungkap Doni yang dikutip dari NTMC Polri.

Doni memastikan bahwa pelaksanaan uji emisi kendaraan akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dia mengimbau masyarakat untuk turut memantau proses pelaksanaan uji emisi ini.

“Kegiatan-kegiatan ini akan dijalankan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, tanpa adanya penyimpangan. Kami mengharapkan partisipasi masyarakat dalam memantau serta pelaksanaan yang akan berjalan bersama-sama dengan pihak terkait,” jelasnya.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai lokasi-lokasi uji emisi, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Jaki dengan mengetik kata kunci ‘emisi’ pada kolom pencarian.

Selain itu, informasi juga dapat diakses melalui situs web resmi yang telah disediakan oleh pemerintah Jakarta untuk uji emisi.

Dengan adanya kerja sama ini dan ketersediaan informasi yang mudah diakses, diharapkan masyarakat dapat dengan lebih mudah menjalani proses uji emisi kendaraan mereka dan dapat terhindar dari dampak operasi tilang uji emisi .