Menkeu RI Menetapkan Tambahan Uang Tunjangan untuk ASN, TNI dan Polri Sesuai PMK Nomor 49 Tahun 2023

Sri Mulyani tetapkan tambahan uang tunjangan untuk ASN, TNI dan Polri (istimewa).

Menkeu RI Menetapkan Tambahan Uang Tunjangan untuk ASN, TNI dan Polri Sesuai PMK Nomor 49 Tahun 2023

Prolite – Tambahan uang tunjangan untuk TNI, Polri dan ASN sudah di tetapkan oleh Menteri Keuangan RI yakni Sri Mulyani.

Kebijakan uang tambahan untuk ASN, TNI dan Polsi sudah di tetapkan dalam PMK nomor 49 tahun 2023.

Adapun anggaran tunjangan tambahan bagi PNS, TNI, POLRI tersebut bersumber dari APBN dan APBD sesuai kemampuan daerahnya.

Tunjangan tambahan yang akan diberikan oleh Menteri Keuangan Ri nantinya akan keluar setiap bulan bersamaan dengan gaji.

Tunjangan tambahan yang dimaksudkan adalah uang makan dan uang lembur.

Berikut ini rincian uang makan yang akan diperoleh ASN, Polri, TNI:

– PNS golongan I senilai Rp per hari.
– PNS golongan II senilai Rp per hari.
– PNS golongan III senilai Rp per hari.
– PNS golongan IV senilai Rp per hari.

Sementara itu untuk anggota TNI dan POLRI akan mendapatkan tunjangan makan senilai per hari.

Selain itu pada PMK 49 Tahun 2023 juga mengatur tentang satuan biaya uang lembur per jam dan uang makan lembur bagi ASN per hari.

Adapun rincian uang lembur yang akan didapatkan oleh ASN per jam yakni sebagai berikut:

  • Golongan I senilai Rp
  • Golongan II senilai Rp
  • Golongan III senilai Rp
  • Golongan IV senilai Rp

Selanjutnya untuk uang Makan Lembur ASN per hari yakni sebagai berikut:

  • Golongan I dan II senilai Rp
  • Golongan III senilai Rp
  • Golongan IV senilai Rp



Masih Status ASN, Tunjangan Masih Diberikan

Ema-Sumarna-OTT-Wali-Kota-BAndung-tunjangan-bantuan hukum

BANDUNG, Prolite – Status Aparat Sipil Negara (ASN) bagi terduga korupsi Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekdishub Khairul Rizal diakui Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna masih berlaku, karenanya tunjangan pun masih diberikan.

“Proses hukum memang betul berjalan tapi pemahaman saya Kadishub masih nama pak Dadang kalaupun sekarang bagaimana dengan tunjangan. Tunjangan itu diberikan setelah kita kerjakan artinya yang sudah dikerjakan beliau menjadi hak beliau kita berikan,” tuturnya.

Status ASN keduanya sepemahaman Ema, juga belum ada ketetapan inkrah.

Baca Juga : Wali Kota Bandung Terjaring OTT KPK, Ema: Prihatin

“Kita doakan terbaik ga usah didetilkan baik buat pimpinan kami dan rekan kami pak Dadang dan jajaran di bawahnya. Status ASN masih melekat kalau sudah ketetapan inkrah kita mengikutin ketetapannya,” tegasnya.

Disinggung soal E katalog masih ada celah, menurut Ema pihaknya tidak bisa bicara.

“Saya tidak bicara perspektif negatif, saya bicara perspektif positif. Semua sudah berjalan baik tinggal kita melaksanakannya gimana harus dengan baik. Saya harapannya seperti itu siapapun yang melakukan itu bukan hanya dishub jajaran lakukan dengan baik saya bukan menuduh apa yang sudah dilakukan (e-katalog) menjadi tidak baik tapi ada celah yang jadi pr bersama yang harus diperbaiki karena e katalog secara aturan sudh benar saya enggak tahu kemarin itu sudah terksekusi atau belum karena berbicara implementasi bukan lagi ranah kami eksekusi di ranah OPD, ranah pengguna anggaran,” tandasnya.

Baca Juga : KPK Periksa Ruangan Yana Mulyana dan ATCS

Sudah terealisasi atau belum? Saya belum mengejar itu

Diskominfo? Sama lah untik dimanapun ekatalog jangan dikambinghitamkan imolementasinya apapun harus dilaksanakan debgan interitas baik tindakan baik sesuai dengan ketentuan benar

Sedang soal keleluasan KPK memeriksa, Ema enggan berkomentar.

“Kota menghargai proses hukum, tugas saya terus mengingatkan terutama internal pemda untuk bertindak proporsional, profesional sesuai ketentuan dan aturan yang ada,” tutupnya.(*/kai)