Menkeu RI Menetapkan Tambahan Uang Tunjangan untuk ASN, TNI dan Polri Sesuai PMK Nomor 49 Tahun 2023

Menkeu RI Menetapkan Tambahan Uang Tunjangan untuk ASN, TNI dan Polri Sesuai PMK Nomor 49 Tahun 2023
Prolite – Tambahan uang tunjangan untuk TNI, Polri dan ASN sudah di tetapkan oleh Menteri Keuangan RI yakni Sri Mulyani.
Kebijakan uang tambahan untuk ASN, TNI dan Polsi sudah di tetapkan dalam PMK nomor 49 tahun 2023.
Adapun anggaran tunjangan tambahan bagi PNS, TNI, POLRI tersebut bersumber dari APBN dan APBD sesuai kemampuan daerahnya.
Tunjangan tambahan yang akan diberikan oleh Menteri Keuangan Ri nantinya akan keluar setiap bulan bersamaan dengan gaji.
Tunjangan tambahan yang dimaksudkan adalah uang makan dan uang lembur.
Berikut ini rincian uang makan yang akan diperoleh ASN, Polri, TNI:
– PNS golongan I senilai Rp per hari.
– PNS golongan II senilai Rp per hari.
– PNS golongan III senilai Rp per hari.
– PNS golongan IV senilai Rp per hari.
Sementara itu untuk anggota TNI dan POLRI akan mendapatkan tunjangan makan senilai per hari.
Selain itu pada PMK 49 Tahun 2023 juga mengatur tentang satuan biaya uang lembur per jam dan uang makan lembur bagi ASN per hari.
Adapun rincian uang lembur yang akan didapatkan oleh ASN per jam yakni sebagai berikut:
- Golongan I senilai Rp
- Golongan II senilai Rp
- Golongan III senilai Rp
- Golongan IV senilai Rp
Selanjutnya untuk uang Makan Lembur ASN per hari yakni sebagai berikut:
- Golongan I dan II senilai Rp
- Golongan III senilai Rp
- Golongan IV senilai Rp
