Menhub Usulkan THR Ramadhan 1446 H di Bayarkan Lebih Awal

Ilustrasi THR (Net).

Menhub Usulkan THR Ramadhan 1446 H di Bayarkan Lebih Awal

Prolite – Ramadhan 2025/1446 H tinggal sebentar lagi Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, mengusulkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran lebih awal.

THR merupakan hak dari pekerja yang diberikan oleh perusahaan menjelang Hari Raya.

Usulan yang di berikan oleh Menhub memiliki tujuan untuk mengurangi penumpukan pemudik pada puncak arus mudik serta arus balik.

Usulan yang disampaikan saat bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, pada Jumat (24/1).

Sebelumnya Dudy Purwagandhi dan Menaker melakukan pertemuan untuk membahas strategi lintas sektor untuk memastikan angkutan Lebaan tahun ini berjalan aman.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi (Handover).
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi (Handover).

Dengan pembayaran THR lebih awal Dudy beralasan agar masyarakat memiliki waktu lebih luas untuk merencanakan perjalanan mudik.

Dengan perencanaan yang lebih lama maka kemungkinan penumpukan pemudik pada puncak arus mudik dan balik akan berkurang.

“Langkah ini tidak hanya membantu mengurai kemacetan, tetapi juga memastikan pengalaman perjalanan yang lebih nyaman dan efisien bagi masyarakat,” kata Dudy dalam keterangan resmi dikutip dari Bisnis.

Menhub juga menyoroti dampak dari dua hari besar yang berdekatan, yaitu Hari Raya Nyepi pada 29 Maret 2025 dan Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret–1 April 2025.

Selain mengusulkan pembayaran THR lebih awal, Menhub Dudy sebelumnya juga mengusulkan work from anywhere bagi karyawan.

Hal tersebut disampaikan di rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Kamis lalu.  BACA JUGA Menhub Usul Penerapan WFA Jelang Libur Lebaran dan Nyepi: 24-27 Maret 2025.

“Dengan adanya momen dua hari besar yang berdekatan dan mempertimbangkan tren pergerakan masyarakat mudik yang cukup banyak, maka akan kami rekomendasikan agar pemerintah dan perusahaan menerapkan WFA mulai 24 Maret 2025,” jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V, Kamis (23/1).




Belum Ada Pengaduan, DPRD Tinjau Posko THR

Posko Pengaduan THR

BANDUNG, Prolite – Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan melakukan monitoring ke posko pengaduan THR di JL RE Martanegara No.6 tepatnya samping kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung.

Monitoring dilakukan guna memantau sejauh mana efektivitas pokso tersebut.

“Sampai hari ini belum ada pengaduan satu pun. Hanya berdasarkan surat edaran dari menteri tenaga kerjaan bahwa THR harus dibayarkan pada H-7 ini betul-betul bisa ditaati para pengusaha dan diingatkan bahwa tahun ini THR tidak boleh dicicil apalagi tidak dibayar,” tegas Teddy.

Teddy ingin DPRD dan Pemkot melalui Disnaker Kota Bandung benar mengawal surat edaran tersebut. Dengan cara sejak awal terus menginformasikan.

Baca Juga : Dewan Himbau Dibuka Posko Pengaduan THR

Lanjutnya, tahun lalu ada 20 pengaduan namun bisa diselesaikan kendati para pengusaha membayar dicicil THR pegawainya.

“Sanksinya terberat adalah pembatasan usaha,” jelasnya lagi.

 

Sedang untuk outsourching kata dia, sebenarnya sudah dianggarkan oleh perusahan sehingga aturan pun sama. Dan untuk P3K Pemkot pundemikkan harus mendapatkan perhatian.

“Saya belum mendalami, tapi dari sudut hak nya sama. Soal jam kerja pas lebaran secar aturan tetap libur terkecualo untuk yang dibidang sangat strategis misal pelayanan kesehatan. Sampai hari ini tidak ada laporan ke dewan karena sudah teratasi oleh dinas,” ucapnya lagi seraya mengatakan bila ada perusahan tidak libur lebaran itu tinggal kesepakatan pekerja dan perusahan, jika memberatkan, pekerja bisa menyampaikan aduannya ke posko.

Baca Juga : THR Wajib Dipenuhi Sebelum Libur Hari Raya

“Kita himbau tenaga kerja bijak gunakan THR, dan harapnnya berbelanja produk lokal sehingga menumbuhkan ekonomi umkm,” harapnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung Andri Darusman mengatakan, bahwa saat ini tercatat ada 8000 perusahaan yang memperkerjakan sekitar karyawan.

Bagi karyawan sudah bekerja 12 bulan atau lebih berhak mendapat THR full satu bulan gaji. Sedang karyawan baru tetap mendapat THR dengan hitungan proporsional perusahaan.

“Sekali lagi tahun kemarin masih boleh THR dicicil karena sekarang tidak boleh harus dibayar penuh. Sebenarnya laporan ini menampung semua aduan untuk kita laporkan ke pengawas yakni Disnakertrans Provinisi Jabar. Bagi yang ingin melapor bisa melalui linknya ekternal link pengaduan THR atau datang kesini,” ujar Andri.(kai)




Dewan Himbau Dibuka Posko Pengaduan THR

THR

BANDUNG, Prolite – Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan menyarankan Dinas Tenaga Kerja membuka posko pengaduan THR (tunjangan hari raya).

Ia meminta Disnaker untuk mengawal serius surat menteri ketenagakerjaan no M//2// tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi perkerja atau buruh di perusahaan.

Menurut Tedy diaturan tersebut THR  keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.

Baca Juga : THR Wajib Dipenuhi Sebelum Libur Hari Raya

Politisi PKS inii berharap mudah mudahan ini bisa ditaati oleh seluruh perusahaan di Kota Bandung.

Pada kesempatan itu, Tedy pun meminta Dinsaker untuk menyediakan posko pengaduan THR dan bekerja aktif menampung permasalahan aspirasi dari para buruh ataupun para pekerja yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR.

Sehingga apabila terus disosialisasikan terus diinformasikan perusahaan dan tenaga kerja bisa menenuhi kewajiban dan para pekerja mendapat haknya sehingga iklim ketenagakerjaan di Kota Bandung lebih kondusif dari waktu ke waktu.

Baca Juga : DPRD Kota Bandung Setujui Raperda Pelayanan Pemakaman Umum

Menanggapi itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung Andri Darusman menyampaikan bahwa sebenarnya posko pengaduan sudah ada dikelola oleh bidang industrial dan sesuai dengan permenaker RI.

Pihaknya sendiri sudah memasang spanduk penerimaan laporan terkait THR,

“Spanduknya sudah ada, nanti diperbesar. Kan pengawasan itu juga oleh provinsi, maka kita kordinasi dengan provinsi,” ujar Andri di Balai Kota, Senin (4/4/2023).(kai)




THR Wajib Dipenuhi Sebelum Libur Hari Raya

THR

BANDUNG, Prolite – Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengingatkan kepada seluruh instansi (perusahaan) di Kota Bandung untuk memenuhi kewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Menurut Yana, dengan dipercepatnya cuti bersama Idulfitri 1444 H atau tahun 2023, para pemberi THR diharapkan dapat menunaikan kewajibannya lebih awal.

Baca Juga : Ribuan Unggas Masuk, Dipastikan Aman Flu Burung

“Dengan dimajukannya cuti bersama oleh Pemerintah Pusat, kami dari Pemerintah Kota mengimbau kepada yang berkewajiban memberi THR agar memberikannya lebih cepat,” ucap Yana di Kantor Bank Indonesia Jawa Barat, Senin 27 Maret 2023.

“Nanti saya tanyakan dari sisi regulasi apakah perlu membuat edaran. Hanya saja untuk saat ini kami mengimbau kepada pihak yang memiliki kewajiban (memberi THR), segera menunaikan kewajibannya,” katanya menambahkan.

Baca Juga : Stok Darah PMI Kota Bandung Ramadan Ini Terbatas

Sebagai informasi, jadwal cuti bersama Idulfitri 1444 H diubah oleh pemerintah. Kini total libur lebaran ditambah menjadi tujuh hari.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, belum lama ini.

Adapun libur Hari Raya Idulfitri bakal dimulai dari 19 April hingga 25 April 2023.(rls/kai)

Baca Juga :

  • Cuti Lebaran Maju Mulai 19 April
  • Reklame Roboh Di Perempatan Samsat Tak Berijin