Dinilai Kurang Efektif : Kebijakan Tilang Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi Dihentikan

Tilang Kendaraan

JAKARTA, Prolite – Kebijakan tilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai dihentikan dari hari kemarin, Selasa (12/9/2023). Kebijakan ini dihentikan karena dinilai tidak efektif dalam mengurangi polusi udara di Jakarta.

Kombes Nurcholis, yang menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Pengendalian Polusi Udara, mengemukakan pandangannya bahwa kebijakan tilang (penindakan hukum dengan denda) tidak selalu efektif dalam mengatasi masalah kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk keterbatasan personel dan sarana prasarana yang tersedia bagi pemerintah.

Seorang petugas sedang melakukan Uji Emisi pada kendaraan roda 4 – Aditya Pradana Putra

Nurcholis menjelaskan, “Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis.”

Dalam konteks ini, Satgas berusaha lebih mengedepankan pendekatan pemahaman dan kerja sama dengan pemilik kendaraan serta dealer mobil untuk memastikan bahwa kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi dapat segera diperbaiki dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Nurkholis mengatakan bahwa kebijakan baru akan diberlakukan untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Kebijakan baru tersebut adalah berupa sanksi administratif berupa surat teguran.

“Nanti akan ada surat teguran,” kata Nurkholis.

Kebijakan tilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai diberlakukan pada tahun 2022. Namun, kebijakan tersebut dinilai tidak efektif dalam mengurangi polusi udara di Jakarta.

Perpanjangan Masa Uji Emisi

Aplikasi e-Uji Emisi Roda 4 untuk mengecek Hasil Uji Emisi – Aditya Pradana Putra

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak hanya menghentikan kebijakan tilang, tetapi mereka juga telah memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku uji emisi kendaraan hingga tanggal 31 Desember 2023.

Keputusan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih kepada masyarakat untuk melakukan uji emisi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan, “Kami memperpanjang masa berlaku uji emisi hingga 31 Desember 2023.”

Sebelumnya, masa berlaku uji emisi ini berlaku selama 1 tahun. Namun, dengan penghentian kebijakan tilang, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang periode uji emisi hingga akhir tahun 2023.

Asep juga menambahkan bahwa akan ada evaluasi lebih lanjut setelah masa berlaku uji emisi diperpanjang.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kelonggaran kepada masyarakat sambil tetap memastikan kendaraan di Jakarta memenuhi standar emisi yang ditetapkan.

Respons Masyarakat Saat Kebijakan Tilang Kendaraan Dihentikan

Potret uji emisi kendaraan dinas polisi – Rifkianto Nugroho

Keputusan untuk menghentikan kebijakan tilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi mendapat respons positif dari sebagian besar masyarakat.

Mereka melihat bahwa kebijakan tilang sebelumnya tidak efektif dalam mengurangi polusi udara dan malah menambah beban ekonomi masyarakat.

Andi, seorang warga Jakarta, menyatakan pandangannya bahwa kebijakan tilang tidak efektif dan justru memberikan beban tambahan kepada masyarakat.

Ia lebih setuju dengan pendekatan baru berupa sanksi administratif berupa surat teguran. Menurutnya, kebijakan ini lebih efektif dalam memotivasi masyarakat untuk melakukan uji emisi secara sadar.

“Pemberian surat teguran akan membuat masyarakat lebih aware atau sadar akan pentingnya uji emisi,” kata Andi.

Pendapat seperti ini mencerminkan harapan bahwa dengan pendekatan yang lebih persuasif dan edukatif, masyarakat akan lebih terdorong untuk berpartisipasi dalam menjaga kualitas udara dan lingkungan secara keseluruhan.




Perhatian Pemilik Kendaraan! Tilang Uji Emisi Sudah Diberlakukan Mulai 1 September 2023

Tilang Uji Emisi

JAKARTA, Prolite – Pada tanggal 1 September 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan sistem tilang uji emisi bagi kendaraan yang berlalu di wilayah ibukota.

Langkah ini diambil dalam rangka meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kualitas udara di Jakarta.

Kendaraan yang Terdampak Tilang Uji Emisi Akan Diberikan Sanksi

Tilang uji emisi di Jakarta telah diberlakukan – Cr.

Kendaraan yang tidak lulus dan terkena tilang uji emisi akan dikenai sanksi berupa denda, dan besaran denda tersebut akan bervariasi tergantung pada jenis kendaraan.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, denda yang dikenakan atas kendaraan yang tidak lulus uji emisi adalah sebesar Rp 250 ribu untuk kendaraan roda dua, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 285.

Untuk kendaraan roda empat, besaran denda yang harus dibayar adalah sebesar Rp 500 ribu, sesuai dengan Pasal 286 dalam undang-undang tersebut.

Operasi tilang uji emisi ini diharapkan dapat mendorong pemilik kendaraan untuk secara rutin menjalani uji emisi guna memastikan bahwa kendaraan yang digunakan mematuhi standar emisi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu, upaya ini juga akan berkontribusi dalam mengurangi polusi udara dan menjaga kualitas udara yang lebih baik di wilayah Jakarta.

Lokasi Uji Emisi Di Wilayah Ibukota

Petugas DLH DKI Jakarta sedang melakukan uji emisi – Cr. Antarafoto

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan beberapa lokasi uji emisi kendaraan di berbagai wilayah ibukota untuk memudahkan warga dalam menjalani proses uji emisi. Beberapa lokasi tersebut meliputi:

  1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
  2. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
  3. Taman Anggrek, Jakarta Barat
  4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan
  5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat

Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan 335 bengkel mobil dan 106 bengkel motor dalam rangka melaksanakan uji emisi.

Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam menjalani uji emisi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan – Cr.

“Tindakan ini (penegakan hukum uji emisi kendaraan bermotor) dilakukan dengan tujuan mendorong perbaikan mutu udara di Ibu Kota,” Asep menegaskan pada Kamis (31/8/2023).

Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, menekankan bahwa mereka telah mempersiapkan personel untuk mengawasi proses penegakan hukum uji emisi ini.

“Operasi ini tentu akan diawasi dengan ketat. Kami juga telah menyiapkan perwira di setiap tahapannya dan didukung langsung oleh perwira menengah yang bertugas di titik-titik pelaksanaan operasi penindakan,” ungkap Doni yang dikutip dari NTMC Polri.

Doni memastikan bahwa pelaksanaan uji emisi kendaraan akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dia mengimbau masyarakat untuk turut memantau proses pelaksanaan uji emisi ini.

“Kegiatan-kegiatan ini akan dijalankan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, tanpa adanya penyimpangan. Kami mengharapkan partisipasi masyarakat dalam memantau serta pelaksanaan yang akan berjalan bersama-sama dengan pihak terkait,” jelasnya.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai lokasi-lokasi uji emisi, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Jaki dengan mengetik kata kunci ‘emisi’ pada kolom pencarian.

Selain itu, informasi juga dapat diakses melalui situs web resmi yang telah disediakan oleh pemerintah Jakarta untuk uji emisi.

Dengan adanya kerja sama ini dan ketersediaan informasi yang mudah diakses, diharapkan masyarakat dapat dengan lebih mudah menjalani proses uji emisi kendaraan mereka dan dapat terhindar dari dampak operasi tilang uji emisi .