Tilang ETLE Sudah Diterapkan di Cimahi

CIMAHI, Prolite – Tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sudah berlaku di Kota Cimahi. Kepala Kepolisian Republik Indonesia sudah menerapkan tilang ETLE di Kota Cimahi. Penilangan secara mobile sudah diterapkan sejak Rabu (18/1).

Pada saat hari pertama dilakukan tilang elektonik anggota Satlantas Polres Cimahi menemukan pengendara yang tidak memakai helm, berboncengan bertiga, hingga pengendara yang melawan arus.

Sistem tilang dengan menggunakan ini, kata dia, diterapkan karena selama ini pihaknya kerap menerima laporan terkait banyaknya pelanggaran lalu lintas yang membahayakan masyarakat serta pengendara lain, dan pengendara itu sendiri.

Kasatlantas Polres Cimahi AKP Sudirianto mengatakan, dalam menerapkan sistem tilang menggunakan ETLE mobile tersebut, sebanyak 150 anggota dibekali ponsel untuk melakukan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas.

“Mulai hari ini, kami jajaran Satlantas Polres Cimahi telah memberlakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan ETLE mobile,” ujarnya.

Tilang menggunakan system ETLE mobil ini di maksud untuk mengurangi angka pelanggar lalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan di jalan. Maka dari itu Satlantas Polres Cimahi bertugas dibeberapa titik yang rawan macet di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Titik rawan macet ini biasanya ditemukan banyak pelanggar lalulintas.

Teknik penilangan dilakukan oleh anggota Satlantas yang sudah dibekali ponsel yang sudah memiliki aplikasi ETLE kemudian petugas memfoto pengendara yang melanggar dan kemudian foto data pelanggar dikirim ke back office yang ada di kantor Satlantas Polres Cimahi. Setelah itu di cek oleh operator, apabila jelas pelanggarannya akan dikirim surat melalui kantor pos.

Setelah surat tilang sampai di rumah pelanggar, kata dia, mereka harus datang ke Polres Cimahi kemudian akan dilakukan penilangan sesuai dengan yang terekam di ETLE Mobile. (*/ino)