Telah Resmi Ditutup, Pedagang TikTok Shop Akan Dialihkan ke Platform Pengganti

Pedagang TikTok Shop

Prolite – TikTok Shop resmi berhenti beroperasi di Indonesia, mulai dari hari ini, Rabu (4/10/2023) pukul WIB. Ini berarti pembeli pedagang TikTok Shop tidak lagi dapat melakukan transaksi jual-beli melalui platform tersebut.

Pedagang TikTok Shop Hanya Boleh Promosi, Bukan Jual-Beli

Ilustrasi Pedagang TikTok Shop – detikFinance

Namun, penting untuk dicatat bahwa aplikasi utama TikTok yang berfungsi sebagai media sosial tidak terpengaruh oleh penutupan TikTok Shop.

TikTok Indonesia telah mengumumkan keputusan ini di laman resminya dan menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

Pemerintah Indonesia, melalui Permendag 31 Tahun 2023, telah mengeluarkan larangan bagi media sosial untuk berperan ganda sebagai platform e-commerce.

Oleh karena itu, pedagang hanya diizinkan menggunakan TikTok untuk mempromosikan produk mereka, namun transaksi jual-beli tidak boleh terjadi di dalam aplikasi TikTok.

Untuk dapat terus beroperasi, TikTok Shop harus memiliki aplikasi tersendiri yang berdiri secara independen, tanpa bergantung pada aplikasi TikTok utama. 

Penutupan TikTok Shop di Indonesia Mempengaruhi Banyak Pelaku UMKM

Ilustrasi Pedagang TikTok Shop – Antara

Sebelumnya, TikTok melaporkan bahwa ada sekitar 6 juta pedagang UMKM yang berjualan di TikTok Shop dan hampir 7 juta kreator afiliasi yang mencari penghasilan melalui platform tersebut.

Menganggapi langkah ini, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki, berpendapat bahwa penutupan TikTok Shop tidak akan memberikan dampak negatif yang signifikan pada pedagang kecil yang selama ini mengandalkan platform ini.

Menurutnya, pedagang memiliki opsi untuk berpindah ke platform e-commerce lainnya untuk berjualan. Di Indonesia, terdapat beberapa platform e-commerce yang fokus pada transaksi jual-beli online.

Teten juga menegaskan bahwa penutupan TikTok Shop tidak akan membuat pengusaha bangkrut atau mengalami dampak negatif yang serius.

Para penjual online ini memiliki kesulitan untuk berjualan di berbagai platform yang ada, tidak hanya terbatas pada satu tempat.

Ilustrasi Tiktok Shop (Dok. Freepik).
Ilustrasi Pedagang Tiktok Shop – Dok. Freepik

Menurut Menteri Teten, penutupan TikTok Shop tidak akan menghambat kemampuan pedagang untuk mempromosikan produk mereka.

Para pedagang masih dapat melakukan strategi pemasaran di platform TikTok, hanya saja mereka tidak akan melakukan transaksi penjualan secara langsung melalui aplikasi tersebut.

Teten menjelaskan bahwa para pelaku UMKM yang berjualan online masih dapat memanfaatkan media sosial mereka, termasuk TikTok, untuk mempromosikan produk mereka kepada audiens.

Namun, transaksi penjualan akan dilakukan di platform e-commerce lain atau melalui tautan eksternal. Dengan demikian, penutupan TikTok Shop tidak akan menghentikan upaya promosi para pedagang dan kreator online.




Resmi TikTok Shop Tutup Hari ini Pukul 17.00 WIB

Ilustrasi Tiktok Shop (Dok. Freepik).

Resmi TikTok Shop Tutup Hari ini Pukul WIB

Prolite – Sosial media TikTok secara resmi mengumumkan untuk menutup layanan belanja TikTok Shop mulai hari ini 4 Oktober 2023.

Pengumuman ini disampaikan di laman resmi TikTok, bahwasannya akan menutup untuk menghormati dan mematuhi peraturan yang ada di Indonesia.

“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul WIB,” tulis manajemen TikTok Indonesia, Selasa (3/10).

Istimewa
Istimewa

Dengan beredarnya peraturan pemerintah Indonesia yang menjelaskan bahwa tidak boleh memfasilitasi transaksi e-commerce.

Bahkan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait dengan langkah-langkah perusahaan kedepannya.

Pemerintah RI telah menetapkan Permendag 31 Tahun 2023 sebagai penyempurnaan Permendag 50 Tahun 2020 pada 26 September lalu. Kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan aturan main (playing field) yang setara dan adil bagi e-commerce di Tanah Air.

Salah satu poin aturannya melarang media sosial gabung jadi e-commerce. Pasalnya, praktik tersebut dikhawatirkan akan memicu monopoli pasar dan persaingan tak sehat.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan aturan ini sudah berlaku dan wajib dipatuhi. Platform akan diberi waktu selama seminggu untuk mematuhi aturan tersebut.

Perusahaan yang paling terdampak adalah TikTok. Raksasa asal China itu menyematkan fitur jual-beli online di dalam aplikasinya.

Peraturan pelarangan sosial media memfasilitasi transaksi e-commece yang di terbitkan oleh pemerintah karena banyaknya keluhan dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Para pedagang UMKM yang ada di pasar tradisional berteriak sepinya pembeli setelah ramainya e-commerce, apalagi dalam e-commerce tersebut berani banting harga jauh dari harga pasaran.

Atas hal itu, Pemerintah berkomitmen membangun ekosistem niaga elektronik (e-commerce) yang adil, sehat, dan bermanfaat.

Mendag menyebut Permendag ini merupakan revisi dari Permendag 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.