Prabowo: THR ASN, TNI-Polri dan Pensiunan Cair 17 Maret 2025

Ilustrasi THR (iStockphoto).

Prabowo: THR ASN, TNI-Polri dan Pensiunan Cair 17 Maret 2025

Prolite – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, PPPK, Hakim, TNI-Polri, serta Pensiunan akan cair minggu depan.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Repuklik Indonesia Prabowo Subianto dalam konferensi pers bersama Menkeu Sri Mulyani dan MenPAn-RB Rini Widyantini.

Dalam konferensi pers yang dilakukan Prabowo dirinya menyebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya akan dicairan pada 17 Maret 2025.

“Saya telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Prabowo.

Tunjangan Hari Raya ASN, TNI-Polri dan Pensiunan Cair 17 Maret 2025 (Sekretariat Negara).
Tunjangan Hari Raya ASN, TNI-Polri dan Pensiunan Cair 17 Maret 2025 (Sekretariat Negara).

Prabowo mengatakan THR tersebut akan cair pada pertengahan Maret ini. “Tunjangan Hari Raya akan dibayar dua minggu hari sebelum hari raya Idul Fitri mulai dicairkan Senin, 17 Maret 2025,” kata Prabowo.

Sebagai informasi, THR menjadi hasil pembahasan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri. Rapat itu dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Rapat dihadiri oleh Yassierli, Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, serta Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza pada Kamis (27/2).

“Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dicairkan tepat waktu, dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat 3 minggu sebelum Lebaran,” kata Airlangga dalam keterangan tertulis.

Untuk Tunjangan Hari Raya ASN, PPPK, Hakim, TNI-Polri, serta Pensiunan pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 50 triliun pada tahun 2025 ini.

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan kode pencairan Tunjangan Hari Raya bagi PNS dan TNI/Polri tahun ini bakal diberikan penuh 100%.

“Insyaallah,” kata Sri Mulyani ketika ditanya apakah THR PNS akan cair 100% atau tidak, ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (7/3).




Menhub Usulkan THR Ramadhan 1446 H di Bayarkan Lebih Awal

Ilustrasi THR (Net).

Menhub Usulkan THR Ramadhan 1446 H di Bayarkan Lebih Awal

Prolite – Ramadhan 2025/1446 H tinggal sebentar lagi Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, mengusulkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran lebih awal.

THR merupakan hak dari pekerja yang diberikan oleh perusahaan menjelang Hari Raya.

Usulan yang di berikan oleh Menhub memiliki tujuan untuk mengurangi penumpukan pemudik pada puncak arus mudik serta arus balik.

Usulan yang disampaikan saat bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, pada Jumat (24/1).

Sebelumnya Dudy Purwagandhi dan Menaker melakukan pertemuan untuk membahas strategi lintas sektor untuk memastikan angkutan Lebaan tahun ini berjalan aman.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi (Handover).
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi (Handover).

Dengan pembayaran THR lebih awal Dudy beralasan agar masyarakat memiliki waktu lebih luas untuk merencanakan perjalanan mudik.

Dengan perencanaan yang lebih lama maka kemungkinan penumpukan pemudik pada puncak arus mudik dan balik akan berkurang.

“Langkah ini tidak hanya membantu mengurai kemacetan, tetapi juga memastikan pengalaman perjalanan yang lebih nyaman dan efisien bagi masyarakat,” kata Dudy dalam keterangan resmi dikutip dari Bisnis.

Menhub juga menyoroti dampak dari dua hari besar yang berdekatan, yaitu Hari Raya Nyepi pada 29 Maret 2025 dan Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret–1 April 2025.

Selain mengusulkan pembayaran THR lebih awal, Menhub Dudy sebelumnya juga mengusulkan work from anywhere bagi karyawan.

Hal tersebut disampaikan di rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Kamis lalu.  BACA JUGA Menhub Usul Penerapan WFA Jelang Libur Lebaran dan Nyepi: 24-27 Maret 2025.

“Dengan adanya momen dua hari besar yang berdekatan dan mempertimbangkan tren pergerakan masyarakat mudik yang cukup banyak, maka akan kami rekomendasikan agar pemerintah dan perusahaan menerapkan WFA mulai 24 Maret 2025,” jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V, Kamis (23/1).




Ida Fauziah : Pembayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran !

Peraturan pengeluaran THR dan Gaji ke-13, tujuh hari sebelum lebaran 2024 (istimewa).

Ida Fauziah : Pembayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran !

Prolite – Presiden RI Joko Widodo sudah mengeluarkan ketentuang mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke 13 untuk Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menjelaskan mengenai pemberian THR dan Gaji ke-13.

Beberapa waktu lalu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengumumkan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 paling lambat diberikan pada H-7 Lebaran.

Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah membuat surat edaran yang akan dikirim kepada para gubernur untuk diteruskan ke pengusaha dalam waktu dekat.

Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker RI).
Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker RI).

“Minggu ini segera dikeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha, saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” ungkap Ida.

Meskipun sudah lazim surat edaran ini namun surat edaran tetap akan dibagikan ke pengusaha.

Menurut Ida, pembayaran Tunjangan Hari Raya merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan kepada karyawannya. Untuk memastikan kelancaran pembayaran tunjangan, Kemnaker akan kembali membuat Posko Tunjangan Hari Raya. Posko ini berfungsi sebagai pusat pelaporan bagi karyawan yang tidak mendapatkan hak Tunjangan Hari Rayadari perusahaan.

“Seperti tahun lalu kita akan buka posko Tunjangan Hari Raya, untuk konsultasi pengaduan baik dari kedua belah pihak baik dari pengusaha maupun pekerja,” sebutnya.

Pada kesempatan tersebut, Ida juga melarang pembayaran Tunjangan Hari Raya dengan cara dicicil.

“Nggak boleh. Nggak boleh,” tegas Ida .

Ida mengatakan bagi karyawan yang mendapatkan pembayaran Tunjangan Hari Raya-nya dicicil agar segera melaporkan ke Posko THR 2024 yang dibentuk Kemnaker.

“Kami tadi sampaikan kami akan buka Posko, hari Senin atau Selasa surat akan kami edarkan dan kami membuka Posko THR itu,” ucapnya.

Nantinya, Posko Tunjangan Hari Raya bukan hanya dibentuk oleh Kemnaker, tetapi para Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) masing-masing provinsi.

“Kan tidak hanya di Kemnaker tapi juga Kadisnaker dan Kadis yang berurusan dengan ketenagakerjaan untuk buka Posko Tunjangan Hari Raya,” jelasnya.




Belum Ada Pengaduan, DPRD Tinjau Posko THR

Posko Pengaduan THR

BANDUNG, Prolite – Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan melakukan monitoring ke posko pengaduan THR di JL RE Martanegara No.6 tepatnya samping kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung.

Monitoring dilakukan guna memantau sejauh mana efektivitas pokso tersebut.

“Sampai hari ini belum ada pengaduan satu pun. Hanya berdasarkan surat edaran dari menteri tenaga kerjaan bahwa THR harus dibayarkan pada H-7 ini betul-betul bisa ditaati para pengusaha dan diingatkan bahwa tahun ini THR tidak boleh dicicil apalagi tidak dibayar,” tegas Teddy.

Teddy ingin DPRD dan Pemkot melalui Disnaker Kota Bandung benar mengawal surat edaran tersebut. Dengan cara sejak awal terus menginformasikan.

Baca Juga : Dewan Himbau Dibuka Posko Pengaduan THR

Lanjutnya, tahun lalu ada 20 pengaduan namun bisa diselesaikan kendati para pengusaha membayar dicicil THR pegawainya.

“Sanksinya terberat adalah pembatasan usaha,” jelasnya lagi.

 

Sedang untuk outsourching kata dia, sebenarnya sudah dianggarkan oleh perusahan sehingga aturan pun sama. Dan untuk P3K Pemkot pundemikkan harus mendapatkan perhatian.

“Saya belum mendalami, tapi dari sudut hak nya sama. Soal jam kerja pas lebaran secar aturan tetap libur terkecualo untuk yang dibidang sangat strategis misal pelayanan kesehatan. Sampai hari ini tidak ada laporan ke dewan karena sudah teratasi oleh dinas,” ucapnya lagi seraya mengatakan bila ada perusahan tidak libur lebaran itu tinggal kesepakatan pekerja dan perusahan, jika memberatkan, pekerja bisa menyampaikan aduannya ke posko.

Baca Juga : THR Wajib Dipenuhi Sebelum Libur Hari Raya

“Kita himbau tenaga kerja bijak gunakan THR, dan harapnnya berbelanja produk lokal sehingga menumbuhkan ekonomi umkm,” harapnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung Andri Darusman mengatakan, bahwa saat ini tercatat ada 8000 perusahaan yang memperkerjakan sekitar karyawan.

Bagi karyawan sudah bekerja 12 bulan atau lebih berhak mendapat THR full satu bulan gaji. Sedang karyawan baru tetap mendapat THR dengan hitungan proporsional perusahaan.

“Sekali lagi tahun kemarin masih boleh THR dicicil karena sekarang tidak boleh harus dibayar penuh. Sebenarnya laporan ini menampung semua aduan untuk kita laporkan ke pengawas yakni Disnakertrans Provinisi Jabar. Bagi yang ingin melapor bisa melalui linknya ekternal link pengaduan THR atau datang kesini,” ujar Andri.(kai)




THR Wajib Dipenuhi Sebelum Libur Hari Raya

THR

BANDUNG, Prolite – Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengingatkan kepada seluruh instansi (perusahaan) di Kota Bandung untuk memenuhi kewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Menurut Yana, dengan dipercepatnya cuti bersama Idulfitri 1444 H atau tahun 2023, para pemberi THR diharapkan dapat menunaikan kewajibannya lebih awal.

Baca Juga : Ribuan Unggas Masuk, Dipastikan Aman Flu Burung

“Dengan dimajukannya cuti bersama oleh Pemerintah Pusat, kami dari Pemerintah Kota mengimbau kepada yang berkewajiban memberi THR agar memberikannya lebih cepat,” ucap Yana di Kantor Bank Indonesia Jawa Barat, Senin 27 Maret 2023.

“Nanti saya tanyakan dari sisi regulasi apakah perlu membuat edaran. Hanya saja untuk saat ini kami mengimbau kepada pihak yang memiliki kewajiban (memberi THR), segera menunaikan kewajibannya,” katanya menambahkan.

Baca Juga : Stok Darah PMI Kota Bandung Ramadan Ini Terbatas

Sebagai informasi, jadwal cuti bersama Idulfitri 1444 H diubah oleh pemerintah. Kini total libur lebaran ditambah menjadi tujuh hari.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, belum lama ini.

Adapun libur Hari Raya Idulfitri bakal dimulai dari 19 April hingga 25 April 2023.(rls/kai)

Baca Juga :

  • Cuti Lebaran Maju Mulai 19 April
  • Reklame Roboh Di Perempatan Samsat Tak Berijin