Polisi Tetapkan Tersangka pada Sopir Bus Maut dengan 12 Tahun Penjara

Polisi tetapkan subir bus maut jadi tersangka yang menewaskan 11 orang di Ciater Subang (radarbandung).

Polisi Tetapkan Tersangka pada Sopir Bus Maut dengan 12 Tahun Penjara

Prolite – Kecelakaan maut di Ciater Subang menewaskan 11 orang ini sudah ditetapkan sang sopir menjadi tersangka pada kejadian tersebut.

Bus Pariwisata Trans Putra Fajar yang membawa siswa SMK Lingga Kencana Depok harus mengalami rem blong saat melakukan perjalanan.

Polisi sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara di lokasi kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang.

Hasil dari olah TKP polisi akhirnya menetapkan Sadira yang merupakan supir bus menjadi tersangka atas kecelakaan yang terjadi di Ciater Subang.

“Dari hasil gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sadira sebagai tersangka,” kata Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo didampingi Wadirlantas, saat konferensi pers di Mapolres Subang, dikutip Radar Bandung.

Penetapan Sadira sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan 11 orang. Sebelum menetapkan tersangka, pihak kepolisian sebelumnya telah melakukan pemeriksaan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Jika sebelumnya pengakuan dari sang supir yang menjelaskan sebelum kejadian sempat merasakan ada yang aneh pada rem bus yang dikendarainya.

Namun saat beristirahat rem sudah dibetulin oleh pihak teknisi, namun ketika melanjutkan perjalanan nyatanya angina rem sudah habis hingga akhirnya mengakibatkan rem tidak berfungsi atau rem blong.

Pihak kepolisian sudah melihat ke lokasi kejadian dan mendapati tidak ada jejak rem pada jalanan saat kejadian terjadi.

Bahkan yang mengagetkan ternyata bus tersebut sudah tidak layak jalan karena tidak memiliki izin angkutan, bahkan status lulus uji berkala telah kadaluwarsa.

Atas kelalaiannya itu, pengemudi bus yang mengalami kecelakaan tersebut idijerat dengan Pasal 311 ayat 5 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.




AR Pelaku Pemerkosa Tewas di Tangan 8 Tahanan Lain

Ilustrasi AR pelaku pemerkosa tewas.

AR Pelaku Pemerkosa Tewas di Tangan 8 Tahanan Lain

DEPOK, Prolite – AR (51) Pelaku pemerkosa terhadap anak kandungnya sendiri tewas di aniaya oleh rekan tahanannya.

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan menjelaskan AR jebloskan ke tahanan atas pemerkosaan terhadap anak kandung.

Delapan pelaku penganiayaan AR hingga tewas (PMJNews).
Delapan pelaku penganiayaan AR hingga tewas (PMJNews).

Setelah ditahan di Polres Metro Depok para tahanan lain menanyakan kasus apa yang menjerat AR.

Setelah mengetahui kasus yang menjerat AR adalah pemerkosaan para pelaku naik pitam.

Menurut mereka pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur apa lagi korban memerkosa anak kandungnya sendiri merupakan hal yang tidak manusiawi.

“Pemicunya berawal karena si korban ini kasusnya adalah cabul terhadap anak kandung. Mungkin para pelaku ini kesal karena dilakukan terhadap anak kandung sendiri. Saat ditanya, kasusnya apa, pencabulan anak kandung sendiri, akhirnya itu menjadi pemicu para pelaku kesal terhadap korban,” kata Nirwan di Polres Depok, Senin (10/7).

Pelaku Pemerkosa di aniyaya oleh delapan pelaku yang berada dalam satu tahanan. Ke delapan pelaku menganiaya korban hingga tewas.

Tersangka di antaranya MD, EAN, FA, AN, AN, AN, MN, dan FNA. Korban sempat pingsan setelah dianiaya dan kemudian dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Dua Depok sebelum akhirnya dinyatakan tewas.

Meski awalnya tersangka tidak mengaku melakukan penganiayaan namun polisi berhasil melakukan penyelidikan dan di nyatakan pelaku pemerkosa AR tewas karena dianiaya oleh delapan tahanan lainnya.