1.000+ Tenaga Kesehatan dan Non-Nakes Demo di Depan Gedung DPR: Tuntut Pengangkatan ASN

Tenaga Kesehatan

JAKARTA, Prolite – Senin, 7 Agustus 2023, sekitar seribu tenaga kesehatan (nakes) dan non-nakes dari berbagai fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) mengadakan aksi unjuk rasa.

Aksi tersebut terjadi di depan Gedung DPR Senayan, yang terletak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Para demonstran dengan tegas menyuarakan tuntutan mereka untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan harapan dapat memperoleh hak-hak yang lebih jelas dan kesejahteraan yang pantas.

Aksi unjuk rasa yang dikenal sebagai “Aksi Nasional Nakes dan Non Faskes Fasyankes 2023” ini tidak hanya berlangsung di Jakarta, tetapi juga terjadi di beberapa lokasi lain di Indonesia.

Tujuan Aksi Unjuk Rasa Tenaga Kesehatan dan Non-Nakes

Cr. cnnindonesia

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, memberikan penjelasan mengenai tujuan para tenaga kesehatan dan non kesehatan, mereka menuntut agar segera diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Para peserta unjuk rasa menuntut agar diterbitkan surat pengangkatan mereka sebagai ASN,” ujar Komarudin saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Antara, pada Senin, 7 Agustus.

Terhadap aksi unjuk rasa ini, Komarudin menyatakan bahwa telah dikerahkan sebanyak personel ke berbagai titik untuk menjaga keamanan dan mengatur lalu lintas di sekitar lokasi unjuk rasa.

“Kami telah mendeploy personel untuk menjaga keamanan, termasuk personel dari TNI, karena aksi unjuk rasa tidak hanya terjadi di sekitar Gedung DPR RI, tetapi juga di beberapa lokasi lainnya,” ungkap Komarudin.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan jalannya unjuk rasa dengan aman dan tertib, serta menjaga ketertiban umum di sekitar area demonstrasi.

  1. Mendesak Presiden untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) yang bertujuan meningkatkan status non Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tambahan nilai afirmasi sebesar 60 persen.
  2. Mendesak Presiden untuk melaksanakan amanat dari Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2018 Pasal 99 ayat 1, 2 dan 3.
  3. Meminta agar Presiden membuat regulasi khusus untuk pengalokasian anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga kesehatan (nakes) dan non kesehatan (non nakes) melalui Kementerian Kesehatan.
  4. Menginginkan agar ASN PPPK di Fasyankes memperoleh hak jaminan pensiun dan mendapatkan hak perpanjangan kontrak sampai batas usia pensiun.
  5. Menuntut agar ASN PPPK di Fasyankes memperoleh kesejahteraan dan kesempatan jenjang karier yang lebih baik.
  6. Mendesak Pemerintah untuk menyusun regulasi mengenai jabatan pelaksana atau jabatan fungsional umum PPPK untuk tenaga non nakes di Fasyankes dan membuka formasi yang sesuai dengan data Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK).
  7. Meminta agar pendataan tenaga kesehatan (nakes) dan non kesehatan (non nakes) dalam SISDMK mencakup seluruh tenaga non ASN tanpa memandang klasifikasi status non ASN.

Tuntutan-tuntutan ini mencerminkan usaha para tenaga kesehatan dan non kesehatan dalam mengupayakan perbaikan dan pengakuan atas kondisi serta hak-hak mereka dalam sektor kesehatan di Indonesia.