Dishub Pecat Oknum Jukir yang Pasang Tarif Mencapai Rp 150 Ribu di Kota Bandung

Jukir Getok Tarif Parkir Tidak Lazim (istimewa).

Dishub Pecat Oknum Jukir yang Pasang Tarif Rp 150 Ribu di Kota Bandung

Prolite – Ramai unggahan yang memperlihatkan oknum jukir yang mematok tarif parkir Rp 150 ribu di Kawasan Tamansari Kota Bandung.

Kejadin viral oknum jukir yang mematok tarif parker tidak lazim tersebut terjadi pada Sabtu 31 Agustus 2024 kemarin.

Mahasiswi bernama Tasha (23) mengaku dimintai uang parkir Rp150 ribu saat menghadiri acara wisuda di salah satu kampus swasta di kawasan Tamansari.

“Jadi di parkiran Unisba kan susah carinya dan aku dapat agak jauh karena gak ada lagi cuma. Terus tukang parkirnya kayak yaudah parkir aia dulu, (terus bilang) teh bayarnya langsung,” kata Tasha saat dikonfirmasi, Minggu (1/9).

Karena tidak membawa uang tunai, Tasha kemudian meminta kepada petugas parkir agar membayar setelah pulang menghadiri wisuda. Namun dia mengungkapkan, petugas parkir itu meminta Tasha untuk mentransfer uang parkir.

Tak ingin berlama-lama, Tasha kemudian meminta nomor rekening petugas parkir itu. Namun dia sangat terkejut saat petugas parkir menyebut nominal yang harus dibayar yakni sebesar Rp150 ribu.

“Dia langsung ngomong Rp150 ribu neng. Nggak salah itu, iya katanya dan di sini emang segitu katanya kalau acara wisuda. Masa Rp150 ribu sih, kita nggak mau. Terus kata bapaknya ya segitu, orang lain juga segitu kata dia,” ucap Tasha mengulangi perbincangan dengan petugas parkir.

Usai menerima laporan dari unggahan video yang sudah viral di media sosial Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan tindakan tegas terhadap pelaku dengan memecat juru parkir tersebut.

Usai melakukan negosiasi karena tidak mau membayar tarif parkir Rp 150 ribu akhirnya jukir tersebut menurunkan harga parkirnya dengan harga Rp 35 ribu untuk kendaraan roda 4.

Plt Kadishub Kota Bandung Asep Koswara memastikan, oknum jukir berinisial O itu sudah diberhentikan setelah insiden aksi getok tarif yang dia lakukan viral di medsos. Atribut yang biasa dia gunakan selama jukir pun telah disita lantaran dianggap telah membuat tindakan yang memalukan.

“Jadi yang bersangkutan langsung kita berhentikan (dipecat). Ngapain memperkerjakan orang yang seperti itu, memalukan saja,” kata Asep Koswara.




Viral Tarif Parkir Bus 150 Ribu, Ini Kata Dishub

BANDUNG, Prolite – Belum lama ini, viral tarif parkir bus di media sosial. Bus yang kena ‘ketok’ tarif parkir di pinggiran Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung dekat toko oleh-oleh Kartika Sari sebesar Rp150 ribu untuk satu bus.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) memberikan klarifikasi terkait adanya tarif parkir ilegal tersebut.

Humas UPT Pengelolaan Perparkiran Dishub Kota Bandung, Rizky Maulana Yusuf mengatakan, dari hasil klarifikasi lapangan, ditemukan fakta bahwa yang melakukan ‘ketok’ harga parkir tersebut merupakan juru parkir (jukir) ilegal bukan dari juru parkir resmi Dishub.

“Terkait viral tarif parkir bus yg di Jalan Kebon Kawung, sudah klarifikasi bahwa jukir tersebut merupakan jukir preman. Ketika selesai jam kerja jukir resmi, jukir preman tersebut masuk,” katanya.

Untuk diketahui lanjut Rizki, tarif resmi parkir pelayanan parkir zona pusat kota untuk bus yakni sebesar Rp per jam.

Agar tidak terulang kejadian serupa, Dishub terus melakukan operasi bersama dengan Kepolisian dan TNI untuk menindak juru parkir ilegal di Kota Bandung.

“Kita bergabung dengan bidang pengendalian dan operasi, TNI serta Polri melakukan penindakan,” katanya.

“Namun, saat penindakan suka kucing-kucingan dengan petugas, disaat kami pergi mereka datang lagi,” imbuhnya.

Ia mengimbau, masyarakat untuk parkir di tempat resmi dan dengan juru parkir yang berseragam resmi serta dengan resmi.

Berikut merupakan ciri-ciri karcis parkir resmi dari UPT Parkir Dishub Kota Bandung; yakni terdapat nomor seri, cap pemerintah kota Bandung dan tertera tarif parkir satu jam pertama dan berikutnya.

Selain itu, ada pewarnaan karcis parkir resmi untuk pusat kota berwarna hijau, daerah penyangga berwarna merah muda, dan pinggiran berwarna kuning.

“Kalau di luar itu jangan diterima masyarakat,” kata dia.

Bagi masyarakat yang mendapati pelanggaran dan kejanggalan terkait parkir dapat menghubungi hotline WhatsApp 081818620165 atau menghubungi email @.

Juga dapat melakukan laporan melalui sosial media Instagram @uptparkirkotabandung dan layanan Lapor melalui . (rls/kai)




Kenaikan Tarif Parkir Off Street Ditunda

tarif parkir kota bandung

BANDUNG, Prolite – Sebagai salah satu faktor penyumbang inflasi, rencana kenaikan tarif parkir Off Street akhirnya ditunda. Ketetapan ini diatur dalam Perwal Parkir Off Street yang akan diterbitkan oleh Pemkot Bandung.

Dalam keterangannya, Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan Peraturan Walikota (Perwal) Penundaan Penyesuaian Tarif Parkir Off Street telah ditandatangani dan akan segera diterbitkan.

“Perwal Parkir Off street sudah ditandatangan, kita segera terbitkan,” kata Yana, Rabu 25 Januari 2023.

Sedangkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) terkait aturan Penyesuaian Tarif Pelayanan Air Minum dan Air Limbah yang mengalami penyesuaian pada Desember 2022 lalu sudah pada tahap pembahasan di Bagian Hukum.

Menurut Yana, penyesuaian tarif pelayanan air minum tersebut menyumbang inflasi tertinggi pada Desember 2022 di Kota Bandung sebanyak 1,77 persen. Pada tahun 2022 inflasi di Kota Bandung mencapai 7,54 persen.

Untuk itu, Yana menyebut, kepwal penundaan penyesuaian Tarif Pelayanan Air Minum dan Air Limbah akan segara ditetapkan.

“Sekarang sudah ada di Bagian Hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Peraturan penyesuaian tarif parkir luar badan jalan atau off street kembali ditinjau Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Kebijakan ini juha menjadi salah satu penyumbang kenaikan inflasi di Kota Bandung, sehingga hasil kajiannya diputuskan untuk menunda penyesuaian tarif parkir off street.

Keputusan ini telah disampaikan melalui surat edaran Dishub untuk melakukan penyesuaian ulang penurunan tarif parkir off street.

Ia menambahkan, rencana jangka panjang dari kebijakan ini adalah menyiapkan infrastruktur transportasi publik yang aman, nyaman,dan tarifnya pun terjangkau.

Dengan adanya penyesuaian tarif parkir, diharapkan masyarakat beralih ke transportasi publik, sehingga bisa meminimalisasi kemacetan.

“Dalam jarak dekat ini transportasi yang kami inginkan berbasis bus. Sebenarnya kami juga ingin transportasi berbasis kereta tapi investasinya cukup tinggi,” katanya.(**/kai)




Tekan Inflasi, Dishub dan Tirtawening Diminta Evaluasi

ilustrasi - inflasi kota bandung

BANDUNG, Prolite – Demi tekan inflasi, Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan meminta Perumda Tirtawening melakukan evaluasi kenaikan tarif air bersih yang sudah berlaku sejak bulan Desember 2022 lalu. Begitupun untuk kenaikan tarif parkir yang kini sedang dibahas di bagian hukum Pemkot Bandung agar ditunda.

“Kami apresasi pemkot akan evaluasi tarif air bersih Tirtaweng maupun parkir. Untuk tarif parkir sudah dirilis ditunda berarti tarif menggunakan yang lama dan kepada pihak ketiga agar ditunda. Sedang untuk tarif air bersih kini sedang mencari informasi terbaik sehingga inflasi mudah-mudah bisa ditekan,” jelas Tedy.

Disinggung apakah tarif air akan diturunkan kembali atau tidak, menurut Tedy kemungkinan tetap naik.

“Tetapi secara proporsional dan lebih berkeadilan,” ucap Tedy.

Sementara itu Yana menyampaikan kenaikan kedua tarif tersebut menyumbang kenaikan inflasi 1,77%, karena itu ia menyarankan Perumda Tirtawening dan Dinas Perhubungan mengkaji lagi untuk ditunda untuk tekan inflasi.

“Parkir off street itu kita ingatkan lagi ya bukan parkir di badan jalan tapi parkir dilahan-lahan swasta milik swasta, harapannya ada penyesuaian itu baik menggunakan tarif bawah 4000 dan tarif atas 7000. Mudah-mudahan semakin banyak pemilik lahan-lahan swasta berinvestasi di gedung-gedung parkir.

Sehingga mengurangi parkir di badan jalan dan mengurai kemacetan. Penundaan kenaikan tarif parkir sudah ada dibagian hukum, tapi yang penting kita sudah kaji, insyaallah ada penundaan,” harap Yana.

Sementara itu untuk tarif air bersih, kata Yana belum sampai ke bagian hukum. Pasalnya saat ini masih dievaluasi perumda Tirtawening.

“Kan komponennya ternyata banyak, ada penyesuaian tarif air bersihnya, ada pengolahan limbahnya, dan satu lagi ada minimal penggunaan 10 meter3. Tapi saya ingin luruskan 1 meter3 itu bukan 1 liter tapi 1000 liter jadi kalaupun tarif ada penyesuain sampai angka 9000 per meter3 berarti sebetulnya per liter itu 9 rupiah. Orang kan kadang gak tahu 1 meter3 itu 1 liter 9000 padahal air minum saja mineral itu kan 3000 an, ini 9000 jadi terasa mahal apalagi hanya air bersih belum bisa minum tapi kalau orang tahu bahwa 1 meter kubik itu 1000 liter berarti 3000 dengan 9 rupiah,” jelas Yana.

Terlebih lanjut Yana, sudah 10 tahun ini perumda Tirtawening tidak pernah melakukan menaikan tarif.

“Itu sejak 2012 belum ada penyesuaian sementara investasi kimianya terus ya. Nah itu yang kita kaji, pada dasarnya kita pahami 1 meter3 itu 1000 liter itu penting sehingga kalau 9 rupiah mah gak kerasa mahal,” pungkasnya.

Dan terkait apakah pembayaran tagihan pelanggan dua bulan ini akan dikembalikan atau tidak, Yana mengaku mekanisme itu dikembalikan ke Perumda Tirtawening.(*/kai)




Tarif Parkir Off Street Ditinjau Ulang

tarif parkir kota bandung

BANDUNG, Prolite – Peraturan penyesuaian tarif parkir luar badan jalan atau off street kembali ditinjau Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Meski masih ada beberapa lokasi parkir off street yang menerapkan tarif baru, tapi tarif akan kembali normal diperkirakan 2-3 hari mendatang.

Hal ini disampaikan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana seusai peresmian Seke Buka Tanah Kelurahan Pasir Wangi Ujungberung, Kamis 19 Januari 2023.

“Kita luruskan dulu, penyesuaian tarif ini untuk yang off street. Off street itu lahan parkir yang dikelola oleh pihak swasta dan mereka biasanya berinvestasi di sana. Tadinya harapan kami dengan penyesuaian off street di lahan milik swasta, semakin banyak gedung parkir yang dibangun. Sehingga ada kelayakan dari nilai ekonomis. Semoga bisa juga mengurangi jumlah parkir di badan jalan,” ungkap Yana.

Namun, kebijakan ini ternyata menjadi salah satu penyumbang kenaikan inflasi di Kota Bandung, sehingga hasil kajiannya diputuskan untuk menunda penyesuaian tarif parkir off street. Meski sebenarnya, Pemkot Bandung telah menerapkan batas bawah parkir sebesar dan batas atas parkir yakni .

“Kemarin karena menjadi salah satu penyumbang inflasi yang tinggi juga di Kota Bandung, akhirnya hasil kajian ini kita tunda. Kemarin sudah ada beberapa tempat yang menyesuaikan peraturan ini karena mereka sistemnya sudah disetting. Tapi ternyata sekarang sistemnya harus disesuaikan kembali, sehingga butuh 2-3 hari baru kembali dengan tarif normal,” ujarnya.

Keputusan ini telah disampaikan melalui surat edaran Dishub untuk melakukan penyesuaian ulang penurunan tarif parkir off street.

Selain itu, Yana juga mengimbau perlu adanya sosialisasi lebih gencar kepada masyarakat terkait berita ini. Sebab masih banyak warga yang mengira tarif parkir yang naik adalah on street atau lokasi parkir badan jalan.

Orang beranggapan parkir badan jalan yang naik, padahal parkir off street. Sosialisasinya pun harusnya bisa lebih digencarkan kembali.

Ia menambahkan, rencana jangka panjang dari kebijakan ini adalah menyiapkan infrastruktur transportasi publik yang aman, nyaman,dan tarifnya pun terjangkau. Dengan adanya penyesuaian tarif parkir, diharapkan masyarakat beralih ke transportasi publik, sehingga bisa meminimalisasi kemacetan.

“Dalam jarak dekat ini transportasi yang kami inginkan berbasis bus. Sebenarnya kami juga ingin transportasi berbasis kereta tapi investasinya cukup tinggi,” katanya.

“Kami sudah berbicara dengan pihak provinsi, ada satu koridor yang akan dibangun dibiayai oleh pemprov dan pemerintah pusat, itu koridor Bandung Utara ke selatan. Dari babakan Siliwangi ke terminal Leuwipanjang berbasis LRT. Mudah-mudahan bisa segera dibangun tahun ini,” imbuh Yana.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Dadang Darmawan menuturkan, draft surat keputusan penundaannya sudah masuk ke bagian hukum per Senin, 16 Januari 2023.

“Mudah-mudahan bisa disosialisasikan lagi ke pihak operator parkir off street. Selain itu, BPS juga akan menghitung ulang inflasi di Kota Bandung,” kata Dadang.

Menambahkan keterangan Dadang, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung, Khiarur Rijal mengatakan, parkir badan jalan menyumbang masalah kemacetan di Kota Bandung. Sehingga perlu mendorong off street untuk mengembalikan fungsi badan jalan.

“Maka iklim investasinya harus kita jaga, salah satunya dengan menyesuaikan tarif sewa parkir di luar badan jalan (off street). Dengan adanya penyesuaian tarif pengelolaan parkir dapat meningkatkan pelayanan terhadap perparkiran,” tutur Rijal.(**/kai)