Simak Perubahan Tarif Listrik per kWh mulai 1 Juni 2025

Ilustrasi perubahan tarif listrik untuk semua golongan (net).

Simak Perubahan Tarif Listrik per kWh mulai 1 Juni 2025

Prolite – Pemerintah batal memberikan diskon 50% untuk pelanggan PLN, namun mulai 1 juni 2025 tarif listrik per kWH mengalami perubahan.

Perubahan tarif liftrik per kWhnya sudah diresmikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Diketahui jika perubahan tersebut berlaku untuk 13 golongan pelanggan PLN non subsidi.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tersebut mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro yakni kurs, Indonesia Crude rice (ICP), Inflasi serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Bagi pelanggan non subsidi menanggung tarif adjustment yang disesuaikan setiap 3 bulan sekali.

Dilansir dari informasi resmi Kementerian ESDM (31/12/2025) tarif tenaga listrik Triwulan I tahun 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus-Oktober 2024.

Berdasarkan realisasi tersebut, secara akumulasi seharusnya tarif listrik mengalami kenaikan namun diputusan jika pada Triwulan I tahun 2025 tidak mengalami kenaikan atau tetap.

“Tarif tenaga listrik Triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus hingga Oktober tahun 2024, secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik, namun diputuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2025 adalah tetap yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode Triwulan IV Tahun 2024 sepanjang tidak lain oleh Pemerintah,” tulis ESDM.

Diketahui jika tarif listrik pada bulan Juni 2025 masih sama tanpa mengalami perubahan.

Kementerian ESDM
Kementerian ESDM

Dikutip dari laman resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berikut rinciannya:

– Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp per kWh

– Golongan R-1/ TR daya VA, Rp ,70 per kWh

– Golongan R-1/ TR daya VA, Rp ,70 per kWh

– Golongan R-2/ TR daya VA, Rp ,53 per kWh

– Golongan R-3/ TR daya VA ke atas, Rp ,53 per kWh

– Golongan B-2/ TR daya VA-200 kVA, Rp ,70 per kWh

– Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp ,74 per kWh

– Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp ,74 per kWh

– Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh

– Golongan P-1/ TR daya VA-200 kVA, Rp ,53 per kWh

– Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp ,88 per kWh

– Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp ,53 per kWh

– Golongan L/ TR, TM, TT, Rp ,52 per kWh.

Harga tarif listrik pelanggan listrik bersubsidi juga tidak mengalami perubahan, berikut rinciannya:

– Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh

– Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh

– Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp per kWh

– Pelanggan rumah tangga daya VA sebesar Rp ,70 per kWh

– Pelanggan rumah tangga daya ke atas sebesar Rp ,53 per kWh.

Diketahui diskon listrik 50 persen sudah diberikan kepada pelanggan dengan daya VA ke bawah hingga bulan Feburi 2025.

Bukan hanya itu saja untuk pelanggan listrik paskabayar juga mendapatkan diskon 50 persen dari rekening biaya listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025 dan pemakaian bulan Febuari 2025.




Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik 50% Periode Juni – Juli

Ilustrasi diskon tarif listrik 50% (fahum.umsu).

Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik 50% Periode Juni – Juli

Prolite – Pemerintah kembali meluncurkan program diskon 50% tarif listrik untuk seluruh pelanggan PLN untuk periode Juni-Juli 2025 mendatang.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia angkat suara perihal rencana diluncurkannya paket insentif ekonomi untuk periode Juni-Juli 2025.

Pemberian diskon 50% untuk pengguna dilakukan pemerintah adalah salah satu stimulus ekonomi.

Bahlil mengatakan, rencana kebijakan tersebut diluncurkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang mana pihaknya belum bisa mengomentari rencana tersebut.

“Saya sampai dengan sekarang belum pernah menyampaikan itu, dan itu kan dari tempat yang lain ya, dari kementerian lain, jadi saya belum bisa mengomentari itu,” jelasnya di sela acara 2025 Energy & Mineral Forum di Kempinski, Jakarta, dikutip dari CNN.

Dirinya dalam hal ini belum mengetahui perihal rencana tersebut, namun ia juga menegaskan bahwa pihaknya di Kementerian ESDM belum dilibatkan perihal rencana pemberian diskon tarif listrik untuk pra pelanggan.

“Gini-gini setahu saya gini ya kalau ada pemotongan atau apapun dalam mekanismenya selalu ada pembahasan dulu pembahasannya, biasanya ada Kementerian ESDM. Saya gak tahu detail ini sudah ada apa belum, saya belum tahu, yang jelas sampai hari ini saya belum mendapat laporan itu,” ungkap Bahlil di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta.

Oleh sebab itu, pihaknya belum dapat membeberkan secara rinci perihal kebijakan ini. Paling tidak, Kementerian ESDM harus mempelajari terlebih dahulu sebelum kebijakan ini diputuskan.

Asal tahu saja, kebijakan ini merupakan bagian dari enam paket insentif ekonomi yang rencananya diluncurkan pada 5 Juni mendatang. Pemerintah meyakini hal ini dapat membantu meringankan beban pengeluaran rumah tangga, terutama kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Diskon tarif listrik 50% akan diberikan kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga. Skema pemberian diskon ini akan serupa dengan program awal tahun 2025, namun kali ini khusus menyasar pelanggan PLN dengan daya listrik VA ke bawah.