Fakta Baru Meninggalnya Dante Terungkap , Pasal 340 KUHP Akan di Pertimbangkan

Fakta baru kasus kematian Dante terungkap (kapanlagi.com).

Fakta Baru Meninggalnya Dante Terungkap , Pasal 340 KUHP Akan di Pertimbangkan

Prolite – Fakta baru kasus tenggelamnya Dante mulai terungkap satu persatu, tersangka YA akhir-akhir ini membuat geger publik.

YA melakukan perbuatannya yang tega hingga nyawa anak usia 6 tahun melayang ditangannya.

Menurut pemeriksaan awal yang dilakukan pihak kepolisian YA melakukan aksi kejinya itu tanpa di rencanakan.

Namun setelah dilakukan rekontruksi pada 28 Febuari 2024 kemarin memunculkan bukti baru.

Bahwasannya pada adegan ke 13 tersangka YA sempat mengakses melalui browsing di internet untuk mengecek lokasi apakah ada CCTV atau tidak.

“Pada saat adegan 13 yang mana posisi itu sudah menuju ke kolam renang, ada satu adegan, tersangka ini tidak mengakui bahwa telah mengakses melalui ‘browsing’ di internet untuk mengecek di lokasi, apakah ada CCTV atau tidak, ” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Fakta baru itulah yang membuat catatan penting bagi polisi. Tersangka YA sempat tidak mengakui adanya adegan melakukan pengecekan lokasi kamera pengawas (CCTV) di kolam renang, tempat anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) tewas pada 27 Januari 2024.

Tersangka sebelum melakukan aksi kejinya kepada bocah 6 tahun itu mencari melalui Internet dan mengakses CCTV dengan menggunakan telepon selulernya.

Fakta ini lah yang akan menjadikan kepolisian menjadi pertimbangan untuk penerapan Pasal 340 KUHP soal Pembunuhan Berencana.

Awal kejadian meninggalnya anak dari Tamara Tyasmara ini dikabarkan tenggelam saat sedang berenang di kolam renang kawasan Pondok kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada akhir Januari lalu.

Namun dari pihak ayah korban Angger Dimas merasa ada yang janggal atas meninggalnya putra semata wayangnya itu.

Usai dilakukan pemeriksaan lebih lanjut polisi mulai menemukan titik terang, bahwa korban meninggal bukan karena tenggelam namun di tenggelamkan oleh YA yang merupakan kekasih dari ibu korban.




Rekontruksi Kasus Dante di 2 Tempat Berbeda , Polisi Hadirkan YA dan Ibu Korban

Reka adegan kasus meninggalnya Dante di kolam renang yang berada di Kawasan Duren Sawit (kapanlagi.com).

Rekontruksi Kasus Dante di 2 Tempat Berbeda , Polisi Hadirkan YA dan Ibu Korban

Prolite – Rekontruksi kasus meninggalnya Dante anak dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas sudah dilakukan pada Rabu (28/2).

Rekontruksi dilakukan oleh Polda Metro Jaya guna untuk memberikan dengan lebih jelas gambaran tentang peristiwa tenggelamnya anak Tamara Tyasmara.

Diketahui Dante meninggal saat berenang bersama tersangka YA karena di tenggelamkan sebanyak 12 kali di kolam renang yang berada di Palem Jalan Raya Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Rekonstruksi dipimpin Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan ada dua sesi rekonstruksi, yang pertama akan dilakukan di Polda Metro Jaya. Rekonstruksi ini akan mereka adegan ketika Tamara Tyasmara menitipkan anaknya, Dante, di rumah tersangka Yudha Arfandi.

Rekontruksi ini mengadirkan ibu korban yakni Tamara dan tersangka YA serta korban dan anak tersangka di gantikan dengan boneka berwarna merah dan bonek berwarn pink.

Reka adengan yang dimulai pada pukul – WIB di Lobi air mancur Ditrreskrimsus Polda Metro Jaya.

Disini dimana adengan Tamara yang menitipkan korban kepada tersangka beserta anak tersangka untuk berenang ke kolam renang.

Selanjutnya reka adegan berpindah lokasi ke tempat di mana kejadian Dante meninggal dunia.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, dari hasil analisis rekaman CCTV, diketahui Dante dan Yudha beraktivitas di kolam renang selama 2 jam 1 menit.

“Hasil analisis dari rekaman CCTV yang dilakukan pemeriksaan bahwa rekaman tersebut yang kami ajukan memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam 1 menit. Yang mana di dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban sehingga dari rangkuman tersebut penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk tersangka dan akhirnya sudah dilakukan penangkapan,” kata Kombes Wira.

Rekaadegan yng di tunggu-tunggu yakni saat tersangka YA menenggelamkan koban di kolam renang selama 54 detik hingga korban tewas.

Adegan 45B direka ulang saat tersangka Yudha Arfandi berenang menghampiri korban. Reka ulang ini dibuat berdasarkan rekaman pada CCTV di kolam renang.

Selanjutnya, pada adegan ke-45C, tersangka Yudha Arfandi berenang menghampiri korban Dante. Pada saat itu Yudha memegang pinggang Dante sambil membuat gerakan mencurigakan.




Rekontruksi meninggalnya Anak Tamara Tyasmara Akan di Gelar Segera

Ilustrasi tewas anak Tamara Tyasmara (net).

Rekontruksi meninggalnya Anak Tamara Tyasmara Akan di Gelar Segera

Prolite – Rekontruksi atas kasus meninggalnya anak Tamara Tyasmara yang meninggal karena di tenggelamkan oleh Yudha Arfandi.

Menurut hasil rekaman CCTV yang berada di lokasi kejadian memperlihatkan Dante (6) tewas karena di tenggelamkan oleh YA sebanyak 12 kali.

Untuk memastikan lebih jelas kronologis meninggalnya anak Tamara Polda Metro Jaya bakal menggelar rekontruksi pada pekan ini.

“Dalam waktu dekat akan dilakukan rekonstruksi di TKP. Iya dalam pekan ini,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam, Senin (26/2/2024).

Instagram
Instagram

Pihak kepolisian akan menggelar rekontruksi kasus meninggalnya bocah 6 tahun ini guna untuk mengumpulkan fakta-fakta terbaru dalam tewasnya dante.

“Nanti kami update lagi untuk kepastian tanggalnya ya, dalam waktu dekat ini akan dilakukan rekonstruksi untuk mengumpulkan fakta-fakta dan membuat kasus ini terang benderang. Prinsip utamanya tetap prosedural profesional dan proporsional,” papar Ade Ary.

Tersangka dalam kasus meninggalnya dante yakni Yudha Arfandi sudah dilakukan penangkapan di kontrakannya saat sedang tertidur.

Tersangka yang tidak bisa berkutik ketika di lakukan penangkapan dengan bukti CCTV yang sudah di pegang pihak kepolisian.

Yudha Arfandi sendiri merupakan kekasih dari Tamara Tyasmara yang merupakan ibu kandung dari korban.

Sebelumnya Tamara pun telah diperiksa oleh pihak Polda Metro Jaya pada Rabu 21 Febuari 2024.

Saat dirinya diperiksa pihak kepolisian ia juga turut menyerahkan bukti tambahan terkait kematian anaknya.

Untuk kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus meninggalnya Dante pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan.

Tamara dan Angger Dimas yang merupakan orang tua dari korban juga akan dilakukan pemeriksaan ahli Bahasa tubuh.




Polisi Lakukan Pengembangan Terhadap Yudha Arfandi Atas Kematian Dante

Tersangka Yudha Arfandi masih terus dilakukan penyelidikan (Instagram Tamaratyasmara).

Polisi Lakukan Pengembangan Terhadap Yudha Arfandi Atas Kematian Dante

Prolite – Usai Yudha Arfandi alias YA di tangkap dan di jadikan tersangka satu-satunya atas kasus kematian bocah 6 tahun bernama Dante yang merukan anak Tamara Tyasmara.

YA di tangkap ketika sedang tidur di kontrakannya pada Jumat 9 Febuari 2024 lalu.

Meski sudah menetapkan Yudha Arfandi sebagai tersangka namun Humas Polda Metro Jaya terus melakukan pengembangan atas kasus kematian Dante.

Diketahui Dante meninggal karena ditenggelamkan oleh tersangka YA saat sedang berenang di Kolam Renang yang berada di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (27/1).

Dante yang saat kejadian dititipkan kepada tersangka karena sang ibu yang harus melakukan syuting yang berada di dekat lokasi kejadian.

Kompas
Kompas

Usai dilakukan pengembangan kasus polisi memeriksa ponsel pilik Yudha Arfandi termasuk isi chat dan telefon di ponselnya.

Proses tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

“Betul (ponsel Yudha diperiksa), kemarin Pak Dirreskrimum sudah menyampaikan telah diamankan juga HP Tersangka dan sedang dilakukan pemeriksaan digital forensic oleh ahli dari Puslabfor Mabes Polri,” kata Ade Ary, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Ade Ary berujar, sampai saat ini penyidik masih bekerja dan melakukan pendalaman.

Karena itu, ia belum bisa mengungkapkan hasil dari pemeriksaan ponsel milik Yudha.

“Kami tidak dapat menyampaikan kemungkinan karena fakta penyidikan harus sesuai. Jadi, yang kami sampaikan harus sesuai fakta penyidikan, temuan hasil kerja penyidik,” katanya.

Lebih lanjut, Ade Ary meminta semua pihak untuk bersabar terkait kelanjutan kasus kematian Dante.

“Saat ini mohon waktu, kami masih bekerja, masih perlu melakukan pendalaman di berbagai hal,” tuturnya.

Atas kasus ini polisi juga sebelumnya telah memeriksa hasil rekaman CCTV di lokasi kejadian bocah 6 tahun tersebut meregang nyawa.

Dalam CCTV menghasilkan bahwasannya Dante di tenggelamkan di Kolam renang dengan kedalaman 150 cm atau 1,5 meter.

Bukan hanya itu korban diketahui di tenggelamkan kepalanya oleh tersangka sebanyak 12 kali.

Berdasarkan rekaman kamera CCTV yang telah dianalisis Pusat Laboratorium Forensik Polri, Yuda Arfandi membenamkan tubuh korban dalam durasi yang bervariatif.

“Antara lain 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik. Sedangkan yang terakhir adalah sebanyak 54 detik,” jelas Wira.

Kini, tersangka Yudha Arfandi telah ditahan di Mapolda Metro JayaYudha dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.