Proyek PLTS Terapung di Jawa Barat Segera Terangi Daerah Sekitarnya

PLTS Terapung

BANDUNG, Prolite – Berbagai informasi terbaru tentang pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS terapung di Purwakarta, Jawa Barat telah muncul sebagai topik perbincangan di kalangan masyarakat.

Menurut informasi yang didapatkan dari website resmi Pemerintah Indonesia, pembangkit listrik ini direncanakan sebagai yang terbesar di Asia Tenggara dan akan mulai beroperasi bulan ini.

Pembangkit listrik ini berlokasi di Waduk Cirata, Bandung Barat, Jawa Barat, yang menempati area sekitar 200 hektare.

Pemandangan Proyek PLTS Terapung di Waduk Cirata dari ketinggian – radarsukabumi

Pembangunan pembangkit ini dilakukan dalam 13 blok yang menampung lebih dari 340 ribu panel surya.

Sangat mengesankan, PLTS ini diperkirakan dapat menghasilkan 245 juta kWh energi yang bersih tiap tahun, yang setara dengan kemampuan menerangi lebih dari 50 ribu rumah tangga.

Lebih jauh lagi, pembangkit ini berpotensi mengurangi emisi karbon hingga lebih dari 200 ribu ton setiap tahunnya.

Dalam wawancara yang dirilis di laman PLN, Darmawan Prasodjo, Direktur Utama PT PLN, mengungkapkan bahwa kapasitas yang digunakan oleh PLTS saat ini hanya sekitar 25 persen dari total kapasitasnya. Ini berarti ada potensi peningkatan hingga 1 gigawatt.

PLN saat ini sedang dalam proses melakukan serangkaian uji coba untuk memastikan distribusi listrik dari PLTS, yang memiliki kapasitas 145 MegaWattac (MWac) atau sekitar 192 MegaWattpeak (MWp), berjalan dengan lancar dan efisien.

Dengan investasi sekitar Rp1,7 triliun, proyek PLTS Cirata adalah hasil kerja sama antara subholding PLN Nusantara Power dengan perusahaan energi asal Uni Emirat Arab, Masdar.

Yang menarik, proyek ini berhasil memberikan peluang pekerjaan kepada lebih dari tenaga kerja lokal. Selain itu, dengan teknologi terbaru yang digunakan, PLN juga berhasil meningkatkan kompetensinya.

Tidak lama lagi, tepatnya pada 27 Oktober 2023 yang merupakan Hari Listrik Nasional, Presiden RI Joko Widodo diharapkan akan meresmikan proyek ini.

Dengan total investasi yang mencapai Rp1,7 triliun, proyek PLTS ini diharapkan dapat memberikan imbal hasil investasi yang menjanjikan, meningkatkan kepercayaan investor, dan menjawab tantangan dalam penyediaan energi bersih.

Prasodjo juga menambahkan, “Proyek ini menunjukkan kemampuan PLN dalam menarik minat investor untuk ikut serta dalam pengembangan proyek energi terbarukan di berbagai wilayah lain di Indonesia.”

Sebagai bagian dari upaya untuk mempromosikan penggunaan energi bersih, PLN berencana untuk terus mengembangkan berbagai pembangkit listrik berbasis energi bersih.

Dengan potensi energi bersih yang mencapai 360 GigaWatt (GW), PLN terus membuka peluang bagi investor yang berminat dalam pengembangan energi bersih di Indonesia.

Semua ini dilakukan dalam rangka mencapai target net zero emissions (NZE) pada tahun 2060.

Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk melakukan transisi energi, sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Presiden 112/2022 mengenai percepatan pengembangan energi terbarukan.

Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan produksi energi terbarukan di Indonesia dan menarik minat investor untuk berinvestasi dalam sektor energi hijau.

Selain di Waduk Cirata, beberapa proyek lain juga sedang dalam tahap pengembangan. Seperti PLTS Terapung di Danau Singkarak, Sumatra Barat dengan kapasitas 50 MWac yang direncanakan beroperasi pada 2025.

Ilustrasi PLTS Terapung – PLN

Sementara itu, PLTS Terapung di Saguling, Kabupaten Bandung Barat dengan kapasitas 60 MWac diperkirakan akan mulai berfungsi pada 2024.

Meskipun PLTS Terapung Cirata saat ini disebut sebagai yang terbesar di Asia Tenggara, posisi ini akan segera tergantikan oleh PLTS Terapung di Danau Laguna, Filipina, yang memiliki kapasitas mencapai 1 GW dan dijadwalkan beroperasi antara 2024 dan 2025.

Pemerintah tidak hanya fokus pada pengembangan energi terbarukan di pulau Jawa. Tahun lalu, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Karimun di Kepulauan Riau menerima investasi di sektor energi baru dan terbarukan dari Anantara Energy Holdings Pte Ltd dan Quantum Power Asia.

Proyek dengan investasi mencapai USD6 miliar ini bertujuan untuk memasok energi bersih bagi masyarakat lokal dan juga untuk ekspor listrik ke Singapura.

Semua upaya ini sejalan dengan visi Indonesia untuk meningkatkan porsi energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional. Target pemerintah adalah mencapai bauran EBT sebesar 23% pada 2025.

Secara spesifik, dari kapasitas total 10,6 GW pembangkit EBT yang ditargetkan pada 2025, 1,4 GW di antaranya akan berasal dari pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP), 3,1 GW dari pembangkit listrik tenaga air (PLTA), 1,1 GW dari pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTM), 3,9 GW dari PLTS,




3 Wanita Cekoki Kucing dengan Miras Divonis Ringan, Publik Kecewa

Kucing

PADANG, Prolite – Pengadilan Negeri (PN) Padang Kelas lA menjatuhkan hukuman 2 bulan penjara kepada tiga wanita yang mencekoki seekor kucing dengan minuman keras (miras) berjenis soju. Putusan ini dibacakan pada Kamis (7/9/2023).

Ketiga wanita tersebut adalah Syinta Ade Putri (24), Lenni Marlina (25), dan Sisri Annisa Wahida (22). Mereka terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap hewan.

3 Pelaku Penganiayaan Kucing Hanya Divonis dengan Hukuman yang Ringan

Suasana pada terdakwa yang memberikan miras kepada kucing di Persidangan ~ Afdal Afrianto

Dalam persidangan tersebut, hakim tunggal, Juandra, menyatakan bahwa “Ketiga pelaku telah terbukti bersalah atas tindakan penganiayaan berat terhadap hewan.”

“Sebagai hukuman, masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 2 bulan, dengan ketentuan bahwa hukuman ini tidak perlu dijalani kecuali jika dalam waktu 4 bulan mereka melakukan pidana lain.” sambungnya.

Hakim Juandra juga menyatakan bahwa ketiga terdakwa masih berusia muda dan memiliki potensi untuk memperbaiki perilaku mereka di masa mendatang.

Selain itu, menurutnya, ketiga terdakwa telah menunjukkan penyesalan atas perbuatan mereka.

“Penyesalan ini telah diwujudkan dalam bentuk permintaan maaf kepada masyarakat luas dan melalui media sosial,” kata Juandra.

Menurut hakim, selain janji ketiga terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang, ini merupakan faktor yang meringankan hukuman mereka.

Detik-detik pelaku cekoki kucingnya dan wajah ketiga pelaku – Kolase Tribunnnewswiki

Namun, ada juga faktor yang memberatkan ketiga terdakwa, yaitu niat mereka untuk mengunggah tindakan kekerasan terhadap hewan di media sosial. Tindakan ini menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Selain menjatuhkan hukuman 4 bulan percobaan terhadap terdakwa, pengadilan juga memutuskan bahwa kucing persia yang bernama Flow akan dirawat oleh Indonesian Cat Association.

Keputusan ini tampaknya mengecewakan beberapa peserta sidang yang merasa bahwa hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan.

Mereka menganggap bahwa hukuman ini tidak sebanding dengan tindakan penyiksaan terhadap kucing tersebut.

“Kami kecewa dengan putusan ini. Hukuman ini tidak setimpal dengan perbuatan mereka yang telah menyiksa kucing,” kata salah satu peserta sidang.

Peserta sidang bahkan mencoba mencari terdakwa di beberapa ruangan Pengadilan Negeri Padang, tetapi mereka tidak berhasil menemukan mereka.

Ini mengakibatkan rasa kecewa di kalangan peserta sidang yang merasa bahwa keputusan pengadilan tidak mencerminkan keadilan yang seharusnya.