Pemberian Subsidi Motor Listrik Naik Jadi Rp 10 Juta , Buruan Simak Aturan Terbarunya!

Subsidi motor listrik dari pemerintah naik menjadi Rp 10 juta (Istimewa).

Prolite – Program pemerintah tentang pemberian subsidi motor listrik yang semula Rp 7 juta kini naik menjadi Rp 10 juta.

Kabar ini disampaikan oleh Direktur Konservasi Energi Gigih Udi Atmo, dengan dinaikannya subsidi motor listrik maka diharapkan dapat mendongkrak masyarakat untuk bisa menggunakan kendaraan yang relatif ramah lingkungan.

“Pemerintah melakukan penyesuaian bantuan program konversi motor listrik menjadi Rp 10 juta. Tujuannya untuk mendorong pencapaian target konversi sepeda motor listrik,” jelas Gigih, dilansir dari laman ESDM

Untuk kenaikan subsidi motor listrik ini mengacu pada peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Dengan subsidi ini maka masyarakat dapat membeli sepeda motor listrik dengan lebih ringan harganya.

Namun ada beberapa kategori yang dapat menerima subsidi motor listrik, antara lain: Perseorangan,  Kelompok masyarakat, Lembaga pemerintah, dan Lembaga non-pemerintah.

Kita ketahui bahwa program pemerintah ini bertujuan menekan pengurangan polusi udara dan impor bahan bakar minyak (BBM).

Dari sebelumnya mesin penggerak motor menggunakan bahan bakar minyak kini diganti mesin penggerak motor berbasis baterai.

Sedangkan untuk rangka serta sistem motor masih sama seperti motor dengan daya BBM.

Berikut aturan terbaru konversi subsidi motor listrik :

  1. Bantuan diberikan dalam bentuk potongan biaya konversi
  2. Biaya konversi sebagaimana dimaksud paling sedikit meliputi biaya untuk battery pack, brushless DC (BLDC) motor, dan controller yang disesuaikan dengan rincian kapasitas energi listrik pada baterai dan daya motor listrik
  3. Biaya konversi ditetapkan paling tinggi sebesar Rp 17 juta untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan
  4. Nilai potongan biaya bonversi diberikan sebesar Rp 10 juta untuk setiap sepeda motor konversi
  5. Pemberian bantuan dilakukan secara berkala berdasarkan tata kelola pencairan dan penyaluran dana bantuan
  6. Bantuan diberikan untuk periode, Tahun anggaran 2023 paling banyak 50 ribu unit sepeda motor listrik sedangkan Tahun anggaran 2024 paling banyak 150 ribu unit sepeda motor listrik
  7. Jumlah unit sepeda motor listrik konversi dapat dievaluasi berdasarkan kebijakan pemerintah terkait program konversi
  8. Evaluasi jumlah unit sepeda motor listrik dilakukan dan ditetapkan oleh Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal.



1 NIK KTP, Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta ! Cek Syaratnya

1 NIK KTP dapat subsidi motor listrik Rp 7 Juta (kontan.com).

1 NIK KTP, Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta ! Cek Syaratnya

Prolite – Pemerintah memberikan satu unit subsidi motor listrik kepada satu NIK KTP. Ketentuan ini sesuai dengan terbitnya peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023.

Peraturan ini berisi tentang tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

“Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih. Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (29/8).

Ada syarat untuk mendapatkan subsidi motor listrik Rp 7 juta, empat syaratnya yaitu masyarakat yang memiliki KUR, BPUM, Penerima BSU, dan penerima subsidi listrik kurang dari 900 VA.

Situs yang dikelola PT Surveyor Indonesia ini kemungkinan masih membutuhkan waktu beberapa hari menyesuaikan aturan. Budi belum dapat memastikan berapa lama penyesuaian ini berlangsung.

Situs sisapira yang diakses pada Rabu (30/8) pukul WIB terpantau belum siap menyalurkan subsidi lantaran sedang menjalankan proses migrasi data.

Pada pengumuman yang tertera di situs itu tertulis: “Mohon maaf, saat ini sedng dilakukan migrasi sistem data kependudukan berbasis NIK guna penyaluran bantuan pembelian KBLBB-R2 oleh pemerintah”.

Pada aturan baru disebutkan program bantuan untuk satu kali pembelian motor listrik hanya membutuhkan syarat satu nomor induk kependudukan (NIK).

Artinya bagi seluruh masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan syaratnya harus berusia 17 tahun, sebagai WNI, dan memiliki KTP elektronik.

Agus bilang pemerintah nantinya akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik masyarakat kepada perusahaan industri.

Saat ini sudah ada 30 model motor listrik yang bisa dibeli masyarakat menggunakan subsidi. Mereka berasal dari 14 produsen.