Mengawal Distribusi Gas LPG 3 KG Tepat Sasaran : Perlindungan Sosial Bagi Masyarakat

Prolite – Dilansir dari , pemerintah Indonesia terus mengambil langkah proaktif dalam mengawal distribusi gas LPG 3 kg, atau yang lebih dikenal sebagai gas melon, agar tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkannya.
Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial kepada warga negara, terutama golongan ekonomi yang lebih rentan.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), gas LPG 3 kg yang digunakan sebagai bahan bakar rumah tangga juga memberikan kontribusi yang cukup signifikan terhadap tingkat inflasi, yakni sekitar 1,97%.
Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya memastikan bahwa distribusi gas melon berjalan efisien dan manfaatnya sampai kepada mereka yang membutuhkannya.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial untuk berbagai segmen masyarakat.
Termasuk dalam bentuk pemberian bahan pokok bagi golongan warga yang kurang mampu, serta subsidi untuk produk-produk bahan bakar minyak (BBM) dan liquid petroleum gas (LPG) 3 kg alias elpiji.
Subsidi untuk gas LPG tabung 3 kg ini mencatat alokasi anggaran terbesar dalam APBN 2023, mencapai angka Rp117,85 triliun.
Oleh karena itu, pentingnya pendistribusian gas LPG 3 kg yang tepat sasaran tak bisa diabaikan agar manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat miskin dan golongan rentan yang membutuhkan.
Gas LPG 3 kg sangat dibutuhkan oleh masyarakat golongan menengah ke bawah karena harganya terjangkau, dan hal ini membuat kelompok ekonomi yang lebih tinggi juga turut menggunakannya.
Data menunjukkan bahwa volume penggunaan gas melon 3 kg terus meningkat, dengan peningkatan rata-rata sebesar 4,5 persen setiap tahunnya. Sementara itu, penggunaan gas LPG nonsubsidi mengalami penurunan rata-rata sebesar 10,9 persen.
Tercatat pada tahun 2019, volume penggunaan gas melon 3 kg sekitar 6,84 juta metrik ton. Angka ini terus meningkat menjadi 7,14 juta metrik ton di tahun 2020, 7,46 juta metrik ton di tahun 2021, dan akhirnya mencapai 7,80 juta metrik ton di tahun 2022.
Sementara itu, penggunaan gas LPG nonsubsidi mengalami penurunan dari 0,66 juta metrik ton di tahun 2019 hingga hanya sekitar 0,46 juta metrik ton di tahun 2022.
Selain menjaga agar distribusi gas melon tetap tepat sasaran, pemerintah juga gencar dalam mengawasi penyalahgunaan gas LPG 3 kg.
Beberapa bentuk penyalahgunaan meliputi penimbunan, penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, penjualan atau pengangkutan ke wilayah yang bukan wilayah distribusi, serta pengangkutan LPG tabung 3 kg menggunakan kendaraan yang tidak terdaftar sebagai agen.
Melihat kontribusi yang cukup tinggi terhadap inflasi, pemerintah semakin meneguhkan komitmennya untuk melaksanakan Program Pendistribusian gas LPG 3 Kg Tepat Sasaran.
Upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa manfaat dari subsidi ini tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Untuk menjalankan program ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menerapkan kebijakan baru dalam pembelian elpiji 3 kg bersubsidi.
Mulai 1 Januari 2024, pembelian gas melon 3 kg akan memerlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau data yang sudah terdaftar. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya yang memenuhi syarat dan terdaftar yang bisa membeli gas melon.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, menjelaskan bahwa pemerintah telah memulai pendataan pengguna gas melon sejak 1 Maret 2023 melalui Pertamina sebagai tahap awal dari Program Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran.
Hal ini sesuai dengan komitmen pemerintah untuk menjalankan program perlindungan sosial dengan lebih akurat dan efektif.
Selain itu, berdasarkan peraturan presiden, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro untuk memasak, serta bagi nelayan sasaran dan petani sasaran.
Pembatasan dalam pembelian LPG 3 kg tidak diterapkan dalam pendataan ini. Para pembeli hanya perlu membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK) saat bertransaksi di pangkalan, dan jika sudah terdaftar dalam sistem, cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.
Pemerintah telah menjalankan program sosialisasi transformasi pendistribusian gas LPG 3 kg yang tepat sasaran kepada lembaga penyalur.
Program ini telah selesai dilaksanakan sebanyak lima kali, mulai dari 6 Maret hingga 3 Juli 2023, di 411 kabupaten/kota yang tersebar di Pulau Sumatra, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, dan Sulawesi.
Sebagai bagian dari upaya mewujudkan subsidi elpiji 3 kg yang tepat sasaran, pemerintah bersama Polri dan Pertamina terus meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap agen, pangkalan, atau oknum yang mencampurkan LPG 3 kg ke dalam LPG nonsubsidi.
Pengoplosan ini tidak hanya merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar untuk mendapatkan gas melon 3 kg bersubsidi, mereka dapat mengunjungi sub penyalur atau pangkalan resmi gas LPG 3 kg.
Sebelumnya, mereka disarankan untuk memeriksa terlebih dahulu apakah sudah terdaftar melalui website Subsidi Tepat LPG di Pangkalan sebagai bagian dari kelompok Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan bahwa distribusi gas LPG 3 kg dapat menjadi lebih efisien dan manfaatnya dapat dirasakan oleh mereka yang membutuhkannya.
Proses pendataan ini membutuhkan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP/KK, dan selanjutnya, konsumen hanya perlu menginformasikan NIK mereka tanpa harus menunjukkan KTP lagi.
Selama proses pendataan, baik Pertamina maupun Kementerian ESDM menjelaskan bahwa tidak ada pembatasan dalam pembelian.
