Kenaikan PPN 12 Persen Menuai Komentar , Menkeu Sri Mulyani Angkat Bicara

Kenaikan PPN 12 Persen Menuai Komentar , Menkeu Sri Mulyani Angkat Bicara (Kemenkeu).

Kenaikan PPN 12 Persen Menuai Komentar , Menkeu Sri Mulyani Angkat Bicara

Prolite – Kebijakan kenaikan PPN 12 persen di sektor perekonomian membuat ramai penolakan dari berbagai pihak.

Usai ramai penolakan dari seluruh masyarakat karena tingginya perubahan menjadi PPN 12 persen setiap perbelajaan Menkeu Sri Mulyani angkat bicara.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa Pemerintah terus berupaya menjaga daya beli masyarakat dan menstimulasi perekonomian melalui berbagai paket kebijakan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan, salah satunya dari sisi perpajakan.

kompas
kompas

Menkeu menjelaskan, pajak merupakan instrumen penting bagi pembangunan. Dalam pemungutannya selalu mengutamakan prinsip keadilan dan gotong-royong. Prinsip ini juga mendasari penerapan kebijakan PPN 12% yang bersifat selektif untuk rakyat dan perekonomian.

“Keadilan adalah dimana kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang, sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,” ungkap Menkeu dalam Konferensi Pers bertajuk “Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan” yang dilaksanakan di Jakarta, Senin (16/12).

Selain adil, stimulus ini juga mengedepankan keberpihakan terhadap masyarakat. Keberpihakan itu dapat dilihat dari penetapan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum tetap dibebaskan dari PPN (PPN 0%). Namun barang yang seharusnya membayar PPN 12 persen  antara lain tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita (dulu minyak curah) beban kenaikan PPN sebesar 1% akan dibayar oleh Pemerintah (DTP).

Sedangkan penyesuaian tarif PPN 12 persen akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah, seperti kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional yang berbiaya mahal.

Selain itu, Pemerintah juga memberikan stimulus dalam bentuk berbagai bantuan perlindungan sosial untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah (bantuan pangan, diskon listrik 50%, dll), serta insentif perpajakan seperti, perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% untuk UMKM; Insentif PPh 21 DTP untuk industri pada karya; serta berbagai insentif PPN dengan total alokasi mencapai Rp265,6 T untuk tahun 2025.

“Insentif perpajakan 2025, mayoritas adalah dinikmati oleh rumah tangga, serta mendorong dunia usaha dan UMKM dalam bentuk insentif perpajakan. Meskipun ada undang-undang perpajakan dan tarif pajak, namun pemerintah tetap peka untuk mendorong barang, jasa dan pelaku ekonomi,”tutur Menkeu

Pemerintah juga akan terus mendengar berbagai masukan dalam memperbaiki sistem dan kebijakan perpajakan yang berkeadilan. Menkeu berharap, dengan berbagai upaya ini, momentum pertumbuhan ekonomi dapat terus dijaga, sekaligus melindungi masyarakat, serta menjaga kesehatan dan keberlanjutan APBN.

“Ini adalah sebuah paket lengkap komprehensif. Dengan terus melihat data, mendengar semua masukan, memberikan keseimbangan dan menjalankan tugas kita untuk menggunakan APBN dan perpajakan sebagai instrumen menjaga ekonomi, mewujudkan keadilan dan gotong royong,” tutupnya.




Menkeu RI Menetapkan Tambahan Uang Tunjangan untuk ASN, TNI dan Polri Sesuai PMK Nomor 49 Tahun 2023

Sri Mulyani tetapkan tambahan uang tunjangan untuk ASN, TNI dan Polri (istimewa).

Menkeu RI Menetapkan Tambahan Uang Tunjangan untuk ASN, TNI dan Polri Sesuai PMK Nomor 49 Tahun 2023

Prolite – Tambahan uang tunjangan untuk TNI, Polri dan ASN sudah di tetapkan oleh Menteri Keuangan RI yakni Sri Mulyani.

Kebijakan uang tambahan untuk ASN, TNI dan Polsi sudah di tetapkan dalam PMK nomor 49 tahun 2023.

Adapun anggaran tunjangan tambahan bagi PNS, TNI, POLRI tersebut bersumber dari APBN dan APBD sesuai kemampuan daerahnya.

Tunjangan tambahan yang akan diberikan oleh Menteri Keuangan Ri nantinya akan keluar setiap bulan bersamaan dengan gaji.

Tunjangan tambahan yang dimaksudkan adalah uang makan dan uang lembur.

Berikut ini rincian uang makan yang akan diperoleh ASN, Polri, TNI:

– PNS golongan I senilai Rp per hari.
– PNS golongan II senilai Rp per hari.
– PNS golongan III senilai Rp per hari.
– PNS golongan IV senilai Rp per hari.

Sementara itu untuk anggota TNI dan POLRI akan mendapatkan tunjangan makan senilai per hari.

Selain itu pada PMK 49 Tahun 2023 juga mengatur tentang satuan biaya uang lembur per jam dan uang makan lembur bagi ASN per hari.

Adapun rincian uang lembur yang akan didapatkan oleh ASN per jam yakni sebagai berikut:

  • Golongan I senilai Rp
  • Golongan II senilai Rp
  • Golongan III senilai Rp
  • Golongan IV senilai Rp

Selanjutnya untuk uang Makan Lembur ASN per hari yakni sebagai berikut:

  • Golongan I dan II senilai Rp
  • Golongan III senilai Rp
  • Golongan IV senilai Rp