Pendataan SPMB 2025 Tingkat SD dan SMP Sudah Dibuka, Berikut Cara Mengeceknya!

SPMB Kota Bandung 20225 tingkat SD dan SMP (Disdik Kota Bandung).

Pendataan SPMB 2025 Tingkat SD dan SMP Sudah Dibuka, Berikut Cara Mengeceknya!

Prolite – Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 sudah mulai di buka untuk jenjang SD dan SMP di Kota Bandung.

Namun sebelum mendaftar orang tua atau wali harus perhatikan beberapa tahapan sebelum pendaftaran sudah dibuka.

Pasalnya sebelum melakukan pendaftaran SPMB tingkat SD dan SMP di Kota Bandung para pendaftar harus melakukan pendataan terlebih dahulu.

Proses pendataan sediri sudah berlangsung seak tanggal 19 Mei 2025 hingga nanti tanggal 20 Juni 2025 mendatang.

Dengan melakukan pendataan maka calon murid baru sudah terdata di halaman resmi sebelum nantinya melakukan pendaftaran.

Orang tuda atau wali bisa mengecek data calon murid baru apakah sudah terkonfirmasi atau belum ke halaman resminya.

Berikut acara mengecek data calon murid baru 2025:

  1. Buka link: .
  2. Pilih “Data Pendataan” yang ada di bagian atas halaman.
  3. Pilih informasi “Sudah Dikonfirmasi”.
  4. Cari data calon murid berdasarkan NIK atau Nama agar lebih cepat.
  5. Jika ada, berarti data calon murid sudah terkonfirmasi. Jika belum, maka akan ada di bagian informasi “Belum Dikonfirmasi”.

Untuk orang tua atau wali yang belum melakukan pendataan tidak perlu bingung kami akan menjelaskan cara untuk melakukan pendataan SPMB tahun 2025 untuk tingkat SD dan SMP di Kota Bandung:

  1. Buka situs: , klik “Pendaftaran” pada pojok kanan atas.
  2. Isi data diri calon murid yang terdiri dari:

– asal pendaftar
– jenjang yang dituju
– Nomor Kartu Keluarga
– Nomor Induk Kependudukan (NIK)
– Nomor Induk Siswa Nasional
– nama lengkap
– jenis kelamin
– NPSN asal sekolah
– tempat dan tanggal lahir

  1. Isi informasi login atau pembuatan akun yang terdiri dari:

– email aktif
– konfirmasi email aktif
– foto profil
– kata sandi
– konfirmasi kata sandi

  1. Pastikan informasi sudah benar, lalu klik “Simpan Pendaftaran”.
  2. Akan muncul pop-up mengenai Syarat dan Ketentuan, baca lalu klik “Saya Menyetujui.
  3. Jika informasi yang diisi sesuai dengan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), akan muncul “Pendaftaran Berhasil” lalu klik “Ok!”.

Apabila data tidak sesuai, akan muncul informasi yang tidak sesuai dengan data Disdukcapil.

  1. Buka akun email yang telah dimasukkan, buka pesan dari SPMB Kota Bandung, klik “Aktivasi Email”.
  2. Setelah kembali ke Dashboard, klik “Formulir Pendaftaran”.
  3. Unggah dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, KTP Orang Tua/Wali, dan Surat Pernyataan.
  4. Masukkan data alamat, informasi sekolah asal, dan data orang tua, klik “Simpan Pendaftaran”.
  5. Masih di Formulir Pendaftaran, klik “Dokumen Pendukung (Jalur)”.
  6. Isi dan unggah dokumen pendukung sesuai dengan jalur pendaftaran, klik “Simpan Persyaratan”.
  7. Setelah selesai, terdapat Status Pendaftaran yang terlihat di bagian Formulir Pendaftaran.

Adapun, konfirmasi data hanya bisa dilakukan sebanyak maksimal tiga kali perubahan data.




SPMB 2025/2026: Jalur Afirmasi RMP Tidak Tergantung Penerimaan Bansos

SPMB jalur RMP sudah di buka, simak penjelasan Disdik Kota Bandung (Jabarprov).

SPMB 2025/2026: Jalur Afirmasi RMP Tidak Tergantung Penerimaan Bansos

Prolite – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 melalui jalur Afirmasi Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) sudah dibuka.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung menegaskan bahwa status sebagai penerima bantuan sosial (bansos) bukanlah syarat mutlak untuk mendaftar melalui jalur Afirmasi Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.

Pelaksana Tugas Kepala Disdik Kota Bandung, Dani Nurahman menjelaskan, yang menjadi syarat utama untuk SPMB jalur Afirmasi RMP adalah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) Kota Bandung.

“Persyaratan khusus Afirmasi RMP adalah terdata di DTKS dan Kartu Keluarga Kota Bandung. Jika ada pertanyaan, misalnya terdata di DTKS namun bukan penerima bansos, maka tetap bisa daftar jalur RMP,” ujar Dani dalam keterangan resmi Disdik Kota Bandung.

Instagram bdg Disdik
Instagram bdg Disdik

Sebagai informasi, DTKS merupakan data induk yang dikelola oleh Kementerian Sosial dan menjadi acuan dalam penyaluran berbagai program bantuan sosial.

Namun, tidak semua yang masuk dalam DTKS secara otomatis menerima bantuan, karena terdapat syarat tambahan sesuai kebijakan masing-masing program.

Untuk memudahkan orang tua atau calon peserta didik memverifikasi status DTKS, Disdik Kota Bandung menyediakan layanan pengecekan daring melalui laman

Cukup dengan memasukkan NIK calon murid atau NIK orang tua, sistem akan menampilkan status terdaftar.

Jika data tidak ditemukan, masyarakat dapat mengajukan pengaduan dengan mengisi identitas dan mengunggah dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga, KTP, dan tangkapan layar dari aplikasi SIKS-NG, yang bisa diakses melalui aplikasi Yes Jitu.

Akses ke aplikasi tersebut juga tersedia di seluruh sekolah, sehingga warga tidak perlu datang ke kelurahan.

“Untuk mengecek di aplikasi Yes Jitu, tidak perlu datang ke kelurahan. Bapak Ibu hanya perlu datang dan komunikasi dengan sekolah masing-masing, karena seluruh sekolah sudah memiliki akses ke aplikasi tersebut,” tambah Dani.

Disdik Kota Bandung mengimbau para orang tua untuk memastikan kelengkapan data dan tidak ragu berkonsultasi dengan pihak sekolah demi kelancaran proses pendaftaran jalur afirmasi.




Wali Kota Bandung Pastikan SPMB 2025/2026 Berjalan Lancar

Wali Kota Bandung Pastikan SPMB 2025-2026 Berjalan Lancar (dok Pemkot Bandung).

Wali Kota Bandung Pastikan SPMB 2025/2026 Berjalan Lancar

BANDUNG, Prolite – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 akan berjalan lancar dan transparan.

Hal ini ia sampaikan dalam program “Siaran Bareng Pak Wali” yang ditayangkan oleh TVRI Jawa Barat.

Menurut Farhan, SPMB tahun ini mengadopsi banyak sistem dari tahun-tahun sebelumnya yang telah berjalan baik, sehingga perubahan yang terjadi bersifat minimal.

“Khusus di Kota Bandung, sistem ini tidak banyak berubah karena sejak lama kita sudah menggunakan mekanisme yang kini dijadikan rujukan nasional,” ujar Farhan.

Salah satu perubahan yang disoroti adalah peralihan dari sistem zonasi ke sistem domisili. Untuk jenjang SD, domisili dalam radius maksimal meter dari sekolah menjadi dasar seleksi, sedangkan untuk SMP jaraknya adalah meter.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan

“Artinya, walau beda wilayah, jika jaraknya memenuhi kriteria, calon siswa tetap bisa mendaftar,” jelasnya.

Farhan juga merinci jalur-jalur penerimaan SPMB yaitu jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi. Kuota penerimaan untuk SD ditetapkan 80 persen melalui jalur domisili, 15 persen afirmasi, dan 5 persen mutasi.

Sementara untuk SMP, jalur domisili dialokasikan 40 persen, afirmasi 30 persen, prestasi 25 persen, dan mutasi 5 persen.

Dalam rangka menjamin keadilan dan integritas proses, Pemkot Bandung akan bekerja sama dengan DPRD, Inspektorat, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengawasan.

“Check and balances akan kita jalankan bersama. Semua pihak akan terlibat untuk memastikan tak ada penyimpangan,” tegasnya.

Khusus jalur afirmasi, terdapat dua kategori utama: Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) dan Murid Berkebutuhan Khusus (MBK). Kategori RMP mencakup siswa dari keluarga kurang mampu yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Sedangkan MBK memerlukan rekomendasi dari Unit Layanan Disabilitas (ULD) setelah menjalani asesmen.

Mutasi siswa pun diatur ketat. Farhan menekankan bahwa mutasi hanya berlaku bagi perpindahan keluarga utuh.

“Harus satu keluarga, bukan hanya anaknya saja. Dan perpindahan harus sudah tercatat sebelum 23 Juni 2024,” jelasnya.

Masyarakat diminta aktif mengakses informasi melalui laman resmi dan media sosial Dinas Pendidikan Kota Bandung.

Proses pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara online, mulai dari tanggal 23 hingga 27 Juni 2025. Tes Terstandar Daerah untuk jalur prestasi akan digelar 30 Juni hingga 4 Juli 2025, dengan hasil seleksi diumumkan pada 7 Juli 2025.

Farhan mengimbau para orang tua untuk memahami seluruh mekanisme SPMB dengan cermat.

“Semua SD dan SMP di Bandung sudah memenuhi standar kualitas. Jangan hanya melihat sekolah unggulan, tapi yakini bahwa semua sekolah negeri di Bandung layak dan siap mendidik anak-anak kita,” tutupnya.




Berikut Syarat dan Mekanisme SPMB 2025 yang Dirilis Disdik Kota Bandung

Instagram bdg Disdik

Berikut Syarat dan Mekanisme SPMB 2025 yang Dirilis Disdik Kota Bandung

Prolite – Dinas Pendidikan Kota Bandung (Disdik) telah merilis jadwal Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk tingkat TK, SD, dan SMP.

SPMB merupakan mekanisme penerimaan siswa baru untuk tahun ajaran 2025, jika sebelumnya istilah untuk penerimaan peserta didik dengan sebutan PPDB namun kali ini berbeda.

Istilah bisa berbeda namun system penerimaannya dan persyaratan masih sama.

Setiap tahunnya, kebijakan mengenai SPMB ini menentukan masa depan pilihan sekolah para calon murid baru.

Para orang tua murid bisa mendaftarkan anaknya sesuai dengan jalur yang tersedia.

Dilansir dari siaran langsung YouTube Disdik Kota Bandung, proses SPMB 2025 ini akan dimulai pada Senin (5/5/2025).

Berikut Jadwal selengkapnya SPMB Kota Bandung:

  1. Pengumuman pendaftaran: 5 Mei 2025
  2. Pendataan calon murid Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP): 5-9 Mei 2025
  3. Verifikasi dan validasi data RMP: 12-16 Mei 2025
  4. Penetapan murid baru RMP hasil Pemetaan dan Peminatan: 23 Mei 2025
  5. Pendataan calon murid baru: 19 Mei-20 Juni 2025
  6. Pendaftaran jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi: 23-27 Juni 2025
  7. Tes Terstandar Daerah: 31 Juni-2 Juli 2025
  8. Pengumuman hasil seleksi jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi: 7 Juli 2025
  9. Daftar ulang: 8-9 Juli 2025
  10. Hari pertama masuk sekolah: 14 Juli 2025.

Jalur Penerimaan

Pada SPMB Kota Bandung 2025 ini, terdapat empat jalur penerimaan yakni:

  1. Jalur domisili

Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid baru yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

  1. Jalur afirmasi

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.

  1. Jalur prestasi

Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid baru yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik.

  1. Jalur mutasi

Jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid baru yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru/tenaga pendidik yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengantar/bekerja.

Persyaratan Umum

Berikut adalah persyaratan umum SPMB Kota Bandung 2025:

TK

  1. Berusia minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun untuk kelompok A
  2. Berusia minimal 5 tahun dan maksimal 6 tahun untuk kelompok B.

SD

  1. Berusia:
    – 7 tahun
    – minimal 6 tahun
    – maksimal 9 tahun per 1 Juli tahun berjalan
  2. Usia minimal 6 tahun dapat dikecualikan menjadi minimal 5 tahun 6 bulan bagi calon murid yang memiliki:
    – kecerdasan dan/atau bakat istimewa
    – kesiapan psikis.

SMP

  1. Berusia maksimal 15 tahun per 1 Juli tahun berjalan
  2. Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain.



Pemkot Bandung Tunggu Regulasi Final Terkait SPMB

SPMB jalur RMP sudah di buka, simak penjelasan Disdik Kota Bandung (Jabarprov).

Pemkot Bandung Tunggu Regulasi Final Terkait SPMB

BANDUNG, Prolite – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) masih menunggu petunjuk resmi dan aturan teknis soal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.

“SPMB belum final ya. Sampai hari ini kan dari zonasi ke domisili. Kita masih menunggu juklak-juknis-nya,” kata Farhan, di Balai Kota Bandung, Senin (21/4).

Menurutnya, ada beberapa hal teknis yang perlu diperjelas agar sistem zonasi berjalan adil, terutama soal kepindahan domisili siswa.

Indonesia
Indonesia

“Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, salah satunya kepindahan itu harus dilakukan minimal setahun sebelum SPMB,” ucapnya.

Farhan mengakui selama ini banyak warga yang mencari celah untuk bisa masuk ke sekolah tertentu dengan cara memanipulasi alamat domisili.

Pihaknya memastikan, pengawasan perpindahan domisili akan dilakukan secara ketat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Pemkot Bandung tidak akan mengakomodasi perpindahan yang tidak sesuai prosedur.

Kebijakan ini diambil demi menjamin keadilan akses pendidikan di seluruh wilayah Kota Bandung.

Farhan berharap, regulasi dari pemerintah pusat bisa segera keluar agar pemerintah kota dapat menyesuaikan teknis pelaksanaannya.

“Aturannya secara umum masih sama, tapi kami masih menunggu detailnya,” ujarnya.




Sistem PPDB Resmi di Ganti SPMB 2025 , Simak Perbedaannya

Mendikdasmen Abdul Mu'ti resmi merubah sistem PPDB menjadi SPMB 2025 (RRI).

Prolite – Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi mengganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Istilah SPMB tersebut di umumkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Abdul Mu’ti.

Perubahan system ini berlaku untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Perubahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas Pendidikan di Indonesia.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa perubahan nomenklatur ini sejalan dengan visi Kemendikdasmen dalam memberikan layanan pendidikan yang lebih baik kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Dalam waktu dekat, Mu’ti juga dijadwalkan untuk berdiskusi lebih lanjut dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, guna membahas dukungan dari pemerintah daerah dalam penerapan sistem baru ini.

Dengan perubahan ini, diharapkan proses penerimaan murid baru dapat berlangsung lebih transparan, adil, dan mampu meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.

Terdapat beberapa perbedaan antara SPMB 2025 dengan PPDB tahun kemarin:

  1. Persentase masing-masing jalur

Persentase atau kuota masing-masing jalur akan berbeda dari sebelumnya. Besarnya kuota masing-masing jalur akan diumumkan kemudian.

  1. Perbedaan jalur prestasi

Pada jalur prestasi yang berbeda adalah adanya penambahan sistem penilaian dari yang sebelumnya hanya berdasarkan prestasi akademik dan non akademik seperti seni dan olahraga, namun nantinya akan ditambah dengan adanya penilaian berdasarkan kepemimpinan.

“Jadi misalnya mereka yang aktif pengurus Osis atau pengurus misalnya Pramuka atau yang lain-lain itu nanti menjadi pertimbangan melalui jalur prestasi,” ungkap Prof. Mu’ti.

  1. Tambahan persentase penerimaan jalur afirmasi

Prof. Mu’ti juga menuturkan bahwa kuota penerimaan SPMB jalur afirmasi akan ditambah lebih besar dari sebelumnya. Namun, peruntukannya tetap sama yakni untuk penyandang disabilitas dan siswa tidak mampu.

“Jalur afirmasi itu persentasenya kita tambah ya memang masih untuk dua kelompok, pertama adalah untuk penyandang disabilitas, kemudian yang kedua adalah untuk masyarakat atau murid yang berdasarkan keluarga yang kurang mampu,” ucapnya.

Kemendikdasmen juga menjelaskan untuk perubahan system dari PPDB ke SPMB sudah dapat persetujuan dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.