Viral Aksi Pengendara Motor Menampar Karyawan SPBU , Motifnya Kesal

Ilustrasi karyawab SPBU ditampar pengendar oleh pengendara motor (detikjatim).

Viral Aksi Pengendara Motor Menampar Karyawan SPBU , Motifnya Kesal

Prolite – Viral aksi pengendara motor menampar perempuan karyawan SPBU di perempatan Jalan Soekarno-Hatta-Suryalaya Selatan Kota Bandung viral di media sosial.

Dalam video yang tersebar di medsos terlihat seorang pria yang melakukan kekerasan kepada karyawan perempuan yang bekerja di SPBU.

Menurut informasi pengendara motor tersebut melakukan kekerasan karena kesal tak dilayani oleh karyawan SPBU saat membeli Pertamax dengan metode pembayaran QRIS.

Kejadian kekerasan tersebut diketahui terjadi pada Sabtu 2 November 2024 sekitar pukul WIB.

Dalam video yang tersebar terlihat seorang pria yang mengenakan jaket dan helm hitam hendak mengisi BBM.

tangkapan layar INews
tangkapan layar INews

Tak berapa lama, pelaku mendatangi karyawan pria sambil marah. Karyawan pria itu mundur. Pelaku meluapkan emosinya ke karyawan perempuan berkerudung. Seorang pengunjung melerai pelaku.

Keterangan dalam video tersebut menyebutkan, pengendara motor hendak mengisi BBM dan bertanya kepada petugas apakah dapat menggunakan QRIS sebagai metode pembayaran. Karyawan perempuan menjawab bisa akan tetapi dengan angka minimal .

Setelah itu, pelaku mengisi BBM senilai dan mengeluarkan kartu debit untuk membayar. Karyawan perempuan menjelaskan minimal transaksi menggunakan debit sekitar . Pelaku pun marah-marah. Setelah membayar, pelaku menampar korban.

Usai kejadian tersebut korban melaporkan kejadian kurang mengenakan yang menimpa dirinya ke pihak kepolisian.

Kapolsek Bandung Kidul Kompol Sulardjo membenarkan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (2/11) di salah satu SPBU di Jalan Soekarno-Hatta-Suryalaya Selatan, Kota Bandung. Pelaku menampar korban satu kali. “Ya sekali (ditampar),” kata Kapolsek Batununggal, Senin (4/11).

Kompol Sulardjo menyatakan, pelaku hendak membeli BBM Pertamax dan bertanya apakah bisa menggunakan QRIS. Lalu dijawab oleh petugas perempuan yang tidak bertugas melayani bahwa tidak bisa kecuali senilai . “Si pemotor merasa dicuekin,” ujar Kompol Sulardjo.




Hingga Juli Ini, 6 SPBU di Kota Bandung Rutin Diawasi dan Diuji

SPBU diuji

Selain SPBU, 8 Pelaku Usaha Kuliner pun Dilakukan Pengawasan

BANDUNG, Prolite – Sampai Juli ini, 6 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Bandung diawasi oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung bekerjasama dengan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan.

Selain itu, Disdagin Kota Bandung juga melaksanakan pengawasan terkait Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) terhadap 8 pelaku usaha terutama kuliner.

Hal tersebut untuk memastikan kebenaran pengukuran dan memberikan perlindungan bagi konsumen dan pelaku usahanya.

“Pengawasan ke SPBU dilakukan selain untuk memastikan takarannya juga untuk mengecek terkait alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) agar jangan sampai ada alat tambahan yang bisa merugikan bagi konsumen dan pelaku usahanya,” kata Kepala Bidang Distribusi dan Perdagangan Pengawasan Kemetrologian (Disdagin) Kota Bandung, Meiwan Kartiwa.

Ia mengatakan, sepanjang Maret hingga Juli telah melaksanakan pengawasan di 6 SPBU. Pengawasan SPBU sudah menjadi agenda rutin yang berkolaborasi dengan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan.

SPBU diuji

Keenam SPBU tersebut yaitu:

1. , Jalan A.H Nasution, No32 Cipadung (28 Maret 2023).
2. , Jalan A.H Nasution (29 Maret 2023).
3. , Jalan A.H Nasution No.5 (30 Mei 2023).
4. , Jalan Moch Toha No. 357 (31 Mei 2023)
5. , Jalan Terusan Jakarta, Antapani (25 Juli 2023)
6.  , Jalan Ibrahim Adjie No. 149 (26 Juli 2023).

“Memang kita rutin melakukan pengawasan seperti ini. Kalau pengawasan ini memang tidak dilakukan ke seluruh SPBU, terkait juga dengan anggaran dan keterbatasan SDM,” ujarnya.

“Jadi dalam pelaksaan pengawasan dipilih SPBU yang belum pernah dilakukan pengawasan secara langsung, atau SPBU yang ada aduan masyarakat karena dirasa kurang takarannya ketika pengisian BBM,” bebernya.

Menurut Meiwan, hasil pengawasan yang sudah dilakukan ke 6 SPBU, Alhamdulillah hasilnya masih sesuai dengan aturan dan hasil pengujiannya masih dalam Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD).

Sedangkan terkait BDKT, Meiwan menerangkan, Disdagin selain melakukan pengawasan juga melaksanakan sosialisasi kepada para pelaku usaha teruatam kuliner terkait dengan aturan BDKT. Sepanjang tahun 2023 sampai bula juli sudah ada 100 pelaku usaha yang mengikuti sosialisasi mengenai BDKT.

“Menurut Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan BDKT adalah Barang Dalam Keadaan Terbungkus/BDKT adalah barang yang dimasukkan ke dalam kemasan baik yang tertutup secara penuh maupun sebagian dan untuk mempergunakannya harus membuka kemasan, merusak kemasan, atau segel kemasan, dan yang kuantitasnya ditentukan sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan atau dipamerkan.,” beber Meiwan.

Ia mengatakan, monitoring sekaligus pengawasan telah dilaksanakan terhadap 8 pelaku usaha. Mereka yaitu Noiis Kitchen, Miss Kremess, Guyam Gayem, Almond Bittes, PT. Industri Susu Alam Murni, SeynaAl, Ceuceu Kriuk, dan Kudimon Healty Food.