Nama Bima Prawira ada Dalam Film “Kramat Tunggak” yang Dirilis April 2023

Nama Bima Prawira ada dalam pemain film dewasa (Instagram @bimaprawira8).

Nama Bima Prawira ada Dalam Film “Kramat Tunggak” yang Dirilis April 2023

Prolite – Nama Bima Prawira masuk dalam kasus rumah produksi film dewasa masih belum usai, meski rumah produksi yang berada di Jakarta Selatan sudah di bongkar oleh pihak kepolisian.

Setelah polisi berhasil mengamankan lima tersangka yang berperan sebagai pemain, admin, sutradara bahkan hingga cameramennya.

Kini publik dihebohkan dengan inisial BP yang menjadi deretan nama-nama pemain pria dalam film dewasa yang ada di rumah produksi di Jakarta Selatan.

Diduga isinial BP yakni Bima Prawira, namnya mencuat karena ia pernah menjadi lawan main Siskaee dalam film “Kramat Tunggak”.

Kramat Tunggak merupakan salah satu judul film yang di rilis pada bulan April 2023 dan mendapatkan antusias tinggi oleh pelanggan situs yang jual oleh rumah produksi film Jakarta Selatan.

“Keramat Tunggak” adalah salah satu dari sekitar 120 film dewasa yang diproduksi oleh PH Kelas Bintang, yang saat ini sedang diselidiki oleh kepolisian.

Bima Prawira dikenal sebagai aktor dan bintang iklan Indonesia yang lahir pada 10 Maret 1998.

Ia pernah bermain dalam serial drama “Antares” musim kedua dan sering membagikan momen syuting serial tersebut di akun Instagram pribadinya.

Rumah produksi film dewasa ini bukan hanya membuat film-film porno saja namun ia juga menjual di situs illegal.

Artis perempuan yang diduga terlibat memiliki inisial CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB.

Sedangkan artis pria yang sering menjadi pemeran memiliki inisial BP, P, UR, AG, dan RA.

Dari beberapa nama artis yang diduga terlibat sebagai pemain dalam film yang di produksi ada beberapa nama artis tanah air yang duduga terlibat di dalamnya.

Hingga saat ini, dua nama artis yang dirilis kepada publik adalah Siskaee dan Virly Virginia, sementara yang lain masih menggunakan inisial.

Kasus ini hingga kini masih terus di selidiki oleh pihak Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.




Siskaee Diperiksa Penyidik , Akui Sebagai Pemeran di 1 Judul Kramat Tunggak

Siskaee memenuhi panggilan polisi atas kasus rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan (Sindonews).

Siskaee Diperiksa Penyidik , Akui Sebagai Pemeran di 1 Judul Kramat Tunggak

JAKARTA, Prolite – Selebgram Siskaee mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi pemeriksaan oleh penyidik pada hari ini.

Selebgram tiba di Polda Metro Jaya pada pukul WIB di damping oleh teman dan saudaranya. Dengan mengenakan dress berwarna coklat Siskaee siap untuk di periksa oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya pihak kepolisian sudah memanggil 13 orang dari total semuanya 16 orang pemeran film porno yang dibuat di rumah produksi film dewasa Jakarta Selatan.

Seluruh pemeran di film porno itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi fakta atas kasus film dewasa yang sudah berhasil di bongkar oleh polisi.

Sang selebgram mengaku hanya bermain satu film Kramat Tunggak yang di sutradarai oleh Irwansyah.

“Satu doang satu judul. Iya betul (Kramat Tunggak),” kata Siskaee saat memenuhi panggilan penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Senin (25/9).

Dalam kasus rumah produksi film dewasa yang berhasil di bongkar oleh polisi dan diamankan 5 orang yang diketahui berinisial I sebagai prodused, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi di antaranya JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound enginering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.

Ke lima tersangka yang berhasil diamankan sudah meraup keuntungan hingga Rp 500 juta selama setahun rumah produksi film dewasa ini beroperasi.

Selama satu tahun ini mereka sudah memiliki pengguna. Setiap pengguna yang ingin menikmati film-film porno tersebut memiliki berbagai tarif.

Adapun tarif yang ditawarkan ke pengguna ada yang paket berlangganan 1 hari dengan membayar , kemudian seminggu , 1 bulan Rp , 1 tahun ,” ucap Ade Safri.

Kelima tersangka yang ditahan dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.