Sidang Pra peradilan Pegi Setiawan Akhirnya Digelar dengan Agenda Pembacaan Gugatan

Sidang Pra peradilan Pegi Setiawan Akhirnya Digelar dengan Agenda Pembacaan Gugatan
Prolite – Sidang pra peradilan Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 lalu di Cirebon akhinya digelar.
Usai sebelumnya sidang pra peradilan gagal di gelar karena pihak Polda Jawa Barat tidak hadir dalam panggilan sidang yang seharusnya digelar 26 Juni 2024 kemarin.
Akhirnya kini pihak Polda Jabar bisa hadir dalam undangan sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A.
Pada sidang tersebut pihak pemohon yakni kuasa hukum dari Pegi Setiawan alias Pegi Perong beserta pihak termohon yakni Polda Jawa Barat nampah hadir dalam sidang yang berlangsung pada Senin 1 Juli 2024.
Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman. Ruangan sidang dipenuhi oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan dan sejumlah masyarakat yang mendukung Pegi Setiawan.
Agenda sidang praperadilan adalah pembacaan gugatan dari termohon dan akan langsung di jawab oleh termohon.
“Untuk mengetahui apakah ada atau tindak pidana dalam peristiwa tersebut perlu diketahui harus dicari kebenaran formil dan materil,” ucap kuasa hukum saat membacakan gugatan.
Kuasa hukum Pegi juga meminta ke majelis hakim untuk membebaskan kliennya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada 2016 lalu.
Bukan hanya itu saya ppihak Pegi juga meminta pemulihan harkat dan martabat kliennya seperti sedia kala.
“Pemohon meminta agar kiranya PN Bandung dapat memenuhi hak-hak pemohon,” katanya.
Namun dalam hal ini pemohon merasa pihak Polda Jabar tidak mampu memberikan bukti-bukti yang kuat.
Salah satunya dengan melaporkan dua unit motor yang diduga milik pelaku dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Hal tersebut dimulai dengan tidak adanya surat penyitaan barang bukti dari Polda Jabar seizin Pengadilan Negeri.
“2016 dua unit motor turun mesin itu tidak diberikan surat apa-apa, tapi tetap dibawa,” ucap salah satu Kuasa Hukum di halaman Pengadilan Negeri Bandung yang dikutip AyoBandung.
Dalam penjelasan lebih lanjut lagi di depan awak media, Polda Jabar tidak menyertakan bukti-bukti pada delapan terpidana lainnya.
“Ngapain sih penyidik kepada motor itu?” tanyanya kepada media yang berada di halaman Pengadilan Negeri Bandung.
Namun tim kuasa hukum pemohon akan menunggu jawaban dari Polda Jabar pada sidang kedua yang aka digelar pada hari Selasa 2 Juli 2024.

