Sidang Pra peradilan Pegi Setiawan Akhirnya Digelar dengan Agenda Pembacaan Gugatan

Sidang Pra peradilan Pegi Setiawan Akhirnya Digelar (kompasTV).

Sidang Pra peradilan Pegi Setiawan Akhirnya Digelar dengan Agenda Pembacaan Gugatan

Prolite – Sidang pra peradilan Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 lalu di Cirebon akhinya digelar.

Usai sebelumnya sidang pra peradilan gagal di gelar karena pihak Polda Jawa Barat tidak hadir dalam panggilan sidang yang seharusnya digelar 26 Juni 2024 kemarin.

Akhirnya kini pihak Polda Jabar bisa hadir dalam undangan sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A.

Pada sidang tersebut pihak pemohon yakni kuasa hukum dari Pegi Setiawan alias Pegi Perong beserta pihak termohon yakni Polda Jawa Barat nampah hadir dalam sidang yang berlangsung pada Senin 1 Juli 2024.

Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman. Ruangan sidang dipenuhi oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan dan sejumlah masyarakat yang mendukung Pegi Setiawan.

Agenda sidang praperadilan adalah pembacaan gugatan dari termohon dan akan langsung di jawab oleh termohon.

kompascom
kompascom

“Untuk mengetahui apakah ada atau tindak pidana dalam peristiwa tersebut perlu diketahui harus dicari kebenaran formil dan materil,” ucap kuasa hukum saat membacakan gugatan.

Kuasa hukum Pegi juga meminta ke majelis hakim untuk membebaskan kliennya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada 2016 lalu.

Bukan hanya itu saya ppihak Pegi juga meminta pemulihan harkat dan martabat kliennya seperti sedia kala.

“Pemohon meminta agar kiranya PN Bandung dapat memenuhi hak-hak pemohon,” katanya.

Namun dalam hal ini pemohon merasa pihak Polda Jabar tidak mampu memberikan bukti-bukti yang kuat.

Salah satunya dengan melaporkan dua unit motor yang diduga milik pelaku dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Hal tersebut dimulai dengan tidak adanya surat penyitaan barang bukti dari Polda Jabar seizin Pengadilan Negeri.

“2016 dua unit motor turun mesin itu tidak diberikan surat apa-apa, tapi tetap dibawa,” ucap salah satu Kuasa Hukum di halaman Pengadilan Negeri Bandung yang dikutip AyoBandung.

Dalam penjelasan lebih lanjut lagi di depan awak media, Polda Jabar tidak menyertakan bukti-bukti pada delapan terpidana lainnya.

“Ngapain sih penyidik kepada motor itu?” tanyanya kepada media yang berada di halaman Pengadilan Negeri Bandung.

Namun tim kuasa hukum pemohon akan menunggu jawaban dari Polda Jabar pada sidang kedua yang aka digelar pada hari Selasa 2 Juli 2024.




Sidang Pegi Setiawan Ditunda Hingga 1 Juli 2024 , Polda Jabar Ungkap Alasan

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan absennya dalam sidang Pegi setiawan (dok MPI).

Sidang Pegi Setiawan Ditunda Hingga 1 Juli 2024 , Polda Jabar Ungkap Alasan

Prolite – Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan yang harusnya berlangsung pada Senin 24 Juni 2024 kemarin batal di gelar di Pengadilan Negeri Bandung.

Seharusnya dalam sidang pra peradilan tersebut Polda Jawa Barat hadir dalam sidang, namun nyatanya pada saat itu Polda Jabar absen.

Dalam keterangannya Polda Jabar menjelaskan pada hari Senin saat sidang Pra Peradilan berlangsung penyidik Polda Jabar harus melakukan pemeriksaan terhdap dua terpidana.

Dua terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 silam yakni Jaya dan Eko setelah di bawa dari Lapas Jelekong Kabupaten Bandung.

Sidang pra peradilan Pegi Setiawan (kompas).
Sidang pra peradilan Pegi Setiawan (kompas).

Pemeriksaan Jaya dan Eko di Polda Jawa Barat didampingi kuasa hukum dari Peradi.

Kuasa Hukum Jaya dan Eko, Wienarno mengungkapkan bahwa semula ada beberapa terpidana yang seharusnya diperiksa pada itu, namun akhirnya ditunda.

“Sehingga hari ini (Senin) Jaya dan Eko,” kata Wienarno di Mapolda Jabar, Senin (24/6).

Wienarno mengatakan awalnya tim kuasa hukum mendatangi Lapas Jelekong. Namun ternyata, dua terpidana tersebut sudah dibawa ke Polda Jawa Barat.

“Sudah di bon untuk pemeriksaan di Polda Jabar hari ini,” katanya.

Karena tidak hadirnya Polda Jabar saat sidang pra peradilan Pegi Setiawan maka sidang di tunda hingga 1 Juli 2024 mendatang.

Pengadilan Negeri Bandung memastikan tidak akan menunda lagi sidang apabila termohon Polda Jabar tidak hadir lagi dalam sidang.

“Praperadilan ditunda lantaran termohon dari Polda Jabar tidak hadir, dan telah dibuat permohonan secara sah dan patut. Makanya hakim praperadilan menundanya dan lanjut pada tanggal 1 Juli,” ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Dal Yusra, Senin (24/6).




Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan Ditunda, Polda Jawa Barat Tidak Hadir

Sidang pra peradilan Pegi Setiawan (kompas).

Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan Ditunda, Polda Jabar Absen

Prolite – Sidang pra peradilan Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina dan Eki 2016 silam di Cirebon digelar di Pengadilan Negeri Bandung.

Namun sidang yang harusnya berlnagsung pada Senin 24 Juni 2024 terpaksa harus di undur karena pihak termohon tidak hadir.

Biro Hukum Polda Jawa Barat juga tidak hadir dalam sidang pra peradilan Pegi Setiawan.

Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk mengudur sidang ke 1 Juli 2024.

“Kami akan mengundang termohon untuk hadir 1 Juli 2024. Untuk pemohon ini sekaligus undangan sidang berikutnya,” kata majelis hakim.

Ditandasnya oleh majelis bahwa bila pada sidang berikutnya termohon kembali tidak hadir, sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran mereka.

Merespons ketidak hadiran Polda Jabar di sidang itu, Kuasa Hukum mempertanyakan tindakan penyidik.

Sugiyanti Irianti salah satu tim kuasa hukum menyatakan, pra peradilan bukan pada pokok perkara.

“Ketika tidak hadir, berarti ada apa? Jelas panggilan sudah disampaikan kepada penyidik Polda Jabar. Bahkan Humas PN Bandung telah menyampaikan kepada media bahwa panggilan telah disampaikan,” kata dia.

Tim kuasa hukum Pegi menduga adanya jesengajaan untuk mengulur waktu sidang pra peradilan dan memaksakan terjadinya P21.

Tim Kuasa Hukum Pegi alias Perong , Niko Kilikily mengaku sangat kecwa dengan kejadian ini, karena Polda Jabar seharusnya hadir.

“Kami menduga ada unsur kesengajaan supaya kasus bisa P21 dan pra peradilan digugurkan. Kami minta jaksa obkjektif, tunggu keputusan pra peradilan selesai baru lanjutkan,” tegasnya.

Terkait dengan kelanjutan sidang pra peradilan, kuasa hukum akan ikut agenda hakim dan aturan. Hakim sudah menentukan hari Senin, 1, Juli 2024.

“Kami minta jaksa objektif memeriksa berkas pelimpahan Pegi Setiawan. Saya yakin jaksa sudah tahu bahwa ada pra peradilan,” tegasnya.

Niko mempertanyakan alasan polisi tidak hadir dalam agenda itu. Semestinya, bila merasa benar, penyidik bersedia menguji bukti-bukti terkait penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

“Ajukan di depan pra peradilan. Asalkan tidak digugurkan kami sangat optimis Pegi Setiawan pasti bebas,” tandasnya.

Dengan tidak hadirnya Polda Jabar di pra peradilan, kuasa hukum menyatakan sangat optimis di persidangan nanti dapat membuktikan Pegi Setiawan tidak bersalah.

“Kasus ini harus terang benderang, supaya tidak dibuat bingung dengan perkara ini,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, Niko juga meminta agar Presiden RI Ir Joko Widodo, Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga MenkumHAM agar bersama-sama mengawal kasus ini.