Belasan Sepeda Listrik Diamankan, Satlantas Polrestabes Bandung Gerak Cepat

Polrestabes Bandung melakukan penyitaan belasan sepeda listrik (pojoksatu.id).

Belasan Sepeda Listrik Diamankan Satlantas Polrestabes Bandung

BANDUNG, Prolite – Setelah Polrestabes Bandung melarang penggunaan sepeda listrik di jalanan Kota Bandung karena banyaknya laporan kecelakaan lalu lintas sepeda listrik.

Kini giliran belasan unit sepeda listrik disita oleh pihak kepolisian disejumlah titik di Kota Bandung.

Polrestabes Bandung dalam keterangan resminya menyebutkan, beberapa waktu lalu telah dilakukan sosialisasi tentang larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya berdasarkan Permenhub Nomor 45 Tahun 2020.

Setelah itu, penertiban terhadap kendaraan yang berkeliaran di jalan raya Kota Bandung mulai dilakukan oleh Tim Polrestabes Bandung.

Ilustrasi
Ilustrasi

“Satlantas Polrestabes Bandung melakukan penertiban penggunaan sepeda berdaya listrik di jalan raya,” tulis keterangan resmi Polrestabes Bandung.

Karena penggunaan di jalanan melonjak dan pengendara adalah anak di bawah umur maka dari itu Polrestabes Bandung melakukan penyitaan.

Dalam kurun waktu dua pekan Satlantas berhasil menyita belasan sepeda yang berdaya listrik yang berkeliaran di jalanan Kota Bandung.

Kasat Lantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar menyatakan, penyitaan dilakukan penyitaan terhadap pengguna oleh anak-anak maupun orang dewasa yang tidak sesuai dengan Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (3) Permenhub Nomor 45 Tahun 2020.

“Sesuai dengan sosialisasi penggunaan kendaraan ini yang sudah kami lakukan di awal, kali ini sudah disita belasan yang digunakan di jalan raya,” jelasnya.

Setelah melakukan penyitaan nantinya pemilik kendaraan akan dipanggil untuk memberikan pertanggungjawaban di Mapolrestabes Bandung.

“Kendaraan yang sudah disita akan dipanggil pemiliknya ke kantor kemudian membuat surat pernyataan yang menyebutkan bahwa tidak akan mengulangi mengoperasikan kendaraan di luar ketentuan sesuai yang tercantum dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020,” ungkap Kompol Eko.

 




Polrestabes: Larangan Sepeda Listrik di Jalanan Kota Bandung

Ilustrasi larangan dari Polrestabes Bandung penggunaan sepeda listrik di jalanan Kota Bandung (CNN).

Meningkatnya Kasus Kecelakaan Sepeda Listrik di Jalanan

BANDUNG, Prolite – Polrestabes Bandung melarang penggunaan sepeda listrik di Jalanan Kota Bandung. Larang itu di buat selain soal regulasi juga sebagai respon adanya kecelakaan lalu lintas sepeda listrik yang merenggut nyawa anak di Dago Kota bandung.

Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung
Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung

Trend penggunaan kendaraan listrik banyak dimana-mana bahkan ada tempat penyewaan sepeda listrik.

Namun kebanyakan yang menyewa sepeda listrik adalah anak-anak, bahkan banyak digunakan oleh anak-anak bukan lagi di dalam komplek perumahan namun banyak juga yang pergunakannya sampai ke jalan.

Kendaraan listrik digunakan di jalan raya apalagi oleh anak-anak itu sangat berbahaya sekali.

Hal itu mendapat respon dari Legislator di DPRD Jabar, Muhammad Sidkon. Dia menilai, regulasi terkait kendaraan listrik menjadi hal yang mendesak.

“Kalau setahu saya belum ada (regulasi) terkait sepeda, motor dan mobil listrik terutama soal retribusi, kami minta itu agar diperhatikan dan disiapkan regulasi dari Pemprov,” kata Muhammad Sidkon.

Muhammad Sidkon menuturkan, DPRD Jabar mendukung penuh langkah pemerintah untuk terus bermigrasi dari energi fosil ke energi baru terbarukan, termasuk kendaraan dengan penggunaan energi listrik.

Harga yang murah membuat banyak orang tua yang tidak ragu untuk membelikan anaknya kendaraan listrik.

IG @terang_media
IG @terang_media

Beberapa waktu lalu insiden kecelakaan yang disebabkan oleh pengendara sepeda listrik dibawah umur terjadi di Jalan Cibuntu Sayuran, Kecamaan bandung Kidul, Kota bandung.

Kendaraan listrik yang ditumpangi oleh kedua bocah laki-laki tersebut menabrak gerobak pedagang yang sedang mangkal di pinggir jalan hingga terguling.

Maka dari itu dengan adanya larangan kendaraan listrik di Jalanan Kota Bandung akan meminimalisir kecelakaan di jalan raya.




Tragis ! Pengguna Sepeda Listrik Tewas Tertabrak Truk Sampah di Bandung

Sepeda Listrik

BANDUNG, Prolite – Husna Rahmawati, seorang pengendara sepeda listrik, meninggal dunia akibat tertabrak truk sampah di Jalan Ir. H Djuanda (Dago) pada Sabtu (5/8/2023).

Insiden ini terjadi sekitar pukul WIB. Setelah insiden tersebut, korban segera dievakuasi dan dilarikan ke Rumah Sakit Hasan Sadikin.

Kronologi Pengguna Sepeda Listrik Tertabrak Truk

Cr.

Menurut keterangan Kanit Gakkum Polrestabes Bandung, AKP Arief Saepul Haris, truk sampah dengan nomor polisi D 8429 UX yang dikemudikan oleh Juhana sedang dalam perjalanan dari arah utara menuju selatan.

Ketika tiba di lokasi kejadian, pengemudi truk tersebut diduga kehilangan konsentrasi sehingga menyebabkan tabrakan dengan kendaraan sepeda listrik.

“Menabrak kendaraan sepeda listrik yang dikendarai Aruna Sylviana Budiman (12 tahun) yang sedang melaju di depannya dengan membonceng korban, Husna Rahmawati (12 tahun). Korban penumpang yang dibonceng sepeda listrik meninggal dunia,” ucap dia saat dikonfirmasi, Sabtu (5/8/2023).

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa setelah kejadian tersebut, korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Hasan Sadikin di Kota Bandung. Pihak berwenang saat ini masih aktif dalam proses penyelidikan terhadap insiden ini.

“Insiden ini masih dalam penanganan pihak kepolisian unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung,” ujar AKP Arief Saepul Haris

Ia juga mengingatkan kepada masyarakat tentang pentingnya berhati-hati saat berkendara dan menjaga penggunaan kendaraan dengan kecepatan yang wajar. Selain itu, dia juga menekankan pentingnya patuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada warga Bandung untuk selalu mengemudikan kendaraan dengan kecepatan yang sesuai dan tetap berhati-hati serta waspada. Patuhi setiap peraturan lalu lintas dan pastikan kelengkapan surat-surat kendaraan Anda,” kata dia.