Dito Mahendra Berhasil Dibekuk Polisi, atas Kepemilikan 9 Senjata Api Ilegal

Tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra saat tiba di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri (KOMPAS.com).

Dito Mahendra Berhasil Dibekuk Polisi, atas Kepemilikan 9 Senjata Api Ilegal

Prolite – Bareskrim Polri menangkap tersangka Dito Mahendra atas kasus kepemilikan senjata api illegal.

Sebelumnya Dito Mahendra menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 2 Mei, tepatnya 4 bulan sudah Dito menjadi buronan Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengonfirmasi penangkapan tersebut.

Menurut keterangan Brigjen Djuhandhani, Dito diamankan pada hari Kamis di sebuah vila didaerah Canggu, Badung, Bali.

Kendati demikian, Djuhandani belum menjelaskan lebih jauh soal kronologi penangkapan Dito. Ia mengaku akan segera menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers.

Dito ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata api illegal. Saat melakukan penangkapan berhasil diamnkan 9 jenis senjata api illegal.

Adapun 9 jenis senjata api ilegal itu antara lain 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Kemudian senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Kini tersangka Dito Mahendra sudah diamankan oleh Bareskrim di Mabes Polri dan terlihat tersangka kepemilikan senjata api illegal dengan mengenakan baju lengan panjang dengan dilapisi kemeja tahanan berwarna oranye.

Tersangka Dito akan menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan senjata api ilegal yang berhasil diamankan.

Bukan hanya itu Bareskrim Polri juga akan mengusut sejumlah pihak terkait seperti Nindy Ayunda yang diduga ikut membantu pelarian tersangka.

Atas perbuatannya, Dito dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api ilegal.