Operasi Penertiban Reklame di Bandung : Tindakan Tegas Terhadap Pelanggaran Alat Peraga Kampanye

BANDUNG, Prolite – Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah mengadakan operasi penertiban reklame di beberapa lokasi, termasuk di Jalan A.H. Nasution, Lodaya, dan Jalan Terusan Buahbatu pada 12-13 Juli 2023.
Kepala Seksi Penertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, R. Satriadi Buana, mengungkapkan bahwa operasi tersebut berlangsung pada malam hari untuk menghindari kemacetan yang bisa saja terjadi.
Operasi tersebut melibatkan 68 orang serta 6 unit armada. Armada tersebut terdiri dari 2 mobil boks Tim Penertiban Reklame Kota Bandung, 1 truk dalops, 3 truk angkut, 1 mobil patroli, dan 1 unit crane.
Saat dihubungi pada Minggu (16/7/2023), Satriadi menginformasikan bahwa “Kami memulai penertiban di Jalan Lodaya pada pukul WIB. Pada lokasi tersebut, kami menertibkan reklame berukuran 4×6 meter yang berupa naskah perumahan menggunakan alat berat crane. Selanjutnya, kami melanjutkan penertiban di Jalan AH Nasution, di mana terdapat reklame neon boks berukuran 3×1 meter,”
Selain itu, Satriadi juga menyebutkan bahwa ada reklame lain yang ditertibkan di wilayah AH Nasution, yaitu neon boks berukuran 3×2 meter sebanyak dua buah dan reklame berukuran 2×0,8 meter satu buah.
Pada hari berikutnya, yaitu Kamis (13/7/2023), timnya melanjutkan penertiban dengan menertibkan reklame berukuran 2×4 meter yang berisi naskah partai politik di Terusan Buahbatu (Simpang Pasar Kordon).
Satriadi juga menjelaskan bahwa penertiban reklame ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, Perda Kota Bandung Nomor 002 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Peraturan Walikota Kota Bandung Nomor 005 Tahun 2019.
“Saat melakukan penertiban reklame, semua proses berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa barang bukti hasil penertiban akan diangkut ke gudang penyimpanan barang bukti yang berlokasi di Jalan Pasirluyu.
Pemerintah Sudah Menghimbau Kepada Seluruh Parpol Terkait Reklame
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung telah mengimbau seluruh partai politik untuk mempertimbangkan aspek estetika kota saat memasang alat peraga kampanye.
Ema Sumarna, yang menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung, menekankan bahwa pemasangan alat peraga harus memperhatikan beberapa hal, termasuk penempatan yang tepat dan tidak sembarangan di tempat yang tidak sesuai.
Pada Kamis (13/07/2023), Ema menjelaskan, pemasangan yang tidak tepat dapat membahayakan masyarakat. Sebagai contoh, jika reklame dipasang secara miring di median jalan, itu dapat menggores kendaraan.
Selain itu, pemasangan di tempat yang tidak tepat, seperti di lingkungan pemerintahan, juga tidak diperbolehkan karena pemerintah harus netral. Selain itu juga tidak boleh dipasang di lingkungan TNI, rumah sakit, dan sekolah.
Oleh karena itu, ia meminta partai politik untuk bersama-sama menyetujui titik mana saja yang boleh digunakan untuk memasang alat peraga kampanye sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kesepakatan ini juga harus memudahkan petugas. Kita tidak ingin pihak kewilayahan dan petugas Satpol PP bingung saat melakukan penertiban. Kita khawatir ada potensi konflik,” tambahnya.
Ema menambahkan bahwa jumlah maksimum alat peraga kampanye juga perlu diatur agar tidak ada partai politik yang mendominasi. Ia juga berharap alat-alat kampanye tersebut tidak akan mencemari keindahan Kota Bandung, terutama di sektor-sektor wisata.
Menurut Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Parpol Dirjenpolhum Kemendagri, Rama Ardi Segara, diperlukan kesepakatan antara pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), partai politik, dan aparat penegak hukum lainnya mengenai pemasangan alat peraga kampanye.
Ia menekankan bahwa pemasangan alat peraga kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama dalam Pasal 275 dan 280. Sanksi terkait juga diatur dalam Pasal 284 ayat 1 dan 2.
“Jika ada parpol yang melanggar, sanksinya bisa berupa penurunan, pelepasan, pembongkaran alat peraga kampanye pemilu oleh Satpol PP yang telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan instansi terkait,” tegasnya.
Selain itu, dalam kasus tertentu, izin reklame juga dapat dicabut jika isi kontennya tidak sesuai dengan peruntukan yang ditentukan dan hal-hal lain yang relevan.





