Tindak Tegas, 10 Pelaku Buang Sampah Sembarangan di Kota Bandung Jalani Sidang Tipiring
BANDUNG, Prolite – Sebanyak 10 pelaku buang sampah sembarangan di Kota Bandung yang tertangkap tangan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat 27 Oktober 2023.
Mereka dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat (tibumtranlinmas).
Fungsional Satuan Polisi Pamong Praja Ahli Madya Kota Bandung, Andriani mengatakan, sidang tipiring ini adalah bentuk dari penegakan Pasal 19 ayat 1 huruf D.
“Hari ini kami menyidangkan 11 orang pelanggar, tetapi yang hadir hanya 10 orang. Mereka menjalani sidang karena tidak membuang sampah pada tempatnya,” tutur Andriani.
“Para pelanggar dijerat pasal 19 ayat 1 D yang berbunyi setiap orang atau badan dilarang menyimpan atau membuang benda yang berbau menyengat yang dapat mengganggu masyarakat,” sambung Andriani
Hakim dari PN Bandung menjatuhkan sanksi berupa denda kepada para pelanggar.
“Sanksi berupa denda dengan biaya perkara Rp1000. Sedangkan untuk satu orang yang tidak hadir di vonis secara verstek dengan denda dengan biaya perkara ,” jelas Andriani.
Jika para pelanggar tidak membayar denda maka akan menjalani hukuman subsider 3 hari kurungan.
BANDUNG, Prolite – Satpol PP Kota Bandung rutin berpatroli untuk menindak para pelanggar yang melakukan aksi buang sampah sembarangan. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung semakin serius dalam menindaklanjuti persoalan sampah.
Seperti yang dilakukan Satpol PP pada Kamis 12 Oktober 2023 dini hari. Satpol berpatroli di sejumlah wilayah yakni TPS Pasar Sederhana, TPS Jalan Pasteur, TPS Pasar Andir dan Jalan Braga.
Hasilnya ditemukan pelanggaran berupa aksi buang sampah sembarangan di lokasi Jalan Braga.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan, pelaku aksi buang sampah sembarangan merupakan karyawan Rumah Makan Warung C-Mar.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Mujahid Syuhada.
“Lalu kami mengamankan Kartu identitas pemilik RM Warung C-Mar dan dilakukan pemanggilan terhadap Pemilik RM Warung C-Mar pada Senin 16 Oktober mendatang,” ujarnya, Kamis 12 Oktober 2023.
Menurutnya, para pelaku pembuangan sampah sembarangan ini telah melanggar Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas dan Perda nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah dan dapat diberikan sanksi tipiring usai menjalani persidangan.
Selain itu, Mujahid menyebut, Satpol PP juga akan membawa para pelaku pembuangan sampah sembarangan yang dilakukan di daerah Coblong dan Kiaracondong ke pengadilan untuk menjalani persidangan pada Jumat, 13 Oktober 2023 mendatang.
Untuk itu, Ia mengimbau kepada masyarakat agar dapat mengelola sampahnya secara bijaksana dan tidak melakukan tindakan buang sampah sembarangan yang dapat merugikan orang lain.
“Di masa darurat sampah ini, masyarakat didorong untuk bersama dapat mengelola sampah secara bijaksana dan tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan seperti membuang sampah sembarang baik di jalan maupun pemukiman,” kata dia.
Sebelumnya, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono menyebutkan, ada dua perda yang berkaitan dengan penanganan sampah di Kota Bandung.
Pertama, Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas. Kedua, Perda nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.
Bagus menjabarkan, salah satu pasal dalam Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas, yakni pasal 11 ayat 2 yang berbunyi Setiap pengguna kendaraan bermotor dilarang membuang sampah selain di tempat yang telah ditentukan.
Kemudian, pada pasal 12 ayat 1 huruf c, tertulis Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib menyediakan tempat sampah yang tertutup di dalam kendaraan bermotor.
Bagus menyampaikan, jika ada masyarakat Kota Bandung yang ingin melaporkan tindakan buang sampah sembarangan, mengotori fasilitas umum, atau buang benda yang berbau menyengat sampai mengganggu masyarakat, bisa segera hubungi kontak berikut: 0813-9488-8874.
“Sertakan juga bukti berupa foto atau video yang jelas supaya lebih mudah untuk kami telusuri bersama kepolisian,” tuturnya.
Operasi Penertiban Reklame di Bandung : Tindakan Tegas Terhadap Pelanggaran Alat Peraga Kampanye
Category: Daerah
27 Oktober 2023
BANDUNG, Prolite – Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah mengadakan operasi penertiban reklame di beberapa lokasi, termasuk di Jalan A.H. Nasution, Lodaya, dan Jalan Terusan Buahbatu pada 12-13 Juli 2023.
Kepala Seksi Penertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, R. Satriadi Buana, mengungkapkan bahwa operasi tersebut berlangsung pada malam hari untuk menghindari kemacetan yang bisa saja terjadi.
Operasi tersebut melibatkan 68 orang serta 6 unit armada. Armada tersebut terdiri dari 2 mobil boks Tim Penertiban Reklame Kota Bandung, 1 truk dalops, 3 truk angkut, 1 mobil patroli, dan 1 unit crane.
Foto : Humas Pemkot Bandung
Saat dihubungi pada Minggu (16/7/2023), Satriadi menginformasikan bahwa “Kami memulai penertiban di Jalan Lodaya pada pukul WIB. Pada lokasi tersebut, kami menertibkan reklame berukuran 4×6 meter yang berupa naskah perumahan menggunakan alat berat crane. Selanjutnya, kami melanjutkan penertiban di Jalan AH Nasution, di mana terdapat reklame neon boks berukuran 3×1 meter,”
Selain itu, Satriadi juga menyebutkan bahwa ada reklame lain yang ditertibkan di wilayah AH Nasution, yaitu neon boks berukuran 3×2 meter sebanyak dua buah dan reklame berukuran 2×0,8 meter satu buah.
Pada hari berikutnya, yaitu Kamis (13/7/2023), timnya melanjutkan penertiban dengan menertibkan reklame berukuran 2×4 meter yang berisi naskah partai politik di Terusan Buahbatu (Simpang Pasar Kordon).
Satriadi juga menjelaskan bahwa penertiban reklame ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, Perda Kota Bandung Nomor 002 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Peraturan Walikota Kota Bandung Nomor 005 Tahun 2019.
“Saat melakukan penertiban reklame, semua proses berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa barang bukti hasil penertiban akan diangkut ke gudang penyimpanan barang bukti yang berlokasi di Jalan Pasirluyu.
Pemerintah Sudah Menghimbau Kepada Seluruh Parpol Terkait Reklame
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung telah mengimbau seluruh partai politik untuk mempertimbangkan aspek estetika kota saat memasang alat peraga kampanye.
Ema Sumarna, yang menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung, menekankan bahwa pemasangan alat peraga harus memperhatikan beberapa hal, termasuk penempatan yang tepat dan tidak sembarangan di tempat yang tidak sesuai.
Pada Kamis (13/07/2023), Ema menjelaskan, pemasangan yang tidak tepat dapat membahayakan masyarakat. Sebagai contoh, jika reklame dipasang secara miring di median jalan, itu dapat menggores kendaraan.
Selain itu, pemasangan di tempat yang tidak tepat, seperti di lingkungan pemerintahan, juga tidak diperbolehkan karena pemerintah harus netral. Selain itu juga tidak boleh dipasang di lingkungan TNI, rumah sakit, dan sekolah.
Oleh karena itu, ia meminta partai politik untuk bersama-sama menyetujui titik mana saja yang boleh digunakan untuk memasang alat peraga kampanye sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kesepakatan ini juga harus memudahkan petugas. Kita tidak ingin pihak kewilayahan dan petugas Satpol PP bingung saat melakukan penertiban. Kita khawatir ada potensi konflik,” tambahnya.
Ema menambahkan bahwa jumlah maksimum alat peraga kampanye juga perlu diatur agar tidak ada partai politik yang mendominasi. Ia juga berharap alat-alat kampanye tersebut tidak akan mencemari keindahan Kota Bandung, terutama di sektor-sektor wisata.
Menurut Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Parpol Dirjenpolhum Kemendagri, Rama Ardi Segara, diperlukan kesepakatan antara pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), partai politik, dan aparat penegak hukum lainnya mengenai pemasangan alat peraga kampanye.
Ia menekankan bahwa pemasangan alat peraga kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama dalam Pasal 275 dan 280. Sanksi terkait juga diatur dalam Pasal 284 ayat 1 dan 2.
“Jika ada parpol yang melanggar, sanksinya bisa berupa penurunan, pelepasan, pembongkaran alat peraga kampanye pemilu oleh Satpol PP yang telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan instansi terkait,” tegasnya.
Selain itu, dalam kasus tertentu, izin reklame juga dapat dicabut jika isi kontennya tidak sesuai dengan peruntukan yang ditentukan dan hal-hal lain yang relevan.
Viral ! Pengemis Mampu Sewa LC Karaoke Rp250 Ribu
Category: News
27 Oktober 2023
Beredar Video Pengemis Karaoke dan Sewa LC
PATI, Prolite – Viral memperlihatkan video pengemis di Pati yang sedang asik karaoke bersama pemandu lagu atau LC.
Dalam unggahan video yang dibagikan oleh akun Instagram @patisakpore. Dalam video yang di unggah memperlihatkan seorang pria yang bekerja sebagai peminta-minta di kota Pati sedang berjoged sambil memeluk wanita pemandu karaoke.
Video berdurasi 24 detik itu membuat geram warga net, pasalnya pria yang diketahui bekerja sebagai peminta-minta di lampu merah itu ternyata hasil uangnya di pake buat karaoke dan menyewa LC.
Satpol PP Pati pun menindaklanjuti perihal video yang viral di media sosial. Tim Satpol PP menyiduk pengemis yang berada dalam video tersebut saat sedang mengemis di lampu merah Jalan Puri Pati.
“Pelaku ini sudah dua kali ditangkap, pertama pernah saya peringatkan kemarin hari Jumat (30/6) sudah saya tangkap. Dia bilang tidak mengulangi, ternyata ini masih mengulangi meminta-minta di lampu merah di Puri,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat pada Satpol PP Pati, Djuharianto dikutip dari , Selasa (4/7).
Setelah diamankan Satpol PP diketahui pengemis itu bernama Aris Munaji (40) warga Kecamatan Trangkil.
Dalam keterangannya Aris mengaku pergi ke karaoke bersama ke dua temannya dari kampung. Ia mengetahui bahwa sedang di video oleh salah satu temannya namun ia tidak mengetahui bahwa videonya sampai viral.
Aris mengaku untuk menyewa LC ia patungan bersama ke dua temannya itu. Harga sewa satu LC sebesar Rp 250 ribu di bagi 3 orang.
Dari pengakuannya ia dalam sehari bisa mengumpulkan uang hingga Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu dengan mengemis.
Selama Ramadahan PMKS Ditertibkan
Category: Daerah,News,Pemerintahan
27 Oktober 2023
KOTA BEKASI, Prolite – Di Bulan suci ramadhan, Pemerintah Kota Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai gencar menertibkan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) pada Kamis, (6/4/2023).
Razia yang menjadi kegiatan rutin setiap tahun tersebut menyasar sejumlah lokasi di seluruh wilayah Kota Bekasi.
“Adapun kegiatan PMKS yang kita laksanakan pada sore hari ini adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap bulan ramadhan. Pada bulan ramadhan ini, rencananya kita akan laksanakan dua kali, dan ini adalah yang pertama kali dibulan Ramadhan ini.” Ujar Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Bekasi, Saut Hutajulu.
Sejumlah PMKS berhasil diamankan dari beberapa lokasi. Selanjutnya, PMKS yang terjaring razia dibawa ke Rumah Singgah milik Dinas Sosial Kota Bekasi. Disanalah mereka akan dibina kemudian didata untuk dikembalikan ketempat asalnya.
Baca Juga : Gerakan Disiplin Nasional, Satpol PP Sidak Mall
“Pada sore hari ini nanti mereka akan kami bawa ke rumah singgah, dan dari Dinas Sosial akan melaksanakan pembinaan di rumah singgah.” terang Saut.
“Hal itu sudah diatur dalam Perda. Dimana mereka disana bisa 7 hari, ditampung dirumah singgah melaksanakan pembinaan selama 7 hari. Harapannya supaya mereka tidak kembali ke jalan, untuk melakukan aktivitas yang sama seperti pada hari ini.” sambungnya.
Saut tak menampik, momentum kebaikan Ramadhan kerap dimanfaatkan oleh para PMKS dengan cara meminta-meminta.
“Oleh karena itu, kami akan melakukan penertiban supaya mereka tidak ada di jalan dan tentunya para pengguna jalan dapat melaksanakan aktivitasnya dengan lancar dan tidak terganggu oleh mereka.” tegas Saut.
Baca Juga : Satpol PP Kota Bandung Giatkan Patroli
Saut memastikan, kegiatan para PMKS ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) tahun 2011, tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
“Yang menjadi dasar kita adalah perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang K3 dimana mereka tidak diperkenankan meminta-meminta dijalan.” jelas Saut.
Disamping menciptakan keamanan, ketertiban dan keindahan di Kota Bekasi, harapannya tidak ada lagi PMKS di Kota Bekasi.
“Total yang terjaring pada hari ini ada 19 PMKS diantaranya 17 Dewasa dan 2 anak-anak, Harapannya adalah kota Bekasi bisa terbebas dari para PMKS serta harus selalu diingat mereka ini bukan musuh kita tapi saudara2 kita yang memiliki kebutuhan khusus. Oleh karena itu, pemkot menertibkan mereka bukan untuk menghukum tetapi untuk membina mereka supaya mereka diberikan pelatihan keterampilan supaya mereka tidak ada lagi dijalan untuk meminta-meminta.” tutup Saut.(rls/red)
Penjual Minuman Beralkohol Disidang
Category: Daerah,News
27 Oktober 2023
BANDUNG, Prolite – Dua penjual minuman beralkohol (minol) di Kota Bandung disidang setelah sebelumnya terkena operasi yustisi yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung pada Jumat (31/3/2023).
Keduanya dipidana denda jutaan rupiah dan kurungan. Kedua penjual yang terjaring itu bernama Wanris Simandalahi dan Yayat Ruhiyat.
Baca Juga : Tempat Hiburan Malam Tututp Selama Ramadhan
Sebelumnya, Satpol PP Kota Bandung kembali menggelar operasi yustisi dan berhasil mengamankan penjual minuman beralkohol (minol) di Jalan Moch. Toha, Kota Bandung.
Hasil operasi itu, 2 penjual minol dari berbagai golongan ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus.
Terdakwa Wanris Simandalahi dipidana denda subsider 2 bulan kurungan. Serta terdakwa Yayat Ruhiat dipidana denda subsider 1 bulan kurungan. Keduanya melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Wasdal Minol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas
Baca Juga : Stok Darah PMI Kota Bandung Ramadan Ini Terbatas
Terdakwa terbukti melakukan TP pelanggaran Ps. 17 ayat (3) jo. Ps. 27 ayat (1) huruf b Perda No. 11 Tahun 2010 ttg Pelarangan, Wasdal Minol.
Sebagai informasi, dari kegiatan operasi tersebut didapati barang bukti minol sebanyak 271 botol dan 4 jerigen minol berbagai golongan. Barang bukti tersebut telah diamankan akan dimusnahkan.(**/kai)
Reklame Roboh Di Perempatan Samsat Tak Berijin
Category: Daerah,News
27 Oktober 2023
BANDUNG, Prolite – Reklame roboh di jalan Soekarno Hatta atau perempatan Samsat pada Sabtu petang (25/3/2023) usai hujan dengan itensitas tinggi, rupanya tak berijin alias ilegal.
Hal itu dibenarkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Rasdian Setiadi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Rasdian Setiadi.
“Yang saya tahu tadi disampaikan di rapat memang tidak berijin dan sekarang dari Polri sedang melakukan penyelidikan. Selain itu setiap pemilik reklame juga memiliki tanggungjawab ganti rugi dan sebagainya,” jelas Rasdian di Balai Kota usai rapat di ruang Sekda, Senin (27/3/2023).
Baca Juga : Akibat Cuaca Ekstrem di Kota Bandung
Disinggung Pemkot Bandung kecolongan reklame roboh tersebut tak berijin padahal ukuran termasuk super besar atau sekitar 5 meter. Rasdian mengaku membantahnya hanya saja baru memang reklame tersebut baru diketahui saat ini tak berijin.
Berdasarkan hasil rapat tadi, kata Rasdian, DPMPTSP diminta mengupdate reklame mana saja yang tak berijin.
“Kita diberi waktu 1 bulan, baik itu di jalan kawasan nasional, provinsi, kota, sampai dalam-dalamnya. Nanti dari DPMPTSP dillaporkan ke pak sekda baru terpaksa kita tertibkan,” ucapnya.
Rasdian pun membenarkan bahwa pemilik reklame itu adalah perorangan. Dan saat ini kasusnya sudah ditangani oleh kepolisian.
Seperti diberitakan pada Sabtu, 25 Maret 2023 reklame tersebut roboh akibatnya 3 orang pengguna jalan menjadi korban luka luka 1 diantaranya dikabarkan mengalami patah tulang.(kai)
Gerakan Disiplin Nasional, Satpol PP Sidak Mall
Category: Daerah,News,Pemerintahan
27 Oktober 2023
KOTA BEKASI, Prolite – Sidak yang kembali dilakukan oleh Satpol PP Kota Bekasi untuk menjalankan kembali Gerakan Disiplin Nasional (GDN) Selasa (14/3) kemarin. Terjaring para pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebanyak 10 Aparatur dan 5 anak berseragam sekolah.
Operasi ini dilakukan dengan terbagi 2 tim, untuk tim pertama yakni ke pusat perbelanjaan di pasar proyek Bekasi dan telah ditemukan 10 pegawai dengan seragam lengkap juga ditemukan para anak sekolah masih jam belajar yang langsung diberikan peringatan. Untuk tim kedua yang bergerak ke Mall Grand Galaxy Park usai menyisir mal tersebut tidak diketemukan para pegawai yang memanfaatkan jam kerja.
Tujuan ini untuk memonitoring para aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN yang menggunakan waktu kerja tetapi masih dalam waktu jam kantor berada di mall atau pusat perbelanjaan untuk makan atau memanfaatkan waktu tersebut.
Sidak dalam rangka Gerakan Disiplin Nasional yang berkoordinasi dengan BKPSDM Kota Bekasi dan Humas Setda Kota Bekasi dengan maksud jika diketemukan pegawai yang melanggar jam waktu kerja segera ditindak oleh BKPSDM Kota Bekasi untuk di data dan diberikan kewenangannya kepada perangkat tersebut.
Baca Juga : Tri Adhianto Melantik 212 Pegawai Negeri Sipil
Satpol PP menyerahkan kebijakan kepada kepada BKPSDM Kota Bekasi untuk menindaklanjuti para ASN dan Non ASN yang telah seharusnya berada di area kantor saat jam kerja tapi memanfaatkan waktu yang telah ditentukan saat jam kerja untuk berada di pusat perbelanjaan.
Seperti yang dikatakan oleh Kepala Bidang Trantibum, Saut Hajulu saat apel sebelum gelaran GDN, bahwa kita sebagai satpol PP hanya memantau saja tidak melakukan tindakan apapun dan jika diketemukan berikan kebijakan kepada BKPSDM Kota Bekasi.(hms/red)
Perayaan Imlek Kota Bekasi Aman, Tertib, Kondusif
Category: Daerah,News,Pemerintahan
27 Oktober 2023
KOTA BEKASI, Prolite – Perayaan Imlek 2574 Kongzili yang jatuh pada Minggu (22/1) kemarin merupakan tahun baru bagi warga Tionghoa. Imlek Kota Bekasi tersebut juga terlaksana di sekitaran titik yang merupakan kota multietnik.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi menjadi tugas utama disebarkan para anggotanya untuk melakukan pengamanan perayaan imlek Kota Bekasi tahun ini, agar berjalan kondusif dan membuat nyaman dan aman ibadah di Vihara.
Penyebaran anggota Satpol PP Kota Bekasi berada di titik wilayah masing masing yang didapati adanya Vihara yang berdiri di Kota Bekasi, seperti salah satu contohnya Klenteng Hok Lay Kiong yang berada di Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur.
Kemudian penjagaan juga disebar di beberapa titik yakni Vihara Dharma Sagara, Vihara Tridharma Khanti Paramita Kelurahan Bojong Menteng, Vihara Dharma Jaya, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Vihara Tridhara Hankam dan Maggala Jaya.
Penjagaan dalam rangka hari raya besar ini sama seperti dilakukan pada malam natal khusus umat kristiani yang menjalankan, agar lebih kondusif dan memberikan keamanan bagi yang ingin melaksanakan ibadahnya dengan khidmat.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Satpol PP Kota Bekasi, Amran yang dalam pembagian tugas untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi yang melaksanakan perayaan Imlek ini dan berjalan kondusif. Karena Kota Bekasi merupakan kota yang multi etnik, ragam agama dan ragam budaya sehingga dari pelaksanaan tersebut dilakukan pengawasan oleh anggota Satpol PP Kota Bekasi.(*/red)