Sandra Dewi Hapus Foto dengan Suami Hingga Terdaftar ke BPJS Kesehatan Kelas 3

Sandra Dewi Hapus Foto dengan Suami Hingga Terdaftar ke BPJS Kesehatan Kelas 3
Prolite – Majelis hakim sudah membacakan putusan kasus korupsi sang suami Sandra Dewi yang di jatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara.
Namun yang bikin ramai di perbincangkan yaitu baru-baru ini Sandra Dewi diketahui mengunfollow Instagram sang suami Harvey Moeis.
Bukan hanya itu ibu dua anak itu diketahui telah menghapus semua foto kebersamaannya dengan sang suami.
Hingga kini masih menjadi pertanyaan kenapa aktris kelahiran Bangka Belitung sudah menghapus hingga mengunfollow sang suami.
Kini yang ada dalam akun Instagram ibu dua anak hanya berkaitan endorse atau produk komersial yang melibatkannya sebagai brand ambassador.
Kini ramai di perbincangkan kembali karena mereka disebut sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan kelas 3 yang di tanggung pemerintah.
Dalam sebuah tangkapan layar di media sosial X, terpampang dua nama yakni Harvey Moeis dan Sandra Dewi memiliki status aktif kelas 3. Keduanya tercatat memiliki status peserta berupa PBI (APBD). BPJS Kesehatan pun buka suara soal hal ini.
BPJS Kesehatan membenarkan bahwa, Harvey Moeis dan Sandra Dewi memang masuk dalam segmen PBI APBD persis seperti yang heboh dibicarakan di media sosial.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan pihaknya sudah melakukan pengecekan data dan memastikan Harvey dan Sandra masuk ke dalam segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Dia pun menjelaskan PBI APBD adalah sebutan di nomenklatur lama untuk segmen peserta tersebut.
“Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda dari Pemprov DKI Jakarta. Nomenklatur lama disebutnya PBI APBD,” ujar Rizzky ketika dikutip dari detikcom.
Rizzky juga membenarkan Harvey dan Sandra masuk dalam segmen PBPU Pemda diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta. “Benar oleh Pemda,” sebutnya.
BPJS Kesehatan juga menjelaskan lebih lanjut soal peserta PBPU Pemda, segmen peserta ini isinya penduduk yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3.
Pada segmen ini, persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3.
“Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” tegas Rizzky.





