Saka Tatal Jalani Sumpah Pocong atas Kasus Pembunuhan Vina dan Eki 2016

Saka Tatal jalani sumpah pocong untuk kasus pembunuhan Vina dan Eki 2016 silam (Tribuncirebon).

Saka Tatal Jalani Sumpah Pocong atas Kasus Pembunuhan Vina dan Eki 2016

Prolite – Ritual sumpah pocong Saka Tatal untuk membuktikan dirinya memang tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 di Cirebon.

Tidak puas dengan sidang PK yang di ajukan oleh pihak Saka Tatal kini, ia bersama kuasa hukumnya Farhat Abas menantang Iptu Rudiana untuk melakukan sumpah.

Diketahui Saka Tatal merupakan salah satu dari 8 terpidana pada kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 silam.

Pembacaan sumpah berlngsung di Padepokan Amparan Jati, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Dalam agenda pada hari Jumat 9 Agustus 2024 tersebut pembacaan sumpah yang seharusnya di hadiri oleh Saka Tatal dan Iptu Rudiana.

Namun nyatanya hanya Saka Tatal yang hadir ke Padepokan Amparan Jati, sedangkan pihak Iptu Rudiana diketahui tidak hadir.

Dalam sumpah pocong tersebut, Saka Tatal mengaku siap diazab Allah apabila berbohong.

Berikut adalah isi sumpah pocong Saka Tata:

“Saya bersumpah bahwa saya tidak melakukan pembunuhan atau pemerkosaan terhadap Eki dan Vina. Demi Allah bahwa saya dan ketujuh terpidana adalah salah tangkap, yang telah disiksa, disetrum, diberi air kencing, dan direkayasa kasus ini oleh Iptu Rudiana.”

“Apabila saya berdusta dalam sumpah pocong ini, maka saya siap diazab oleh Allah dengan azab yang teramat pedih sesegera mungkin baik di dunia maupun di akhirat. Allahu Akbar, Allahu Akbar,” teriak Saka Tatal.

Saat mengucapkan sumpah pocong tersebut, tubuh Saka Tatal dibungkus kain kafan. Sebenarnya pihak Saka Tatal mengundang Iptu Rudiana untuk menjalani sumpah pocong.

Namun polisi yang menjabat Kapolres Kapetakan, Cirebon itu tak datang. Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mengatakan, pihaknya sudah mengundang Rudiana.

Farhat mengungkap alasan Rudiana memilih mangkir dari undangan melakukan sumpah. Ia mengatakan, Rudiana menolak hadir karena hanya ingin melakukan sumpah pocong jika sumpah tersebut adalah sumpah bahwa korban meninggal dalam peristiwa Jembatan Talun, 27 Agustus 2016, itu adalah Eki, anaknya.

Farhat menegaskan, Iptu Rudiana tidak berani menghadapi isu kebohongan yang dituduhkan padanya.

“Alasan dia (Iptu Rudiana) menolak untuk hadir, karena hanya ingin sumpah kalau yang jadi korban itu anaknya, tapi soal kebohongannya dia tidak berani,” ucap Farhat.

 




Kasus Pembunuhan Vina dan Eki 2016 belum usai, Saka Tatal Mengaku Dianiaya Bukan oleh Penyidik

Saka Tatal salah satu terpidana pembunuhan Vina dan Eki 2016 silam (net).

Kasus Pembunuhan Vina dan Eki 2016 belum usai, Saka Tatal Mengaku Dianiaya Bukan oleh Penyidik

Prolite – Kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam masih belum juga usai meski sudah terjadi 8 tahun silam.

Beberapa waktu Saka Tatal lalu salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki sudah dinyatakan bebas dari penjara.

Namun kebebasan salah satu terpidana membuat misteri pembunuhan Vina dan Eki semakin panjang dan ruet.

Pasalnya Saka Tatal mengatakan dirinya mengalami kekerasan fisik demi untuk mengaku dirinya ikut terlibat saat pembunuhan 8 tahun silam.

Ia mengatakan rela ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut lantaran sudah tidak kuat atas siksaan yang ia terima dari pihak polisi.

Pasalnya Saka mengaku pada saat kejadian dirinya tidak tau menau dengan kejadian tersebut, namun tiba-tiba dirinya di tangkap tanpa keterangan apapun.

“Saka tidak tahu, Saka aja ada di rumah. Kejadiannya aja Saka tidak tahu, tiba-tiba juga ditangkap tidak ada keterangan apapun,” ucap Saka.

Ia juga menyatakan bahwa saat ditahan baik di Polres Cirebon maupun di Polda Jabar telah alami penyiksaan.

Saka mengaku penyiksaan tersebut dilakukan setiap hari tepatnya setelah apel pagi.

Penyiksaan tersebut berupa badan diinjak-injak, kepala dipukul gembok berkali-kali sampai bocor.

Sehingga saat itu akhirnya Saka mengaku sebagai pembunuh Vina dan Eky karena tidak kuat menghadapi siksaan tersebut.

Saka menyatakan yang melakukan penyiksaan tersebut bukan tim penyidik, melainkan anak buahnya.

Lebih lanjut Saka menyatakan yang melakukan penyiksaan itu sebagian ada berpakaian preman ada juga yang berpakaian polisi.

“Sebagian ada yang berpakaian preman ada yang berpakaian polisi,” ungkap Saka Tatal.

Usai mengalami penyiksaan di dalam penjara dirinya mengaku trauma dengan kejadian tersebut.




Saka Tatal Bisa Dikenakan UU ITE dalam Kasus Pembunuhan Vina pada 2016

Saka Tatal salah satu tersangka pada kasus pembunuhan Vina dan Eki (youtube Dedi Mulyadi Chanel).

Saka Tatal Bisa Dikenakan UU ITE dalam Kasus Pembunuhan Vina pada 2016

Prolite – Saka Tatal merupakan salah stau terpidana dalam kasus pembunuhan yang mengakibatkan korban Vina dan Eki meninggal dunia pada tahun 2016 silam.

Saka merupakan satu-satunya yang hanya di vonis 8 tahun penjara dan kini sudah dinyatakan bebas.

Namun nyatanya kebebasan Saka Tata kembali membuka lembaran baru pada kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada 2016.

Saka Tatal salah satu tersangka pada kasus pembunuhan Vina dan Eki (youtube Dedi Mulyadi Chanel).

Saka bersama kuasa hukumnya buka suara perihal kesaksiannya saka bahwa dirinya tidak bersalah dan menjadi korban penganiayaan oleh oknum polisi hanya untuk di paksa mengakui dirinya ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Dalam pengakuan tersebut polri menyebutkan Saka akan di kenakan UU ITE apabila tidak bisa membuktikan omongannya jika ajukan PK.

“Saka menyampaikan hal-hal yang tentunya memiliki konsekuensi hukum yang apabila tidak bisa dikuatkan, dibuktikan dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, maka yang bersangkutan bisa dikenakan Undang-Undang ITE,” ungkap Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi.

Saka bisa dijerat UU ITE Pasal 27 Ayat 3 atau pun pencemaran nama baik Pasal 310 ayat 1 KUHP. “Sehingga di sini kita perlu menunggu dulu kalau memang nanti PK yang bersangkutan diterima oleh Mahkamah Agung tentunya ini semua gugur,” tambahnya.

“Yang bersangkutan sudah menjalani hukuman jadi yang disampaikan Pak Farhat (kuasa hukum Saka Tatal) ini harus dibuktikan, apakah keputusan hakim itu cacat atau tidak? Kalau memang cacat tentunya harus ada rehabilitasi kalau diterima,” tuturnya.

Bukan hanya itu Saka juga sempat di perlihatkan foto Pegi Setiawan yang merupakan salah satu DPO kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eki.

Namun ciri wajah yang di perlihatkan oleh Saka berbeda dengan sosok Pegi yang baru-baru ini berhasil di tangkap oleh pihak kepolisian.

Saka menceritakan bahwa dua minggu sebelum Pegi Setiawan ditangkap, polisi mendatangi kediamannya untuk menanyakan perihal tiga DPO kasus Vina Cirebon, yakni Pegi, Andi dan Dani.

“Sebelum ada penangkapan Pegi, (polisi) datang ke rumah menanyakan yang DPO. Dia (polisi) menunjukkan foto-foto DPO, terus nanya ‘Saka kenal nggak sama yang ini (foto DPO)?’, terus Saka jawab nggak kenal,” kata Saka Tatal, dikutip dari video wawancaranya yang diunggah akun Instagram @lambe_danu.

Ia lalu mengungkapkan bahwa foto wajah Pegi yang diperlihatkan oleh polisi kepadanya itu sangat berbeda dengan sosok Pegi Setiawan yang baru-baru ini ditangkap aparat.




Saka Tatal Buka Suara Atas Kasus Vina dan Eki 2016 Lalu

Saka Tatal di dampingi pengacaranya mengungkapkan bahwa dirinya dipaksa untuk mengaku (Tribuncirebon).

Saka Tatal Buka Suara Atas Kasus Vina dan Eki 2016 Lalu

Prolite – Saka Tatal merupakan salah satu tersangka yang sudha menjalankan proses hukumnya atas kasus penganiayaan dan pemerkosaan terhadap korbna Vina dan Eki.

Kasus penganiayaan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh sekelompok geng motor hingga membuat dua korban menjnggal dunia juga ikut menyeret 11 tersangka salah satunya Saka Tatal.

Saka yang saat di tangkap masih berusia di 15 tahun maka dari itu ia hanya mendapatkan hukuman 3 tahun 8 bulan kurungan penjara.

Sednagkan 7 tersangka lainnya mendapatkan hukuman seumur hidup, namun hingga kini 2024 masih ada 3 tersangka lainnya yang masih DPO.

Kini Saka yang berusia 23 tahun tersebut sudah dinyatakan bebas dari penjara, namun nyatanya babak baru baru di mulai.

Saka Tatal buka suara yang mengejutkan publik, dirinya membantah terlibat dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Vina dan Eki pada tahun 2016 lalu di Cirebon.

Saka bercerita tentang penangkapan atas kasus tersebut. Saat itu dia masih berusia 15 tahun. Tiba-tiba Saka ditangkap polisi pada 31 Agustus 2016 karena dianggap telah membunuh Vina dan Eky.

Di hari penangkapan, Saka sebelumnya dimintai tolong untuk mengisikan bensin sepeda motor milik pamannya bernama Eka Sandi yang ditetapkan polisi sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky.

“Jadi waktu sebelum penangkapan saya diminta tolong sama paman saya (Eka Sandi) buat isiin bensin motor. Udah beres mengisi bensin, saya kembalikan motor ke paman saya yang lagi nongkrong di dekat SMPN 11 Kota Cirebon,” kata dia Saka.

Ketika Saka mengembalikan sepeda motor milik pamannya, tanpa diduga terdapat anggota polisi sudah berada di lokasi dan sedang mengamankan sejumlah orang berikut pamannya.

“Motor saja belum dikasihin ke paman saya (Eka Sandi), tahu-tahu saya langsung ditangkap. Pas nangkap saja nggak ada penjelasan apapun, terus saya di bawa ke Polres Cirebon Kota,” ujar Saka.

Sesampainya di Polres Cirebon Kota, Saka mengaku dibawa ke salah satu ruangan dan menerima sejumlah bentuk penganiayaan dari sejumlah oknum polisi yang memaksanya untuk mengakui sebagai pelaku pembunuh Vina dan Eky.

“Pas sampai di kantor polisi itu saya nggak ditanya, tahu-tahu saya langsung disiksa, dipukulin, diinjak-injak sampai disetrum. Dipaksa buat mengaku,” kata Saka.

Hingga seminggu ia menjalani pemeriksaan disitulah Saka di paksa untuk mengakui keterlibatannya atas kasus pembunuhan Eki dan Vina pada 2016 lalu.

“Saya diperiksa itu seminggu dan saya dipaksa mengaku kalau saya ikut membunuh. Gimana saya mau ngaku, kejadian saja saya nggak tahu tapi saya terus dipaksa buat mengaku,” ujar Saka.

Bahkan, hingga saat ini, ia tidak mengenali tiga terduga pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagaimana dirilis Polda Jabar beberapa waktu yang lalu. “Kalau buat tiga DPO, saya nggak kenal sama sekali sampai sekarang,” ucap Saka.

Bahkan dalam keterangannya Saka Tatal sama sekali tidak mengenal kedua korban dalam pembunuhan yang bernama Eki dan Vina tersebut, maka dari itu ia aneh kenapa dirinya ditangkap.

Karena dirinya merasa sudah tidak kuat dengan penyiksaan yang didapatkannya dari dipukul, ditendang, hingga disetrum demi untuk mengaku dirinya terlibat dalam kasus tersebut.

Meski sudah bebas, sampai dengan saat ini Saka diharuskan wajib lapor sebulan sekali ke Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Cirebon usai bebas bersyarat sejak 2020 yang lalu.

Sementara itu, Titin selaku kuasa hukum yang saat itu mendampingi Saka Tatal menjelaskan, kasus ini dinilainya terlalu dipaksakan. Pasalnya Saka Tatal merupakan korban asal tangkap yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Ini sudah jelas asal tangkap, karena saat mengamankan tidak ada surat penangkapan dan klien saya dipaksa juga untuk mengakui dari apa yang tidak diperbuatnya,” kata Titin.