Gila ! Racik Sabu Sendiri Cuma Butuh 15 Menit !

Ilustrasi Sabu

Penangkapan WNA Asal Iran yang Memproduksi Sabu

JAKARTA, Prolite – Memproduksi setengah kilogram narkoba jenis sabu, WNA asal Iran, HR, hanya butuh 15 menit!

Dia ditangkap di sebuah apartemen di bilangan Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat (23/6) kemarin.

Dikutip dari , Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Jean Calvin Simanjuntak mengatakan, HR memproduksi narkoba di ruangan apartemen yang berukuran 3×4 meter.

Luar biasanya, dia memproduksi narkoba tersebut hanya seorang diri dan memerlukan waktu yang cukup singkat, 15 menit saja.

“Prosesnya hanya dilakukan oleh seorang diri, dibayangkan hanya satu orang mampu memproduksi narkoba sabu di dalam tempat yang hanya sekitar 3×4 meter tidak membutuhkan banyak ruang, tidak membutuhkan banyak orang, tenaga, tetapi dampak rusaknya terhadap generasi bangsa ini sangat luar biasa,” ujar Jean Calvin Simanjuntak.

Dijelaskan lagi oleh Jean bahwa bahan baku yang digunakan untuk meracik sabu ini hanya membutuhkan waktu 15 menit untuk memasaknya menggunakan kompor.

” Dipanaskan, didinginkan, dipanaskan, didinginkan hanya butuh 15 menit untuk satu bahan olahan yang menghasilkan setengah kilogram,” jelasnya.

Setelah penangkapan HR, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan warga Indonesia berinisial RP dan mengamankan barang bukti.




Pasutri Bejat Ini Edarkan Sabu Seberat 3,8 Kg

Pasutri edarkan sabu

BANDUNG, Prolite – Pasangan suami isteri (pasutri) bejat inisial RAR dan HR ini edarkan sabu seberat 3,8 Kg. Selain pasutri itu Polrestabes Bandung pun berhasil meringkus VGA rekan HR. Ketiganya berhasil ditangkap saat berada di rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung.

“Kami berhasil mengungkap kasus pengedaran narkotika jenis sabu seberat 3,8 Kg atau 3,680,12 gram dengan tiga tersangka. Untuk HR ini merupakan isteri RAR,” jelas Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, di Mapolresta, Selasa (20/6/2023).

Kata Budi, ketiga pelaku menjual sabu ke pemakai dan penjualan lainnya. Barangnya sendiri mereka dapat dari jaringan provinsi.

“Keduanya residivis, mereka mengedarkan juga ke pengedar kecil. Motif penjualan tentu untuk mendapat keuntungan dari menjual narkotika ini,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, pasal 132, pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 6 tahun penjara.