Polemik Royalti Belum Usai, WAMI Tetap Tagih pada Tempat Mana Saja yang Memutar Musik

Ilustrasi royalti (iStockphoto).

Polemik Royalti Belum Usai, WAMI Tetap Tagih pada Tempat Mana Saja yang Memutar Musik

Prolite – Polemik royalti lagu yang di putar di beberapa tempat hiburan belum juga usai meski beberapa musisi sudah membolehkan lagunya di putar tanpa harus membayar.

Usai ramai Wahana Musik Indonesia (WAMI) menagih bayaran usai beberapa lagu di putar di tempat hiburan hingga restoran.

Beberapa penyanyi hingga pencipta lagu seperti Uan Juicy Luick, Charlie Vanhouten, Ahmad Dhani hingga yang baru-baru ini Ari Lasso juga memperbolehkan lagunya di putar tanpa harus membayar royalti.

Namun meski di perbolehkan memutar lagu tanpa harus membayar nyatanya kebebasan penggunaan lagu gak segampang itu. Sebab ada hak pihak terkait di dalam lagu yang belum tentu setuju lagunya bebas digunakan.

Kompas
Kompas

WAMI akan tetap menarik royalti dari lagu-lagu yang sudah ‘dibebaskan’ oleh musisinya. Dengan syarat para musisi harus terdaftar di WAMI ya.

“Ya, kami ini adalah petugas yang diberi kewenangan. Nah, tupoksi kami adalah meng-collect,” kata President Director WAMI, Adi Adrian, dalam konferensi pers di Pancoran, dikutip dari detikpop.

WAMI tegas menjalankan mandatnya sebagai pemungut bayaran denda hingga ada perubahan aturan yang secara resmi mengubah tugas dan wewenang mereka.

“Orang-orang bilang, ‘Wah, ini gak boleh, ini bebas atau apa segala macam.’ WAMI ikutin tupoksi saja. Sepanjang kami sebagai pelaksana, ya sudah jalankan. Kalau ditarik pelaksananya, ya sudah kita tanya, ‘Kenapa? Ada hal yang baru?’ Ya nanti kita gitu. Jadi poinnya adalah, ya kami ngikutin aturan main saja,” lanjut Adi.

Adi juga menekankan bahwa WAMI tidak memiliki otoritas membuat atau mengubah aturan. Peran mereka sebagai eksekutor dari regulasi yang sudah ada.

Adi menyebut aturan itu sudah ada sebelum WAMI menjalankannya.

WAMI tetap mengakui bahwa industri musik dan regulasinya bersifat dinamis. Adi sendiri melihat kini ada perhatian besar dari pemerintah dalam hal penyempurnaan sistem royalti di Tanah Air.




Farhan Angkat Bicara Masalah Royalti, Siapkan Dulu Legal Standingnya

Ilustrasi Royalti (Journal).

Farhan Angkat Bicara Masalah Royalti, Siapkan Dulu Legal Standingnya

Prolite – Masalah kebijakan pembayaran royalti yang dikeluarkan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk lagu-lagu yang diputar oleh restoran, kafe dan hotel masih membuat resah para usaha.

Karena adanya masalah seperti itu maka Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan angkat bicara terkait polemik tersebut.

Menurut Farhan, banyak pelaku usaha di sektor tersebut yang selama ini berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung.

Karena itu, Pemkot Bandung akan menentukan sikap setelah memiliki dasar hukum yang jelas (legal standing).

“Legal standing-nya belum ketemu. Ada pemilik kafe atau hotel yang sudah kena surat tagihan, ada yang disomasi, ada yang sudah membayar, dan ada juga yang berhasil menghindar,” ujar Farhan, Kamis (14/8/2025).

Humas Kota Bandung
Humas Kota Bandung

Meski demikian, Farhan menegaskan bahwa pihaknya tetap menghargai aturan pembayaran royalti karena hal tersebut merupakan bentuk penghargaan kepada para penulis atau pencipta lagu, yang sebagian besar juga berasal dari Kota Bandung.

“Yang pertama kita siapkan dulu legal standing-nya. Setelah itu baru kita akan menyatakan sikap bersama Kota Bandung,” jelasnya.

Farhan juga berencana membuka ruang negosiasi dengan LMKN, termasuk kemungkinan agar lagu-lagu karya musisi asal Bandung bisa diputar secara gratis di hotel, restoran, dan kafe di kota ini, ” Sekarang saya belum bisa komentar karena belum tahu sistem perhitungan LMKN. Nanti kita pelajari dulu,” tambahnya.

Ia mencontohkan adanya sejumlah penyanyi yang secara pribadi mengizinkan lagu mereka digunakan tanpa membayar royalti. Namun, ia mengingatkan bahwa dalam praktiknya, playlist musik di tempat usaha biasanya berisi lagu dari banyak artis berbeda.

“Misalnya ada Ari Lasso atau Tompi yang bilang ‘pakai saja lagu saya tanpa bayar’. Tapi kalau bikin playlist, kan isinya bukan hanya lagu mereka,” tandasnya.




Viral Struk Tagihan Royalti Musik Rp 29.140 di Bebankan Kepengunjung

Ilustrasi royalti (iStockphoto).

Viral Struk Tagihan Royalti Musik Rp di Bebankan Kepengunjung

Prolite – Polemik pembayaran royalti untuk pelaku usaha yang memutarkan lagu-lagu masih menuai pro dan kontra oleh sesama musisi dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), tetapi juga pemilik kafe dan restoran.

Viral di media sosial foto struk pembayaran makan di restoran terdapat biaya tambahan pembayaran royalti musik.

Tambahan yang tak biasa itu membuat heboh lantaran adanya tambahan hal tersebut kepada konsumen.

Dalam foto struk yang beredar pembayaran musik dan lagu tersebut senilai Rp kepada konsumen yang berkunjung.

Viral Struk Makan di Resto Ada Biaya Royalti Musik Rp 29 Ribu (TikTok @nukamarikopi).
Viral Struk Makan di Resto Ada Biaya Royalti Musik Rp 29 Ribu (TikTok @nukamarikopi).

Kini banyak kafe dan restoran yang memilih memutar instrumen kicauan burung atau banyak membiarkan suasana sunyi untuk menghindari kisruh royalti musik.

Diketahui pemilik kafe Nuka Mari Kopi memberi tanggapan soal biaya pemutaran musik di kafe atau restoran.

Dalam struk tersebut tidak tertulis nama restoran dan lokasinya. Namun hal ini menjadi sorotan bagi pemilik kafe bernama Nuka Mari Kopi di Bogor, Jawa Barat.

Melalui TikTok @nukamarikopi (9/8) pemilik kafe mengaku resah jika biaya musik dan lagu dibebankan kepada pengunjung.

“Nah gimana nih kalau sudah begini, konsumennya makan terus kena tagihan musik suruh bayar nilainya juga lumayan itu, besok-besok konsumen gak datang lagi gimana. Makin liar kan jadinya gara-gara kasus ini,” tuturnya.

Jika kafe membebankan biaya royalti dan musik kepada pengunjung, maka bisa berdampak penurunan konsumen. Alhasil kafe bisa jadi tutup hingga terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).




Polemik Royalti dan Hak Cipta Belum Usai , Roma Irama Angkat Suara

Rhoma Irama angkat suara perihal polemik royalti dan hak cipta (kompas).

Polemik Royalti dan Hak Cipta Belum Usai , Roma Irama Angkat Suara

Prolite – Polemik royalti dan hak cipta di kalangan penyanyi belum juga usai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak cipta ini lah yang membuat kacau dunia tarik suara.

Raja dangdut Roma Irama angkat bicara perihal polemikyang ramai dan meilibatkan beberapa nama penyanyi terkenal di Indonesia.

Nama-nama penyanyi besar tanah air yang belakangan ramai diperbincangkan seperti Ahmad Dhani, Once Mekel, hingga Ariel NOAH dan Armand Maulana.

Dalam pernyataannya, Rhoma menyebut akar masalah bukan berada pada penyanyi atau pencipta lagu, melainkan pada kekaburan isi Undang-Undang Hak Cipta.

Hal ini disampaikan Rhoma Irama dalam kanal YouTube pribadinya, saat berbincang bersama para musisi Ariel NOAH dan Armand Maulana yang tergabung dalam asosiasi musisi VISI.

“Penyanyi dan pencipta lagu itu dua adalah satu, satu adalah dua. Mereka saling membutuhkan,” ujar Rhoma Irama, menegaskan pentingnya kolaborasi dan keharmonisan antara pencipta lagu dan penyanyi.

Dalam hal ini terdapat dua pasal diantaranya Pasal 9 dan Pasal 23 dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur tentang hak cipta.

“Kalau saya lihat permasalahannya ini, AKSI dan VISI, dua-duanya benar. Yang salah adalah ada satu ambigu dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014,” tegas Rhoma.

“Ambigu antara Pasal 9 dan Pasal 23 (UU Hak Cipta),” ujar Rhoma Irama.

Bukan hanya itu Raja Dangdut tersebut juga menyesalkan akan rendahnya pemahaman mengenai sosialisasi terhadap aturan tersebut.

Akibat minimnya pemahaman publik mengenai UU hak cipta tersebut yang membuat miskomunikasi hingga konflik terbuka antar musisi.

Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap konflik yang menyeret Ahmad Dhani dan Once Mekel, yang sempat berseberangan terkait izin menyanyikan lagu-lagu Dewa 19.

Di sisi lain, musisi seperti Ariel NOAH, Charly Van Houten, dan Rhoma Irama sempat menyatakan lebih leluasa soal royalti lagunya demi mendukung penyanyi lain—kebijakan yang memicu pro dan kontra di kalangan pencipta lagu.

Yang membuat kasus royalti dan Hak Cipta makin mendapat perhatian luas usai Agnez Mo dinyatakan bersalah dan harus membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias selaku pencipta lagu “Bilang Saja”.

Selain itu, terbaru kasus hak cipta antara pencipta lagu “Nuansa Bening” Keenan Nasution dengan penyanyi Vidi Aldiano yang menyanyikan ulang lagu tersebut. Saat ini kasusnya sedang berpekara di pengadilan.

Rhoma Irama sendiri menegaskan pentingnya pendekatan harmonis antarpihak, sekaligus mendorong evaluasi terhadap regulasi yang berlaku agar hak para seniman—baik pencipta maupun pelaku pertunjukan—tidak terus-menerus dipertentangkan.

Di luar itu, para musisi kini membentuk asosiasi musisi seperti AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) yang terdiri dari Ahmad Dhani (Ketua Dewan Pembina), Piyu Padi (Ketua Umum), Rieka Roslan, Badai eks Kerispatih, Denny Chasmala, Ari Bias, Anji, dan masih banyak lainnya.

Lalu ada juga asosiasi musisi VISI (Vibrasi Suara Indonesia), yang beranggotakan Armand Maulana (Ketua Umum), Ariel NOAH (Wakil Ketua), BCL, Kunto Aji, Duta, Rossa, Raisa, Vidi Aldiano, Pamungkas, Fiersa Besari, dan masih banyak lainnya.

Masing-masing asosiasi musisi ini punya tujuan untuk membenahi ekosistem musik Indonesia, terutama mengenai regulasi royalti dan Hak Cipta yang dirasa masih jauh dari kata ideal.




Kisruh Royalti, 4 Musisi ini Memilih Memberikan Izin Bebas dan Damai

Ilustrasi royalti (iStockphoto).

Kisruh Royalti, 4 Musisi ini Memilih Memberikan Izin Bebas dan Damai

Prolite – Dunia musisi lagi tidak baik-baik saja saat ini para musisi ramai dengan polemik izin menyanyikan lagu dan urusan royalti sesama penyanyi.

Urusan royalti ini tidak main-main nominalnya, jika sebelumnya sudah ada Agnez Monica atau yang akrab disapa Agnez Mo didugat oleh Ari Bias.

Gugatan yang diberikan untuk Agnez Mo terkait royalty lagu “Bilang Saja” ang dinyanyikan Agnez di beberapa konsernya.

Dalam kasus tersebut Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Biar.

Tidak sampai disitu baru-baru ini ada polemik urusan royalty yang lebih mencengangkan lagi, nama Fidi Aldiano kini terseret dalam polemik tersebut.

Dalam hal ini dua musisi senior Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menggugat Vidi ke meja hijau atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu Nuansa Bening.

Pelanggaran hak cipta yang dilakukan Vidi Aldoani bermula pada tahun 2008 silam.

Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan sidang perdana telah berlangsung pada 28 Mei 2025 lalu.

Dalam hal ini Keenan Nasution dan Rudi Pekerti yang merupakan pencipta asli lagu Nuansa Bening menuntut ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar.

Angka yang sangat fantasis tersebut ia berikan karena pelanggaran yang dilakukan sejak 2008 lalu hingga kini.

Bukan hanya itu ia juga meminta pengadilan menyita aset Vidi berupa rumah dan tanah yang berada di kawasan Cilandak Barat, Jakarta Selatan.

Namun nyatanya tidak semua pemilik lagu melakukan hak royalty kepada penyanyi yang sudah membawakan lagunya untuk dinyanyikan di penampilannya.

Ada beberapa penyanyi ini memilih jalur damai dan justru memberikan izin bebas buat siapa saja yang menyanyikan lagu-lagu tanpa perizinan ataupun urusan royalty.

Berikut 4 penyanyi yang memberikan ijin bebas dan tanpa royalty buat siapa saya yang menyanyikan lagunya:

  1. Charly van Houten

Charly van Houten
Charly van Houten

Vokalis bersuara khas ini sepertinya udah cukup lelah liat drama royalti. Lewat Instagram, Charly yang dikenal lewat lagu-lagu melankolis bareng ST12 ini secara terbuka bilang boleh banget nyanyiin semua lagunya, gak perlu bayar apa pun.

“Daripada mumet… Saya, Charly VHT, membebaskan seluruh teman-teman penyanyi di seluruh Indonesia maupun penyanyi dunia dan akhirat, bebas menyanyikan seluruh karya laguku,” tulisnya.

Gak cuma itu, Charly juga ngajak semua pihak buat nyelesain masalah royalti dengan kepala dingin dan tanpa ribut-ribut.

“Semua milik TUHAN,” katanya.

  1. Rian D’MASIV

Rian D'MASIV
Rian D’MASIV

Beda dari Charly yang total membebaskan royalti, Rian Ekky alias Rian D’MASIV juga memperbolehkan siapapun nyanyi lagu-lagunya, tapi dengan catatan.

Buat band dan penyanyi, silakan aja nyanyiin lagunya di mana pun, sesering mungkin. Tapi untuk promotor dan EO, tetap harus urus royalti resmi ke lembaga kolektif.

“Biar pencipta lagu kayak gue dan teman-teman pencipta lagu lainnya kaya raya… Aamiin,” tulis Rian di X.

  1. Rhoma Irama

Rhoma Irama
Rhoma Irama

Raja dangdut, Rhoma Irama, juga ikut ambil sikap. Lewat kanal YouTube-nya, Rhoma bilang langsung dan tegas: silakan nyanyiin semua lagunya, bebas royalti, dan gak akan ditagih.

“Silakan sepuas-puasnya nyanyiin lagu saya, sampai serak-serak, gak usah bayar. Hak eksklusif saya, kan,” ucapnya.

  1. Ariel NOAH

Ariel Noah
Ariel Noah

Ariel NOAH juga mengizinkan siapa saja membawakan lagunya tanpa izin terlebih dahulu, bukan dengan cara direct licensing. Namun, dia tetap meminta pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) tetap dipenuhi.

Sebab Ariel merasa mekanisme direct licensing kurang pas untuk diterapkan di Indonesia.