Ibu Ronald Tannur Dalang di Balik Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya

Ibu Ronald Tannur Dalang di Balik Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya
Prolite – Kasus tersangka Ronald Tannur yang memberikan suap kepada 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya belum juga usai.
Babak baru mulai terbuka terkait adanya kasus suap yang dilakukan kepada ke 3 Hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada tersangka penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu dari Ronald Tannur yang menjadi tersangka baru dalam kasus suap Hakim.
MW alias Meirizka Widjaja baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap untuk vonis bebas sang putra.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/11), mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan MW sebagai saksi, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW.
”Sehingga meningkatkan status MW dari saksi menjadi tersangka,” kata Abdul Qohar.
Qohar menjelaskan mengenai peran MW dalam kasus ini. MW menghubungi Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur yang juga menjadi tersangka dan memintanya menjadi penasehat hukum untuk membela anaknya.
MW bertemu LR sebanyak dua kali di suatu kafe pada 5 Oktober 2023 dan di kantor milik LR pada 6 Oktober 2023 untuk membicarakan kasus yang menjerat Ronald.
Selanjutnya, LR meminta kepada Zarof Ricar (ZR) agar diperkenalkan kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.
Ada kesepakatan yang dilakukan MW dan LR yakni semua biaya pengurusan Ronald berasal dari MW namun apabila ada biaya yang dikeluarkan oleh LR terlebih dahulu maka nanti MW akan menggantinya.
Selama pengurusan perkara Ronald, kata Qohar, MW sudah menyerahkan uang kepada LR sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap. Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya Rp3,5 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka MW disangkakan pasal 5 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1, huruf A untuk Pasal ke-18 UU Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

