Vonis Mati Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup, Ayah Brigadir J Kecewa

Ayah brigadir J kecewa vonis mati Sambo menjadi penjara seumur hidup (kompas).

JAKARTA, Prolite – Ramai jadi sorotan setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan dari vonis mati Sambo menjadi penjara seumur hidup untuk terpidana kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo CS terhadap mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Setelah adanya perubahan vonis mati Sambo menjadi penjara seumur hidup, keluarga mendiang Brigadir J bisa mengajukan ganti rugi atau restitusi.

Hal ini diungkapkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Wakil LPSK Edwin Partogi, pengajuan itu bisa diajukan setelah putusan kasasi dari MA dibacakan.

“Pengajuan restitusi bisa dengan mekanisme penetapan pengadilan dengan lebih dahulu dinilai kewajarannya oleh LPSK,” kata Edwin di kutip dari Tribun.

Untuk pengajuan restitusi bisa diajukan oleh keluarga mendiang melalui LPSK. Setelah diajukan restitusi maka LPSK akan menilai besaran restitusi atau ganti kerugian, kemudian diajukan dan diputuskan oleh pengadilan.

Setelah mendengar keputusan yang diberikan MA terhadap vonis mati Sambo diubah menjadi penjara seumur hidup, sontak sang ayah dari mendiang kaget.

Sang Ayah Mendiang Brigadir J Terkejut Pemberian Diskon Vonis Mati Sambo Menjadi Penjara Seumur Hidup

Samuel Hutabarat ayah dari Brigadir J mengaku sangat terkejut dengan putusan yang sudah diberikan oleh MA terhadap terpidana Ferdy Sambo.

Ditambah pemangkasan hukuman bukan hanya kepada Fery Sambo saja namun juga kepada ketiga pelaku pembunuhan berencana lainnya, seperti Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

“Saya sangat terkejut, ibarat disambar petir di siang bolong karena sangat mengejutkan sekali bahwa ada keputusan keputusan Mahkamah Agung tentang kasasi Ferdy Sambo dan lainnya,” kata Samuel.

Perubahan keputusan perubahan vonis mati Sambo menjadi penjara seumur hidup yang di berikan MA dan di bacakan pada sidang pengucapan tanggal 8 Agustus 2023.

Ayah Brigadir J tidak tau tentang proses kasasi yang berjalan di MA, ia mengetahui setelah ada awak media yang menghubungi dirinya.

Tak seperti proses hukum sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, menurut Samuel, proses kasasi di MA tak berjalan transparan.

Sebelumnya sang ayah Brigadir J selalu dapat informasi tentang jadwal persidangan atas kasus pembunuhan anaknya itu namun kali ini tidak ada informasi sama sekali.

Samuel mengatakan, dirinya ingin mengetahui alasan hakim memberikan diskon hukuman ke para pelaku pembunuhan putranya terutama vonis mati Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Memberikan keringan terhdap terdakwa juga di berikan kepada ke 3 pelaku lainnya yaitu Istri Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya di vonis 20 tahun penjara kini mendapat diskon hukuman menjadi 10 tahun penjara

Sedangkan mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo, mendapat putusan awal 13 tahun penjara kini mendapat diskon menjadi berupa hukuman 8 tahun penjara.

Sedangkan mantan asisten rumah tangga Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf, mendapat hukuman 15 tahun penjara kini dapat diskon menjadi 10 tahun penjara .

MA menyatakan putusan kasasi itu sudah berkekuatan hukum tetap, dan hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal bisa segera dilaksanakan.




Divonis 15 Tahun, Kuat Ma’ruf Beri Finger Heart

JAKARTA, Prolite – Diberikan dengan vonis 15 tahun penjara, Kuat Ma’ruf bukannya terlihat sedih atas putusan Hakim. Namun Ma’ruf terlihat memberikan gestur Finger Heart atau yang kita kenal dengan salam saranghae ke arah pengunjung sidang.

Setelah sidang putusan hukuman mati untuk Ferdy Sambo dan 20 tahun untuk Putri Chandrawathi, kini giliran supir Ferdy Sambo yakni Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu telah memberikan vonis untuk kedua terdakwa. Keputusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pada Selasa (14 /2).

“Menjatuhkan pidana kepada Kuat Ma’ruf 15 Tahun penjara” ujar Hakim Wahyu sambil mengetuk palu. Bukan hanya Kuat Ma’ruf yang mendapatkan vonis namun Bripka Ricky Rizal juga mendapatkan vonis tidak jauh berbeda dengan Kuat Ma’ruf yakni 13 tahun penjara.

Mereka dinyatakan bersalah atas turut serta perencanaan pembunuhan atas Brigadir J. Selama sidang vonis berlangsung ekspresi wajah Ricky Rizal terlihat datar bahkan sesekali menundukan wajahnya ke bawah.

Namun hal berbeda terjadi pada Kuat Ma’ruf bukannya terlihat sedih atas putusan Hakim yang diberikan dengan vonis 15 tahun penjara, namun Ma’ruf terlihat memberikan gestur Finger Heart atau yang kita kenal dengan salam saranghae ke arah pengunjung sidang.

Sebelumnya kuat terlihat tegar dan berdiri tegak dan tidak ada satu katapun yang disampaikan Kuat saat vonis 15 tahun penjara dibacakan oleh Hakim Ketua.

Ekspresi lain juga ditunjukkan Kuat setelah keluar dari ruangan sidang PN Jaksel. Dari balik masker yang dikenakan, Kuat Maruf tampak menebar senyum selama keluar dari ruang sidang hingga memakai rompi tahanan berwarna merah dan hitam.

Putusan Hakim Ketua terhadap Kuat dan Bripka Ricky Rizal jauh lebih berat dari pada tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 8 tahun penjara.

Tuntutan dengan hukuman delapan tahun penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati. (*/ino)