Status Baru Ria Ricis, Perlakuan Mertua Jadi Salah Satu Alasan
Prolite – Status rumah tangga Ria Ricis dan Teuku Ryan kini berubah dari menikah kini mereka berdua sudah resmi bercerai.
Tepat pada tanggal 3 Mei 2024 kemarin mereka berdua resmi menyandang status barunya yakni duda dan janda.
Namun kisah di balik perjalanan perceraian mereka menjadi viral di media sosial, jika sebelumnya masih jadi pertanyaan apa penyebab mereka berdua memutuskan untuk bercerai.
Tersebar dokumen resmi Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan terkait gugatan cerai Ria Ricis terhadap Teuku Ryan di media sosial.
Dalam dokumen yang tersebar terlihat jelas sejumlah alasan dan latar belakang selama ini rumah tangga mereka berdua tidak baik-baik saja.
Keputusan yang tersebar intinya adalah menjelaskan putusan PA Jakarta Selatan bahwa mereka berdua sudah resmi bercerai mulai 3 Mei 2024.
Namun yang mencuri perhatian publik yakni alasan ibu satu anak ini mengajukan gugatan kepada suami yakni karena hubungan yang sudah tidak harmonis yang disebabkan oleh sang ibu mertua yakni ibu dari Teuku Ryan.
Disebutkan dalam dokumen gugatan cerai tersebut, bahwa Ria Ricis tidak tahan dengan sikap Teuku Ryan selama membina rumah tangga dengannya.
Terutama sikap pria asal Aceh itu yang dinilai tidak berimbang oleh Ria Ricis ketika menyangkut hubungan antara dirinya dengan sang ibu mertua.
Ditulis dalam dokumen tersebut, bahwa Teuku Ryan tidak memperhatikan perasaan Ria Ricis dan selalu membela ibunya.
Tidak hanya itu, disebut-sebut juga di dalam dokumen tersebut alasan lain seperti terkait dengan nafkah batin.
Nah, berikut ini adalah penggalan gugatan cerai Ria Ricis yang tercatat dalam dokumen resmi PA Jakakrta Selatan:
“Dikarenakan salah satu ucapan dan tindakan ibunda Tergugat yang menyinggung perasaan Penggugat. Penggugat membuatkan minuman dingin buka puasa untuk Tergugat (yang biasanya selalu diterima dengan baik oleh Tergugat) kemudian ibunda Tergugat mengatakan, “kok Tergugat minum dingin? Biasanya gak minum dingin”, ucapan tersebut membuat Penggugat kaget, yang saat itu mungkin saja terlihat berlebihan akan tetapi karena kondisi Penggugat yang sedang hamil muda sehingga Penggugat merasa tidak nyaman secara bathin;
Ucapan kedua di pagi hari masih pada bulan Ramadhan, Ketika Tergugat akan berangkat syuting sinetron, ibunda Tergugat mengatakan bahwa, “bulan puasa harusnya Tergugat gak usah kerja”. Beliau mengatakan kepada Tergugat yang terdengar oleh Penggugat karena ikut mengantarkan ke depan rumah.
Karena merasa kalimat itu tidak nyaman seolah disalahkan, Penggugat kemudian menanyakan hal itu pada Tergugat pada malam hari, namun respon Tergugat justru hanya membela ibunya tanpa berusaha menenangkan perasaan Penggugat. Besok paginya Penggugat menangis karena tak dapat perhatian dari Tergugat sebagai suami, lalu Penggugat kembali membahas hal itu berharap dapat simpati dari Tergugat akan tetapi tapi ternyata nihil.
Sejak kejadian itu Penggugat merasa Tergugat berubah sikapnya. Penggugat merasa tak diperhatikan, merasa tidak mendapatkan kasih sayang seutuhnya seperti sebelumnya layaknya suami istri. Setelah dibahas ke Tergugat memang benarbenar Tergugat mengakui telah berubah karena Penggugat dan ibunTergugat tidak akur.
Sejak saat itu Penggugat merasa rumah tangganya berubah, perlahan tidak ada keharmonisan; Setiap cekcok, Tergugat selalu bilang Penggugat benci dan tidak dekat dengan keluarga Tergugat. Selain itu, Tergugat selalu membela ibunya di depan Penggugat” tulis isi gugatan itu.
Kemudian juga soal nafkah batin dan penolakan yang diterima oleh Ria Ricis.
“Waktu malam Tergugat banyak di luar, terlebih main bola hingga larut, yang dimana posisi Penggugat sedang masa menyusui sangat butuh support suami; Penggugat berusaha memperbaiki, menutupi permasalahan rumah tangganya dan berusaha tetap agar terlihat baik.
Penggugat dan Tergugat kurang komunikasi. Ketika malam hari Penggugat meminta bercerita atau berbincang, Tergugat menjawab, “mau ngobrol apa? cerita apa? kan tiap hari sama-sama”, Penggugat merasa tidak ada teman bicara;
Tergugat sebagai laki-laki minim inisiatif, pasif dalam banyak hal dan sulit diandalkan. Sebagai istri, Penggugat meminta pertolongan pada Tergugat, namun Tergugat malah menganggap Penggugat menyuruh-nyuruh sehingga Tergugat merasa seperti Asisten Rumah Tangga. Tergugat beralasan seharusnya adalah asisten dan manajer Penggugat yang membantu Penggugat;
Sepanjang setelah melahirkan dan menyusui minim komunikasi bahkan hampir tidak pernah ditanya kondisi dan keluh kesah Penggugat sebagai ibu baru. Karena sejak lahiran sampai usia ANAK I hampir 2 (dua) bulan, orang tua Tergugat berada di rumah Kebagusan untuk menengok cucunya, dan perhatian Tergugat terbagi antara anak dan orang tuanya, sehingga Penggugat merasa tersisihkan,” tulis isi gugatan itu.
Saat ini, Ria Ricis telah resmi menyandang status janda. Sementara itu, pengadilan menyerahkan hak asuh anak kepada Ria Ricis.
Tidak hanya itu, putusan pengadilan juga menyebutkan bahwa Teuku Ryan wajib memberikan nafkah anak sebesar Rp10 juta per bulan.