Reza Rahardian Ikut Demo Darurat Indonesia , Tolak Revisi UU Pilkada 2024

Reza Rahardian Ikut Demo Darurat Indonesia , Tolak Revisi UU Pilkada 2024
Prolite – Aktor Reza Rahardian ikut dalam demo ‘ Darurat Indonesia’ untuk menolak Revisi UU Pilkada 2024 di depan Gedung DPR pada Kamis (22/8).
Sebelumnya masyarakat Indonesia sempat di buat bingung dengan ramainya postingan gambar garuda dengan berlatar biru dan bertuliskan Darurat Indonesia viral di media sosial Instagram dan X atau Twitter.
Dalam aksinya Reza Rahardian juga memberikan suaranya di depan para pendemo yang menyatakana bahwa negara ini bukan milik keluarga tertentu.
“Ini bukan negara milik keluarga tertentu,” kata Reza Rahardian. “Saya miris melihat ini semua,”.
Reza turut mengomentari soal keputusan DPR menunda Rapat Paripurna untuk mengesahkan revisi UU Pilkada terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Mudah-mudahan ini yang dilakukan, tidak ada keputusan itu bisa lahir di hari itu,” kata Reza.
Reza juga meminta kepada massa aksi untuk terus menjaga ketertiban dan situasi tetap kondusif. Menurutnya, demo hari ini adalah kesempatan pedemo menunjukkan bisa menyampaikan aspirasi dengan cara “yang tertib dan terhormat”.
Aktor yang pernah berperan sebagai BJ Habibie tersebut juga menyampaikan bahwa kehadirannya pada demo Kamis (22/8) adalah sebagai rakyat biasa dan “tidak mewakili siapapun selain suara orang-orang yang gelisah hari ini”.
Demontrasi besar-besaran ini bukan hanya terjadi di Jakarta saja namun juga di berbagai daerah di Indonesia.
Aksi ini digelar untuk menolak kesepakatan rapat Panja Baleg DPR pada Rabu (21/8) kemarin karena dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8).
Demonstrasi besar ini dipicu manuver DPR menganulir putusan MK soal syarat pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah.
DPR, alih-alih mengikuti putusan MK, justru menggelar pembahasan revisi UU Pilkada. Dua poin dalam revisi itu terang-terangan tidak merujuk pada putusan MK.
Pertama terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.
Kemudian soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.

