Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi oleh KPK

Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi

Prolite – Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank BJB), Yuddy Renaldi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Bank BJB.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025). Yuddy diduga terlibat dalam skandal yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp222 miliar.

Modus Korupsi dan Dana Nonbudgeter Bank BJB

Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo

 

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pengalokasian dana pengadaan iklan Bank BJB senilai Rp409 miliar yang berlangsung pada periode 2021-2023. Dana tersebut sejatinya dialokasikan untuk penayangan iklan di berbagai media, termasuk televisi, cetak, dan online. Namun, dalam prosesnya, KPK menemukan indikasi penyimpangan.

Menurut Budi Sokmo Wibowo, dari total dana tersebut, sebesar Rp222 miliar digunakan sebagai dana nonbudgeter oleh Bank BJB. Dana ini dialirkan kepada enam perusahaan yang diduga tidak memenuhi ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Keenam perusahaan tersebut beserta nominal yang diterima adalah sebagai berikut:

  • PT CKMB: Rp41 miliar
  • PT CKSB: Rp105 miliar
  • PT AM: Rp99 miliar
  • PT CKM: Rp81 miliar
  • PT BSCA: Rp33 miliar
  • PT WSBE: Rp49 miliar

KPK mencurigai adanya selisih pembayaran dalam proyek ini yang mengarah pada tindakan korupsi terorganisir. Yuddy Renaldi diduga telah menyetujui kerja sama dengan enam agensi tersebut sejak awal, bersama dengan Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartono.

Penetapan Tersangka dan Dugaan Kickback

Dalam pengungkapan kasus ini, KPK tidak hanya menetapkan Yuddy Renaldi sebagai tersangka, tetapi juga menjerat beberapa pihak lain yang diduga turut serta dalam tindak pidana korupsi ini.

KPK menengarai adanya praktik kickback atau timbal balik dalam pengadaan iklan ini. Panitia pengadaan diduga mengatur skema pemilihan iklan agar dimenangkan oleh rekanan tertentu.

Tidak hanya itu, Yuddy dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut mengetahui penggunaan uang yang menjadi dana nonbudgeter Bank BJB.

Penggeledahan dan Barang Bukti

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang terkait dengan kasus ini. Salah satu tempat yang digeledah adalah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Dari penggeledahan ini, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan skandal korupsi Bank BJB.

Selain rumah Ridwan Kamil, penyidik KPK juga menggeledah kantor pusat Bank BJB di Bandung. KPK berjanji akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.




Dijerat 3 Pasal : Panji Gumilang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Bareskrim Polri

Panji Gumilang

JAKARTA, Prolite – Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Panji Gumilang Telah Melakukan Pemeriksaan dan Ditemukan Beberapa Bukti Kuat

Panji Gumilang saat tiba di bareskrim Polri – Cr. detikcom

Sebelumnya, pada pukul WIB, Panji tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama.

Pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dimulai pada pukul WIB berdasarkan tiga laporan polisi terkait dugaan penistaan agama. Pemeriksaan ini berlangsung hingga pukul WIB, namun Panji masih mengkoreksi sebanyak lima kali.

Selama proses pemeriksaan, penyidik Bareskrim telah memberikan hak-hak yang dimiliki oleh Panji, termasuk hak untuk makan malam dan melaksanakan sembahyang. Panji Gumilang telah memanfaatkan hak-hak tersebut selama berlangsungnya pemeriksaan.

Setelah selesai pemeriksaan, tim penyidik Bareskrim Polri segera melaksanakan gelar perkara yang dihadiri oleh pihak Divisi Propam Polri, Inspektorat Pengawasan Umum, Divisi Hukum Polri, dan Biro Pengawasan Penyidikan Polri.

Djuhandhani Rahardjo Puro – Cr. PMJ News

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi dan menghadirkan 17 ahli untuk memberikan keterangan.

Selain itu, penyidik juga berhasil mengumpulkan berbagai alat bukti untuk menguatkan penetapan tersangka.

Alat bukti ini mencakup bukti elektronik dan pendapat ahli. Djuhandhani menjelaskan, “Proses penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik berhasil menghimpun tiga alat bukti utama dan satu surat pendukung,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (01/08/2023).

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus saat ini juga sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.

Diberi Beberapa Jeratan Hukum

Cr. lintastungkal

“Dalam hasil proses gelar perkara, semua pihak telah sepakat untuk mengubah status saudara Panji Gumilang menjadi tersangka. Kemudian, sekitar pukul , penyidik langsung menerbitkan surat perintah penangkapan dan tindakan penahanan terhadap saudara Panji Gumilang,” ujar Djuhandhani dalam konferensi tersebut.

Panji Gumilang dihadapkan pada beberapa jeratan hukum yang meliputi:

  1. Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
  2. Pasal 45 A ayat 2 serta pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.
  3. Pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Bareskrim Polri belum memutuskan untuk menahan Panji Gumilang

Cr. detikcom

Penundaan tersebut terjadi karena pemeriksaan yang sempat tertunda dan rencananya akan dilanjutkan pada Rabu siang (02/08/2023).

Panji sendiri mulai diperiksa sebagai tersangka pada pukul WIB sebelum meminta penyidik menghentikan pemeriksaan sekitar pukul WIB dini hari.

“Dini hari tadi, pukul WIB, Panji Gumilang meminta pemeriksaan dihentikan sementara dan mengajukan permohonan agar pemeriksaan dilanjutkan pada siang hari ini,” ujar Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam keterangan tertulis pada Rabu (02/8/2023).

Sementara menunggu dilanjutkannya pemeriksaan siang ini, penyidik akan menempatkan Panji Gumilang sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Djuhandhani menolak untuk mengungkapkan langkah selanjutnya. Ia menjelaskan bahwa penyidik masih memiliki waktu untuk melakukan pemeriksaan hingga pukul WIB nanti.

“Kita belum bisa memberikan informasi lebih lanjut pada saat ini. Penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan selama 1×24 jam sejak penangkapan, jadi kita akan menunggu hingga pukul WIB nanti,” ungkapnya.