Perkuat Koordinasi Lintas Sektor, Jeje Pastikan Pelaksanaan Reforma Agraria di Bandung Barat Optimal

, Jeje Pastikan Pelaksanaan Reforma Agraria di Bandung Barat Optimal (dok).

Perkuat Koordinasi Lintas Sektor, Jeje Pastikan Pelaksanaan Reforma Agraria di Bandung Barat Optimal

Prolite – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Jeje memastikan melakukan percepatan  pelaksanaan Reforma Agraria di wilayahnya. Hal tersebut sebagai wujud dari pelaksanaan amanat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.

Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail mengatakan, bahwa Reforma Agraria merupakan instrumen penting dalam menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara berkeadilan.

“Kami memperkuat koordinasi lintas sektor untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang adil, teratur, dan berpihak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, ada dua pilar utama yang difokuskan dalam pelaksanaan Reforma Agraria  di Kabupaten Bandung Barat yakni penataan aset dan penataan akses.

“Untuk penataan aset melalui legalisasi aset seperti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta redistribusi tanah untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” katanya.

“Untuk penataan akses yakni berupa penguatan kapasitas ekonomi masyarakat agar pemanfaatan tanah lebih produktif dan berkelanjutan,” sambungnya.

Ia menyebut, untuk tahun 2025, penataan akses dipusatkan di Desa Cipada, Kecamatan Cikalongwetan, dengan 207 Kepala Keluarga sebagai penerima manfaat. Komoditas unggulan yang dikembangkan meliputi kopi, teh, hortikultura, peternakan domba, serta penguatan UMKM.

“Hal yang penting diperhatikan adalah terkait data Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T) sebagai pijakan dalam pemetaan objek dan subjek Reforma Agraria,” katanya.

Masih kata dia, pada tahun 2025, kegiatan Digitalisasi Pemetaan Aset Tanah (DIPAT) dilakukan di tiga desa yakni Desa Cicangkanggirang, Kecamatan Sindangkerta, Desa Cipada, Kecamatan Cikalongwetan dan Desa Jambudipa, Kecamatan Cisarua.

“Total data yang berhasil dihimpun mencapai 478 bidang tanah dan 341 Kepala Keluarga,” katanya.

Ia menegaskan, sebagai langkah terobosan, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menerima Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 540 Tahun 2025 tentang pelepasan sebagian kawasan hutan seluas 1,3 hektare di Kelompok Hutan Gunung Gedugan.

“Kawasan ini mencakup Desa Cilin, Mukapayung, dan Karangtanjung, dengan total 87 bidang tanah yang kini reusmi dikeluarkan dari kawasan hutan,” katanya.

Lebih jauh dari itu, tahap selanjutnya adalah penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan penyusunan rencana redistribusi oleh Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Barat.

“Keberhasilan Reforma Agraria memerlukan sinergi erat antara Kantor Pertanahan, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa. Kolaborasi diperlukan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Gugus Tugas Reforma Agraria serta pelaksana harian GTRA atas komitmen dan dedikasi yang terus diberikan.

“Kami berharap kerja bersama yang solid dan terarah dapat membawa manfaat nyata bagi masyarakat serta memperkuat fondasi pembangunan daerah,” tandasnya.