Bapemperda DPRD Jawa Barat Menyoroti Urgensi Pembentukan Raperda Penyelenggaran Kepariwisataan

Bapemperda DPRD Jawa Barat Menyoroti Urgensi Pembentukan Raperda Penyelenggaran Kepariwisataan (Pemprov Jabar).

Bapemperda DPRD Jawa Barat Menyoroti Urgensi Pembentukan Raperda Penyelenggaran Kepariwisataan

BANDUNG, Prolite – DPRD Jawa Barat menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat dibentuk untuk harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Hal itu disampaikan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Barat, R Yunandar Rukhiadi Eka Perwira, Bandung, Selasa (26/9/2023).

Yunandar menjelaskan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan saat ini belum selaras dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dan sudah tidak relevan lagi dengan tuntutan serta perkembangan kepariwisataan saat ini. Belum lagi, sudah banyak aturan lain terkait kepariwisataan dari pemerintah pusat yang harus segera disesuaikan.

“Dengan kata lain, Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaran Kepariwisataan yang kita punya ini sudah out of date atau kadaluarsa. Sehingga perlu segera dilakukan perubahan, perbaikan atau harmonisasi,” jelas Yunandar.

Ditambah sejak 2015, pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sudah mempunyai dokumen terkait rencana strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, yang intinya menekankan pemerintah memandang penting sektor kepariwisataan demi pembangunan perekonomian nasional, pengembangan wilayah dan kesejahteraan masyarakat.

“Salah satu dari industri jasa ini pun telah memberikan kontribusi dalam menyumbangkan devisa, kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), dan tentunya menciptakan lapangan pekerjaan,” kata Yunandar.

Kemudian, kontribusi pariwisata pun tak hanya ke pertumbuhan ekonomi tetapi berperan penting dalam pelestarian bidang sosial, budaya dan lingkungan, termasuk dianggap mampu meningkatkan rasa cinta tanah air.

“Saat ini pun kepariwisataan harus memenuhi hak asasi manusia, yaitu hak atas rekreasi. Rekognisi terhadap Pasal 24 dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia sudah disebutkan dalam konsiderans menimbang huruf B UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dan hak untuk berekreasi juga menjadi bagian dari hak atas pekerjaan,” tegas Yunandar mengakhiri. *




5 Raperda Disampaikan Pemkot Ke DPRD

5 Raperda disampaikan pemkot bandung ke dprd

Pemkot Sampaikan 5 Raperda Kepada DPRD Kota Bandung

BANDUNG, Prolite – PlH Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menyampaikan penjelasan Wali Kota Bandung perihal 5 Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang berasal dari Propemperda tahun 2023 kepada DPRD Kota Bandung.

Nota penjelasan Wali Kota tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kota ke 3 masa persidangan III tahun sidang ke IV 2022-2023 di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa 27 Juni 2023.

5 Raperda tersebut adalah :
1. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2. Raperda tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan di kota Bandung.
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
4. Raperda tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan.
5. Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kata Ema diajukan dalam rangka membangun kemandirian daerah melalui pendelegasian kewenangan fiskal. Hal itu karena Pemerintah Pusat memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi sebagai sumber PAD

Ini juga, lanjutnya, sebagai konsekuensi dengan telah terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang mengamanatkan adanya Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan menjadi dasar pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Sebagaimana kita ketahui nantinya akan ada mata pajak yang bergabung dalam jenis mata pajak tertentu,” kata dia.

Berkenaan Raperda tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan di kota Bandung, Ema lebih menekankan kepada pola suplai pangan dan pola distribusi yang lebih baik bagi masyarakat serta mengarahkan pada pola konsumsi pangan warga yang beragam, bergizi, seimbang dan aman dalam sistem tata kelola pangan guna mewujudkan keamanan pangan di Kota Bandung

Sedangkan Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan secara substansi lebih menekankan pada aspek penyesuaian sebagaimana di atur UU Nomor 1 Tahun 2022 dan UU Nomor 12 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023.

Raperda penyelenggaraan perhubungan menekankan pada beberapa aspek penataan sektor perhubungan dalam satu sistem transportasi yang terintegrasi serta mewujudkan tersedianya jasa transportasi yang baik dengan pelayanan yang tertib, selamat, aman, nyaman, tepat, teratur dan biaya yang terjangkau.

Sementara itu, Raperda tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan lebih berfokus pada aspek tata kelola pengaturan yang meliputi aspek penataan, pembinaan dan pengendalian terhadap usaha perdagangan di Kota Bandung.

“Ini akan menjadi pedoman dalam pembinaan, penataan dan kaidah pengamanan agar usaha perdagangan di kota Bandung lebih kondusif, berkeadilan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam berusaha,” harapnya.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Bandung, Teddy Rusmawan mengatakan, selanjutnya dengan telah disampaikannya 5 raperda, selanjutnya akan menjadi agenda pembahasan dewan.

“Selanjutnya kami mempersilahkan fraksi-fraksi untuk mempelajari sebagai bahan umum fraksi, selanjutnya dari 5 raperda itu akan dibentuk panitia khusus untuk membahas 4 Raperda dan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung akan membahas pertanggungjawaban pelaksaan APBD tahun anggaran 2022,” katanya.




Ketua DPRD: Pengesahan Tunggu Provinsi dan Kemendgari

Ketua DPRD: Pengesahan Raperda Perlindungan Anak, Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Tunggu Provinsi dan Kemendgari

KOTA BEKASI, Prolite – Ketua DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah menegaskan, pengesahan Raperda Perlindungan Anak, serta Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan masih menunggu fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terlebih dahulu.

Ia pun menjelaskan rapat Paripurna mengenai hal tersebut akan dilakukan pada hari ini, Rabu (31/5/2023).

“Dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sudah selesai Juli 2022 lalu, dan baru dibentuk Panitia Khusus (Pansus) pada Oktober 2022. Finalisasi di Pansus November 2022, namun harus konsultasi dan sinkronisasi ke Provinsi Jawa Barat, baru selesai Mei 2023,”ucapnya, Selasa (30/5/2023).

Lebih lanjut, politisi asal Fraksi PKS itu pun menjelaskan terkait pengesahan Raperda yang masuk dalam Panitia Khusus (Pansus 36) tersebut cukup memakan waktu lama.

Menurutnya, hal itu dikarenakan membutuhkan waktu fasilitas kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terlebih dahulu.




DPRD Konsultasi Raperda Kesehatan dan Pendidikan

DPRD Kota Bekasi Konsultasi Ke Kemenkumham Soal Raperda Kesehatan dan Pendidikan

KOTA BEKASI, Prolite – Dalam rangka konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Peningkatan Mutu Standarisasi Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan serta Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan, tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar).

Rombongan tim diterima Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari bersama para Perancang Peraturan Perundang – Undangan Kanwil Jabar yang mewakili Kakanwil Dwi Prasetya dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi.

Dalam konsultasi itu, dibahas mengenai bidang kesehatan dan pendidikan. Ketua Tim Bapemperda mempertanyakan kewenangan yang bisa dilakukan DPRD Kota Bekasi dalam penyusunan tersebut dan menanyakan upaya apa yang bisa dilakukan untuk memenuhi tujuan dalam penyusunan raperda tersebut dalam ruang lingkup kewenangan yang ada.

Sementara itu dalam penjelasan teknis mengenai raperda oleh para perancang disampaikan bahwa kewenangan DPRD Kota Bekasi dalam mengatur lembaga pendidikan terbatas hanya pada Pendidikan Dasar, Pendidikan Anak Usia Dini, dan Pendidikan Nonformal. Selain itu juga disarankan agar tim Bapemperda mengkaji kembali istilah Guru atau Pendidik, apakah hanya sebatas guru atau termasuk kategori pendidik lainnya.

“Mengenai peningkatan mutu standarisasi pelayanan minimal bidang kesehatan disampaikan bahwa sudah ada perda Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2022 mengenai Sistem Kesehatan Daerah yang mengatur hal-hal mengenai rujukan, penerima pelayanan, yang tidak termasuk dalam kategori Raperda Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang sedang dibahas,” ujar Lina, di ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar (Selasa, 06/06/2023).

Disampaikan juga beberapa aturan yang dapat dicantumkan dalam Raperda Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan. Tim Bapemperda menyampaikan bahwa melalui ini SPM yang sudah ada bisa semakin kuat dan memastikan tidak adanya pasien yang terlantar karena penuhnya layanan kesehatan.

“Kedepannya tim Bapemperda DPRD Kota Bekasi berharap agar terus berkonsultasi lebih lanjut bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar untuk memantapkan penyusunan berikutnya,”ucap salah seorang tim Bapemperda Kota Bekasi.




DPRD Kota Bandung Setujui Raperda Pelayanan Pemakaman Umum

DPRD Kota Bandung Setujui Raperda Pelayanan Pemakaman Umum

BANDUNG, Prolite – DPRD Kota Bandung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang Pelayanan Pemakaman Umum pada Sidang Paripurna DPRD Kota Bandung di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 30 Maret 2023.

Disetujuinya Raperda tersebut ditandai dengan penandatangan persetujuan bersama atas Raperda oleh Wali Kota Bandung dan DPRD Kota Bandung.

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan Taman Pemakaman Umum (TPU) merupakan kebutuhan setiap warga masyarakat.

Untuk itu, dalam rangka mewujudkan optimalisasi pelayanan pemakaman umum perlu didukung dengan pembuatan kebijakan dalam bentuk produk hukum daerah yang sesuai dengan visi misi dan kebutuhan daerah.

Baca Juga : THR Wajib Dipenuhi Sebelum Libur Hari Raya

“Regulasi tersebut sangat diperlukan sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warga negara khususnya bagi mereka yang sudah meninggal,” ujarnya saat menyampaikan pendapat akhir Wali Kota Bandung.

Saat ini, kata Yana, dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk, pemukiman, dan kurangnya ketersediaan lahan serta daya dukung ekologis dari pemakaman umum maka urusan pemakaman harus menjadi hal yang dikelola secara komprehensif dan berkelanjutan.

“Maka peningkatan pelayanan pemakaman umum harus dilakukan dengan memperluas dan menambah lokasi TPU seraya terus melakukan peningkatan sarana dan prasarana pemakaman,” katanya.

Yana berharap dengan disetujuinya Raperda tersebut dapat meningkatkan pelayanan publik di Kota Bandung terutama terkait Pelayanan Pemakaman Umum.

Baca Juga : Reklame Roboh Di Perempatan Samsat Tak Berijin

Selanjutnya, penetapan Raperda menjadi Perda yang telah disetujui akan disampaikan kepada Wali Kota Bandung untuk proses selanjutnya.

Rapat Paripurna diakhiri dengan penyampaian pendapat akhir Wali Kota Bandung, Yana Mulyana disampaikan secara tertulis.

Pada rapat paripurna tersebut juga dilakukan persetujuan terkait kerja sama daerah antara Kota Bandung dan Kota Melbourne.

Selain itu, dilaksanakan penyampaian penjelasan Wali Kota perihal Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2022 dan Pembentukan Pansus 1 (LKPJ).(rls/red)