Pansus 7 DPRD Kota Bandung bertugas membahas Raperda

Juniarso Ridwan, Pansus 7 DPRD Kota Bandung (dok).

Pansus 7 DPRD Kota Bandung bertugas membahas Raperda

BANDUNG, Prolite – Dengan diketuai Juniarso Ridwan, Pansus 7 DPRD Kota Bandung bertugas membahas Raperda Kota Bandung tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan.

Beberapa yang dibahas diantaranya:

Adanya penyesuaian dengan peraturan di atasnya. Seperti tata ruang, dan kebijakan di bidang pembangunan perumahan;
“Kami juga Kebutuhan yang terukur dan pasti tentang arah rencana PSU,” ujar Juniarso.

Selain itu, lanjut Juniarso, yang dibahas antara lain Pengaturan tahapan pembangunan komplek perumahan.

“Yang kami bahas dari mulai pembuatan rencana tapak (siteplan), kelatakan, ukuran luas, pelaksanaan dan waktu penyerahan PSU kepada Pemda,” tuturnya.

Point lain yang dibahas adalah Tata cara mekanisme perijinan, monitoring, dan langkah penyeselaian apabila terjadi ketidaksesuaian rencana tapak.

“Di dalam Raperda ini, kami juga membahas kemungkinan adanya langkah monitoring dan evaluasi sepanjang proses pembangunan,danya tim evaluasi dan waktu dilakukannya penyerahan PSU, dan Memberikan kepastian hukum atas penyerahan PSU kepada Pemda,” paaprnya.

Juniarso juga memaparkan, pihaknya membahas adanya jaminan ke depannya baik untuk para penghuni, pebgembang maupun Pemda atas kelangsungan PSU yang layak.
” Kemudian untuk kewajiban pengembang menyediakan lahan pemakaman punya dasar hukum yang lebih kuat, yaitu berupa perda,” tuturnya.

Halnya dengan sanki perda, jika terjadi pelanggaran adalah sanksi administratif, Berupa denda dan pencabutan izin usaha.
“Selama ini yang menjadi masalah pengembang sudah susah dicari, pailit dan kondisi PSU tidak layak,” terangnya.

Disinggung mengenai alasan dinuta Raperda ini, Juniarso mengatakan Pansus ini kaitan dengan Raperda tentang penyelenggaraan dan penyerahan PSU, untuk pemutakhiran aspek administrasi dan arahan legal sebagai pegangan operasional bagi Organisasi Perangkat Daerah dan stake holder terkait.

Dibuatnya raperda ini dengan harapan agar proses penyerahan PSU dari pengembang berjalan lancar dan tuntas.




Raperda Keberagaman Kehidupan Masyarakat di Bahas Pansus 9 DPRD Kota Bandung

Wakil Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., bahas Raperda tentang Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat (dok).

Raperda Keberagaman Kehidupan Masyarakat di Bahas Pansus 9 DPRD Kota Bandung

BANDUNG, Prolite – Tumbuh sebagai kota besar dengan keberagaman, DPRD Kota Bandung tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat.

Raperda yang tengah dibahas pansus 9 DPRD Kota Banung ini dibuat lantaran ada permasalahan SARA yang tidak kunjung selesai.

“Pembentukan raperda ini dilatarbelakangi keresahan terhadap permasalahan SARA yang tidak kunjung selesai dengan berbagai kemasannya,” kata Wakil Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, ., .,

Selain itu, lanjut Erick karena Bandung sebagai kota pariwisata banyak dikunjungi wisatawan baik lokal dan internasional.
“Itu harus diatur, bagaimana perilaku warga ke wisatawan lokal dan internasional,” ungkap Erick.

Karena itulah peraturan ini perlu dibentuk, mengingglat dulu pernah ada kejadian pelecehan terhadap wisatawan asing. Belum lagi pungli atau pengenaam tarif seenaknya pada wisatawan lokal.

“Ini kan tidak boleh terjadi. Sehingga perlu pengaturan agar warga tidak melakukan tindakan yang melanggar dan merugikan orang lain,” ungkapnya.

Pansus 9, ungkap Erick, baru dua kali menggelar rapat. Pertama mendengarkan pandangan dari bagian hukum, dan ternyata mereka menyatakan di perda tersebut tidak boleh mencantumkan adanya sanksi dan membahas tentang agama.

“Itu pandangan dari bagian hukum dan naskah akademik. Jadi kita masih berdebat soal itu. Teman-teman menyatakan buat apa bikin perda yang biayanya mahal, tapi enggak usah bahas agama atau SARA dan juga sanksi. Kalau begitu ya buat saja surat edaran,” ungkapnya.

Diharapkannya, para ahli untuk melihat lagi aturan soal pembuatan Perda. “Perda kan harus ada sanksi sebagai unsur paksa agar warga mematuhi aturan. Kalau enggak ada sanksi buat apa. Sanksi kan untuk membuat jera,” ujarnya.

Dikatakannya, persoalan SARA ini belum beres-beres dan menjadi bom waktu. Bila dibiarkan warga akan semena-mena memprotes kegiatan suatu agama tanpa ada aturan yang jelas. Karena itulah lewat raperda ini diharapkan adanya aturan yang jelas.

“Lewat perda ini diharapkan bisa diakomodir soal keberagaman, dan masyarakat jelas soal aturannya dan tidak sumir,” jelasnya.

Sampai saat ini, kata Erick, pembahasan belum sampai pada intinya. “Baru dua kali rapat, pertama ekpose dari bagian hukum dan kedua diskusi soal sanksi dalam perda. Ini baru tahap awal,” jelasnya.




Pansus 10 DPRD Kota Bandung Bahas RPJMD tahun 2025-2029

Pansus 10 DPRD Kota Bandung Bahas RPJMD tahun 2025-2029 (dok).

Pansus 10 DPRD Kota Bandung Bahas RPJMD tahun 2025-2029

BANDUNG, Prolite – Pansus 10 DPRD Kota Bandung sedang membahas Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung Tahun 2025–2029.

Anggota Pansus RPJMD Susanto Triyogo A, ., MT mengatakan RPJMD Kota Bandung yang dibahas diantaranya Misi 1 meningkatkan Kualitas Hidup Warga Kota Bandung yang Unggul.

Menurut Susanto, pembahasan pada Misi 1 saat ini belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan yang nyata di tengah masyarakat.

“Kualitas hidup warga tak cukup hanya didekati melalui indikator makro, melainkan harus diturunkan secara tajam ke isu-isu fundamental,” ujar Susanto.

Contohnya masalah stunting yang masih tinggi, yang seharusnya menjadi indikator utama keberhasilan pembangunan manusia sejak usia dini.

“Keterbatasan akses dan layanan kesehatan, terutama di wilayah padat penduduk dan kawasan pinggiran kota masih kekurangan tenaga kesehatan di beberapa Puskesmas yang berdampak pada kualitas pelayanan dasar,” ujarnya.

Sedangkan bidang pendidikan menurut Susanto, belum merata, ditandai dengan, masih adanya sekolah blank spot di wilayah tertentu dan kesenjangan partisipasi pendidikan dari SD ke SMP.

“Tingginya angka anak putus sekolah yang mencapai lebih dari anak, sebuah angka darurat yang membutuhkan intervensi kebijakan khusus” ujar Susanto.

Sementara Misi 2 yaitu mewujudkan Kota Bandung yang Terbuka, Inklusif, Setara, dan Berkeadilan.

Menurut Susanto pembahasan Misi 2 belum menunjukkan arah strategi yang konkret untuk menyelesaikan tantangan-tantangan struktural yang sudah lama terjadi.

Tantangan struktural seperti ketimpangan pembangunan antarwilayah, di mana wilayah pinggiran dan selatan Bandung masih jauh tertinggal dalam infrastruktur dan pelayanan publik.

“Infrastruktur kota yang belum optimal dan tidak merata, mulai dari jalan lingkungan, sanitasi, transportasi umum, hingga ruang terbuka hijau yang banyak terpusat di kawasan tengah kota,” ujarnya. .

Ketergantungan ekonomi warga pada sektor informal dan konsumtif, yang menjadikan ekonomi kota rentan dan kurang produktif.

“Kurangnya kolaborasi antarsektor – pemerintah, swasta, masyarakat sipil – yang mengakibatkan inisiatif pembangunan berjalan sendiri-sendiri tanpa daya ungkit yang kuat,” ujar Susanto.

Susanto mengatakan, dari pembahasan RPJMD 2 misi belum menjadikan RPJMD sebagai master plan, road map dan dokumen bersama atas menyelesaikan masalah Kota Bandung.

Menurut Susanto, pembahasan RPJMD sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusional dan amanah dari masyarakat.

RPJMD ini sebagai respons harapan masyarakat dari proses pemilihan kepala daerah. Di mana RPJMD harus menjadi instrumen untuk mewujudkan janji politik kepala daerah terpilih yang disampaikan saat masa kampanye.




Raperda Pengelolaan Sampah, Insentif Pengelolaan Bank Sampah

Raperda

Raperda Pengelolaan Sampah, Insentif Pengelolaan Bank Sampah

Prolite – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi menargetkan akan menyelesaikan pembahasan dua raperda dalam satu bulan. Selain Raperda Penyelenggaraan Lalu lintas dan Angkutan Jalan, dibahas juga Raperda Pengelolaan Sampah.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto mengatakan pembahasan rancangan perda ini akan dilakukan oleh panitia khusus 4 dan 5.

“Ini akan dibahas di pansus 4 atau 5. Kita targetkan 1 bulan selesai,” ujarnya.

Raperda
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto.

Terkait pengelolaan sampah sendiri menurut Driyanto, DPRD akan menyusun regulasi untuk mengatasi permasalah sampah dan instensif masyarakat yang mengelola bank sampah.

Rancangan perda pengelolaan sampah tersebut akan berdampak positif bagi para pengelola bank sampah di Kota Bekasi, yang meliputi penguatan kebijakan bank sampah dan masyarakat pengelolaan/produsen bank sampah.

Perda tersebut akan berdampak positif bagi para pengelola bank sampah di Kota Bekasi, yang meliputi penguatan kebijakan bank sampah dan masyarakat pengelolaan/produsen bank sampah.

“Adanya peningkatan alokasi anggaran serta menyusun dan membentuk skema instensif menarik untuk pengelolaan bank sampah. Selain itu, akan ada optimalisasi kerjasama dengan institusi lingkungan hidup dalam pengelolaan sampah, ” jelasnya.

Intinya, kata Driyanto, harus ada perhatian dari Pemerintah Daerah dan bank sampah ini bisa mendapatkan anggaran.




Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi Membahas Komitmen Pembangunan Inklusif Berbasis Syariah

Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi Membahas Komitmen Pembangunan Inklusif Berbasis Syariah (Tribunnews).

Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi Membahas Komitmen Pembangunan Inklusif Berbasis Syariah

KOTA BEKASI, Prolite — Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi digelar dengan membahas komitmen memperkuat system keuangan berbasis Syariah.

Rapat yang digelar pada 16 April 2025 lalu itu bukan hanya membahas komitmen sektor ekonomi namun juga menandai kesepakatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Kesepakatan yang ditandai dalam Raperda tersebut yakni tentang pendirian PT. Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah) Patriot Bekasi (Perseroda).

Bukan hanya itu dalam Rapat tersebut juga membahas mengenai pemberdayaan pelaku ekonomi kecil di wilayah kita.

Pendirian BPR Syariah ini merupakan hasil kerja sama antara DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi untuk memperluas akses layanan perbankan bagi masyarakat, terutama sektor informal dan pelaku UMKM yang belum terjangkau oleh perbankan konvensional.

Wakil Ketua II DPRD Kota Bekasi, Puspa Yani, menyebut langkah ini sebagai upaya strategis untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis nilai-nilai Islam yang inklusif.

“Dengan BPR Syariah Patriot Bekasi, kita tidak hanya memperluas akses keuangan, tetapi juga menciptakan sistem ekonomi yang adil dan berbasis kemaslahatan,” jelas Puspa.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan bahwa pembentukan bank daerah berbasis syariah ini merupakan bentuk inovasi dalam pengelolaan keuangan lokal yang bertujuan untuk mendorong inklusi finansial, terutama di wilayah pinggiran dan komunitas masyarakat ekonomi lemah.

BPR Syariah Patriot Bekasi nantinya akan beroperasi dengan skema syariah yang menghindari sistem riba dan mendorong transaksi berbasis bagi hasil. Kehadiran bank ini juga diharapkan dapat menyerap tenaga kerja lokal dan mendukung program-program Pemkot yang bersinergi dengan sektor keuangan, seperti pembiayaan wirausaha pemula, kredit usaha rakyat berbasis syariah, dan edukasi literasi keuangan.

Rapat Paripurna ini sekaligus menunjukkan komitmen Pemerintah dan DPRD untuk tidak hanya membangun dari sisi infrastruktur, tetapi juga dari sisi sistem ekonomi dan keuangan yang pro-rakyat dan berkelanjutan.




Penyususnan Raperda Kota Bandung Terkait Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Penyususnan Raperda Kota Bandung Terkait Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (dok DPRD Kota Bandung).

Penyususnan Raperda Kota Bandung Terkait Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Prolite – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung terkait Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sedang dilakukan penyusunan oleh Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Kota Bandung.

Pasal-pasal yang akan di terapkan pada Raperda Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan membahas tentang finalisasinya akan dilakukan dalam waktu dekat dengan mengundang tim hukum dari Provinsi untuk memastikan raperda sesuai dengan regulasi yang ada.

Dalam perjalanannya, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Kota Bandung terkait Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini, Pansus 2 melaksanakan beberapa studi tiru diantaranya ke MPR RI dan Kementerian Pertahanan RI beberapa waktu yang lalu.

Ketua Pansus 2 DPRD Kota Bandung AA Abdul Rozak mengatakan, tujuan dibentuknya Pansus 2 ini karena adanya keresahan terkait terjadinya pergeseran pemahaman dan implementasi nilai-nilai Pancasila tentang kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pancasila tidak lagi menjadi pedoman dan acuan dalam interaksi kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar dan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sehingga nilai-nilai Pancasila harus segera dikembalikan fungsinya dalam seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, khususnya generasi muda sebagai penerus dan pilar bangsa Indonesia, diperlukan kehadiran negaramelalui pemerintah untuk meletakkan kembali prinsip-prinsip atau norma-norma hidup berbangsa dan bernegara, dan terjadinya kekosongan payung hukum yang mengatur tentang pendidikan atau memasyarakatkan Pancasila dan wawasan kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan benegara bagi masyarakat dan penyelanggara negara.

“Kami ingin memastikan bahwa rekomendasi dan kebijakan yang dihasilkan oleh Pansus ini nantinya relevan, aplikatif, dan mampu menjawab tantangan di era globalisasi tanpa melupakan jati diri bangsa. Oleh karena itu, kami melihat pentingnya mempelajari pengalaman dari institusi-institusi seperti MPR RI dan Kemenhan,” ungkap AA Abdul Rozak.

Dalam kunjungannya tersebut, Ketua Pansus 2 Aa Abdul Rozak, ., ., didampingi oleh Wakil Ketua Pansus 2, Erick Darmadjaya, . ., dan para Anggota Pansus 2 Elton Agus Marjan, S.E., Agus Hermawan, ., dan Iqbal Mohamad Usman, ., S.H. serta didampingi oleh H. Bambang Sukardi selaku Kepala Badan Kesbangpol Kota Bandung, Aswin S. Utama Kabid Ideologi Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa, Abdul Aziz selaku Bagian Hukum dan Sekretariat DPRD Kota Bandung.

Di MPR RI, Pansus 2 diterima oleh Sekjen MPR RI Wachid Nugroho, SIP, ., Kepala Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi dan Dennis Taufik Rachman, SH, M.H., Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi.

Sedangkan di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) diterima oleh Direktur Bela Negara Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, Brigjen TNI G. Eko Sunarto.

Harapan atas adanya Panitia Khusus (Pansus) tentang Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan mencakup berbagai aspek, baik secara strategis maupun implementatif.

Hasil yang diharapkan dapat meningkatkan pemahaman untuk mampu merumuskan langkahlangkah dan peningkatkan pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai Pancasila.

“Dalam implementasi nyata harapannya pansus 2 ini dapat menghasilkan kebijakan yang memungkinkan implementasi nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, baik di bidang politik, ekonomi, sosial, maupun budaya,” tambah Aa Abdul Rozak.

Selanjutnya untuk memperkokoh Persatuan Pansus diharapkan mampu merumuskan strategi untuk memperkuat wawasan kebangsaan di tengah ancaman disintegrasi, seperti intoleransi, radikalisme, dan separatisme.

Dalam kebijakan Pendidikan harapannya ada langkah konkret untuk memasukkan wawasan kebangsaan secara lebih masif dalam sistem pendidikan nasional.

Dalam mengatasi ancaman ideologi lain, dengan adanya Pansus diharapkan dapat diidentifikasi dan ditangani ancaman-ancaman ideologi transnasional yang bertentangan dengan Pancasila.

Sinergi antar lembaga Pansus dapat menjadi motor koordinasi antara lembaga negara, organisasi masyarakat, dan masyarakat luas dalam menjaga keutuhan ideologi Pancasila.

“Pansus diharapkan melibatkan masyarakat dalam diskusi tentang ideologi dan wawasan kebangsaan, sehingga hasilnya lebih inklusif dan relevan. Kampanye Nilai Pancasila harapannya Pansus dapat menginisiasi program-program kampanye yang mendorong masyarakat untuk lebih memahami dan mengamalkan nilai Pancasila,” pungkasnya.




Usulan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Pj Wali Kota Bandung Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Fraksi

Usulan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Pj Wali Kota Bandung Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Fraksi (dok Pemkot Bandung).

Usulan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Pj Wali Kota Bandung Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Fraksi

Prolite – Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung ke-8, Senin 17 Februari 2025. Jawaban tersebut disampaikan secara tertulis kepada DPRD Kota Bandung.

Rapat paripurna ini merupakan kelanjutan dari pembahasan tingkat I yang telah berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-7. Sebelumnya, pada rapat tersebut, masing-masing fraksi telah menyampaikan pandangan umum mereka terhadap usulan perubahan Perda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bandung secara tertulis.

dok Pemkot Bandung
dok Pemkot Bandung

Ada pun penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Perubahan Peraturan Daerah Kota Bandung No. 1 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, merupakan tindak lanjut dari usulan perubahan atas Perda Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Selasa, 12 Februari 2025 lalu.

Dalam usulan tersebut, Koswara menegaskan, perubahan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah.

dok Pemkot Bandung
dok Pemkot Bandung

“Hasil evaluasi ini menunjukkan perlunya perbaikan dan penyesuaian peraturan pajak daerah agar lebih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta kebutuhan Kota Bandung,” ujar Koswara.

Evaluasi tersebut mengidentifikasi beberapa ketentuan yang perlu diperbaiki, termasuk perubahan ketentuan umum, pajak barang dan jasa tertentu, pelayanan retribusi umum, tempat rekreasi, serta tarif retribusi.

Harapannya, usulan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung peningkatan pendapatan daerah yang lebih adil dan berkelanjutan bagi masyarakat serta pelaku usaha di Kota Bandung.

 




Alimudin Ajak Kawal Raperda Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol

Alimudin Ajak Kawal Raperda Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol (dok DPRD Kota Bekasi).

Alimudin Ajak Kawal Raperda Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol

Prolite – Alimudin ajak semua pihak untuk kawal Pelaksanaan Perda Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Dalam Rapat Paripurna Kamis 12/12/24 telah ditetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi diantaranya Perda Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Sebagaimana kita ketahui minuman beralkohol dapat membahayakan kesehatan jasmani, rohani, mengancam kehidupan generasi penerus bangsa, memicu timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum, mendorong adanya tindak kekerasan dan kriminalitas, serta tindakan tidak terpuji lainnya yang muncul dari efek konsumsi alkohol,sehingga perda ini memberikan kepastian hukum untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat Kota Bekasi, ucap Alimudin

Untuk itu saya mengajak kepada semua pihak untuk bersama membangun SDM yang Unggul,
Mengendalikan dan mengawasi Peredaran Minuman Beralkohol.

Pemerintah wajib bertindak tegas terhadap pengedar, pemakai dan penjual minuman beralkohol.

Peran serta masyarakat pun sangat diharapkan seperti
memberikan informasi adanya penyalahgunaan dan penyimpangan penggunaan Minuman Beralkohol kepada Instansi yang berwenang.

turut serta mengawasi kegiatan peredaran dan perdagangan minuman beralkohol; dan
memberikan saran dan pertimbangan terhadap kasus yang terjadi yang berhubungan dengan Peredaran dan perdagangan Minuman Beralkohol.

Bagi masyarakat yang yang memberikan informasi adanya penyalahgunaan dan penyimpangan mendapat jaminan dan perlindungan dari Perangkat Daerah yang membidangi Penegakan Peraturan Daerah.

Serta dalam perda ini diatur adanya ketentuan pidana bagi setiap orang dilarang untuk meminum minuman beralkohol secara terbuka dengan pidana denda lima puluh juta rupiah.




Penertiban PKL, DPRD Apresiasi Pemkot Bandung, Tapi…

Jelang Ramadan, PKL bakal ditata-penertiban pkl

Pansus IV DPRD Dibentuk untuk Solusi dalam Penertiban PKL

BANDUNG, Prolite – Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung Edi Haryadi mengatakan penertiban PKL di Kota Bandung dilakukan Pemkot Bandung cukup efektif. Namun perlu diingat bahwa PKL hadir karena memenuhi kebutuhan ekonominya.

“Boleh melakukan penertiban PKL untuk kepentingan estetika. Tapi, sisi kebutuhan warganya juga harus kita lihat,” ujar Edi.

Edi mengharapkan pemerintah memberikan solusi terbaik di mana sisi estetik dan kebutuhan ekonomi warga terpenuhi.

penertiban pkl
Anggota DPRD Kota Bandung Drs. Haryadi, .

Oleh karenanya DPRD Kota Bandung membentuk Pansus VI guna membahas Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Namun demikian pembahasan raperda ini masih sangat prematur karena pembahasan baru dilakukan satu kali. Masih banyak yang harus dibahas dan masih banyak yang bisa berubah.

Edi pun menyampaikan beberapa hal menjadi sorotannya semisal zonasi dalam penertiban PKL. Menurut dia akan lebih baik jika zonasi PKL hanya ada dua, yaitu zona merah dan zona hijau.

“Lebih baik tidak usah ada zona kuning. Berlakukan saja dua zonasi dalam pembagian wilayah berjualan PKL, yaitu zona merah dan zona hijau. Kalau boleh ya boleh, kalau tidak ya tidak,” jelas Edi.

Lanjut Edi, dengan adanya zona kuning, malah akan membuat semua bingung. Pengaturan waktu yang dibuat di zona kuning malah akan berpotensi membuat pihak-pihak tertentu mencari celah untuk melakukan pelanggaran.

“Sehingga ada baiknya, jika zona kuning dihilangkan saja,” tegasnya.

Sebagai anggota DPRD Kota Bandung, Edi mengatakan, harus bisa memosisikan diri di tengah, tidak merugikan semua pihak, dan ketika membuat aturan harus menjadi solusi bagi semua pihak.

Pada kesempatan ini, Edi kembali menegaskan, bahwa apa yang tertera dalam raperda, dan apa yang disampaikannya kali ini, masih banyak kemungkinan untuk berubah. Karena proses pembahasan masih sangat panjang.

“Jadi ini semua belum, final, masih prematur. Kita hanya mencoba membuat aturan yang bisa membuat Kota Bandung jadi lebih indah, tapi juga tidak merugikan bagi PKL,” pungkasnya.




Raperda Toko Swalayan Resmi Disahkan

raperda toko swalayan

Raperda Toko Swalayan, Jarak Antar Lokasi Diatur

BANDUNG, Prolite – Rencana peraturan daerah (Raperda) tentang pedoman pengembangan, penataan, dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kota Bandung telah disahkan dalam rapat paripurna.

Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menyampaikan, pertumbuhan pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat telah menjadi ciri khas dalam dinamika ekonomi masyarakat. Keberadaan usaha kecil dan mikro (UMKM) menjadi bagian dari perekonomian.

“Untuk itu, perlu adanya kebijakan dan regulasi yang bersifat inklusif dan mendukung keberadaan UMKM. Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Panitia Khusus (Pansus) 5 merumuskan dan menuangkan kebijakan dalam Raperda ini,” ujar Bambang.

Secara substansif, perda tersebut mengatur tentang lokasi, jarak tempat usaha, jam operasional, dan kemitraan pelaku usaha dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

raperda toko swalayan

“Lokasi dan jarak mengacu pada rencana tata ruang wilayah daerah kota. Kemudian, berkaitan dengan kemitraan pelaku usaha pusat perbelanjaan dan toko swalayan dilaksanakan dalam bentuk kerja sama pemasaran produk dalam negeri, dengan merek dalam negeri, penyediaan tempat usaha dan pasokan,” ucapnya.

Sedangkan, dalam pengembangan dan penataan, Pemkot Bandung akan melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan melalui tim yang dibentuk Pj Wali Kota.

Sedikit gambaran mengenai Perda ini, pada pasal 8 dijelaskan pusat perbelanjaan dan toko swalayan harus memenuhi persyaratan seperti berjarak minimal 0,5 km dari pasar rakyat dan 0,5 km dari usaha kecil sejenis yang terletak di pinggir jalan kolektor primer atau arteri sekunder.

Kemudian, supermarket dan departement store berjarak paling dekat 1,5 km dari pasar tradisional yang terletak di pinggir jalan kolektor primer atau arteri sekunder.

Lalu, hypermarket dan perkulakan berjarak paling dekat 2,5 km dari pasar rakyat yang terletak di pinggir jalan kolektor primer atau arteri sekunder.

Sedangkan, minimarket yang terletak di pinggir jalan lingkungan dengan luas gerak sampai dengan 200 meter persegi berjarak paling dekat 0,5 km dari pasar rakyat.

“Pentingnya peraturan daerah baru ini tidak hanya terletak pada dampaknya terhadap pengusaha besar, tapi juga pada kesejahteraan masyarakat luas,” ungkapnya.

Menurut Bambang, ketersediaan pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat yang diatur dengan baik dapat menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan aksesibilitas produk bagi konsumen, dan merangsang pertumbuhan ekonomi lokal.

“Dengan demikian, pembaruan peraturan daerah tidak hanya menjadi kebutuhan, tapi juga sebuah langkah strategis untuk menghadapi perubahan dinamis dalam struktur ekonomi masyarakat,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Pansus 5 DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan mengatakan, proses Raperda tersebut telah dilakukan sesuai tahapan yang ada.

“Pansus 5 bersama Pemkot Bandung telah merumuskan Raperda ini sesuai tahapan untuk melahirkan produk hukum yang membawa nilai kadiah positif bagi masyarakat Kota Bandung ke depannya,” kata Dudy.