DPRD Kota Bekasi Gelar Rapat Paripurna, Bahas Pembukaan Masa Sidang dan Anggaran APBD Tahun 2026

DPRD Kota Bekasi Gelar Rapat Paripurna, Bahas Pembukaan Masa Sidang dan Anggaran APBD Tahun 2026 (dok).

DPRD Kota Bekasi Gelar Rapat Paripurna, Bahas Pembukaan Masa Sidang dan Anggaran APBD Tahun 2026

BEKASI, Prolite – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi melaksanakan Rapat Paripurna pada hari Kamis, 13 November 2025, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi, dimulai pukul WIB. Rapat penting ini diselenggarakan untuk membahas sejumlah agenda strategis, terutama yang berkaitan dengan kebijakan fiskal daerah untuk tahun anggaran mendatang.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan, R.S., ., M.H. Turut hadir lengkap unsur pimpinan DPRD Kota Bekasi, yaitu:
1. Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, ., M.M.
2. Wakil Ketua II DPRD Kota Bekasi, Faisal, S.E.
3. Wakil Ketua III DPRD Kota Bekasi, Puspa Yani, .
Selain itu, Rapat Paripurna ini juga dihadiri oleh perwakilan dari pihak Eksekutif, yakni Wakil Walikota Kota Bekasi, Dr. Harris Bobihoe.

Sesuai dengan undangan resmi, agenda yang dibahas dalam Rapat Paripurna kali ini mencakup tujuh poin utama:
1. Pembukaan
2. Penyampaian Pidato Pimpinan DPRD terkait Pembukaan Masa Sidang DPRD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025.
3. Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
4. Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang Penugasan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi untuk membahas Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
5. Penandatanganan Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang Penugasan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi untuk membahas Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
6. Pembacaan Doa
7. Penutup

Agenda utama berupa Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi fokus pembahasan, yang selanjutnya akan ditugaskan kepada Badan Anggaran DPRD untuk dikaji lebih lanjut.

Acara Rapat Paripurna ditutup dengan doa bersama dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri, sebagai wujud komitmen dan semangat kebangsaan dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat dan pelayan publik.




Paripurna KUA-PPAS 2026, Ketua Komisi II DPRD Bekasi: Pemkot Harus Perhatikan Keadilan Warga Bantar Gebang

Paripurna KUA-PPAS 2026, Ketua Komisi II DPRD Bekasi Pemkot Harus Perhatikan Keadilan Warga Bantar Gebang (dok).

Paripurna KUA-PPAS 2026, Ketua Komisi II DPRD Bekasi: Pemkot Harus Perhatikan Keadilan Warga Bantar Gebang

KOTA BEKASI, Prolite – Rapat Paripurna pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, yang digelar di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (30/10/2025) diwarnai interupsi.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, melakukan interupsi untuk menyoroti permasalahan pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.

Menerima masukan dari aliansi masyarakat penggiat lingkungan, melatarbelakangi Latu melakukan interupsi ktitis terkait persoalan sampah di wilayah Bantar Gebang.

“Terkait dengan permasalahan sampah di Bantar Gebang, masukan dari mereka, aliansi masyarakat penggiat lingkungan memberikan rapor merah terkait pengelolaan TPST Bantar Gebang dan Sumur Batu,” ujar Latu.

Diketahui saat ini Pemkot Bekasi tengah melakukan proses negosiasi ulang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai pengelolaan sampah dan bantuan tahun 2026.

“ Penilaian “Rapor Merah” ini harus jadi perhatian khusus Pemkot Bekasi dan Komisi II DPRD menyampaikan kepada Pemerintah Kota Bekasi. Semoga masukan dari masyarakat ini bisa menjadi bahan pertimbangan dalam perjanjian kerja sama terbaru nanti,” lanjutnya.

Menurut Politisi PKS ini, warga setempat sudah lama menuntut keadilan lingkungan yang layak. Dia juga menegaskan pentingnya pemerintah memperhatikan aspirasi warga yang terdampak langsung TPST Bantar Gebang yang selama ini terabaikan.

” Sudah saatnya keadilan ekologis ditegakkan. Bantar Gebang harus dipulihkan, bukan terus dikorbankan,” tegasnya.




Rapat Paripurna KUA-PPAS 2026 Diwarnai Kritik, Ketua Komisi II Soroti Masalah Sampah Bantar Gebang

Rapat Paripurna KUA-PPAS 2026 Diwarnai Kritik, Ketua Komisi II Soroti Masalah Sampah Bantar Gebang (dok).

Rapat Paripurna KUA-PPAS 2026 Diwarnai Kritik, Ketua Komisi II Soroti Masalah Sampah Bantar Gebang

BEKASI, Prolite – Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, melakukan interupsi dalam Rapat Paripurna pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, yang digelar di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (30/10/2025).

Interupsi tersebut disampaikan Latu untuk menyoroti permasalahan pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.

Dalam rapat paripurna tersebut, Latu menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima masukan dari aliansi masyarakat penggiat lingkungan terkait persoalan sampah di wilayah Bantar Gebang.

“Kami diundang oleh aliansi masyarakat penggiat lingkungan berkait dengan permasalahan sampah di Bantar Gebang. Masukan dari mereka memberikan rapor merah terkait pengelolaan TPST Bantar Gebang dan Sumur Batu,” ujar Latu di hadapan peserta paripurna.

Menurut Latu, penilaian “rapor merah” tersebut harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bekasi, terutama di tengah proses negosiasi ulang Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai pengelolaan sampah dan bantuan tahun 2026.

“Ini menjadi perhatian kita semua, khususnya Komisi II DPRD, untuk bisa menyampaikan kepada Pemerintah Kota Bekasi selaku pemangku kebijakan. Semoga masukan dari masyarakat ini bisa menjadi bahan pertimbangan dalam perjanjian kerja sama terbaru nanti,” lanjutnya.

Politisi PKS Ini juga menegaskan pentingnya memperhatikan aspirasi warga yang terdampak langsung oleh aktivitas TPST Bantar Gebang. Menurutnya, warga setempat telah lama menuntut keadilan lingkungan yang layak.

“Warga Bantar Gebang ikut menanggung suka dan duka dari pengelolaan sampah. Mereka menuntut keadilan yang selama ini terabaikan. Sudah saatnya keadilan ekologis ditegakkan. Bantar Gebang harus dipulihkan, bukan terus dikorbankan,” tegasnya.




Paripurna DPRD Bekasi: Bahas RPJMD, Sampah, Lalu Lintas dan Teken Pembentukan Pansus Baru

Paripurna DPRD Bekasi Bahas RPJMD, Sampah, Lalu Lintas dan Teken Pembentukan Pansus Baru (dok).

DPRD Kota Bekasi Tandatangani Keputusan Penugasan Banggar dan Bentuk Pansus 04 & 05 di Rapat Paripurna

BEKASI, Prolite – DPRD Kota Bekasi menggelar Rapat Paripurna pada Kamis (12/6/2025) bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Bekasi, dengan agenda utama penandatanganan Keputusan DPRD tentang penugasan Badan Anggaran (Banggar) terkait hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024, serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) 04 dan 05.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, ., M.M.,
Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, ., M.M.,

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, ., M.M., bersama Wakil Ketua DPRD Nuryadi Darmawan RS., ., M.H., Faisal, S.E., dan Puspa Yani, ., serta dihadiri oleh perwakilan legislatif, eksekutif, ormas, tokoh masyarakat, dan unsur undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Wali Kota Bekasi turut menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bekasi Tahun 2025–2029, yang menjadi arah pembangunan lima tahun ke depan.

Selain itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi juga memberikan penjelasan mengenai dua Raperda penting, yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2021 mengenai pengelolaan sampah dan Raperda perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

Puncak kegiatan ditandai dengan pembacaan dan penandatanganan dua keputusan DPRD Kota Bekasi:

Keputusan tentang Penugasan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2024.

Keputusan tentang Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) 04 dan 05 DPRD Kota Bekasi yang akan mengawal pembahasan dan pengawasan terhadap isu-isu strategis daerah.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, menegaskan bahwa penugasan Banggar dan pembentukan dua Pansus ini merupakan bagian dari tanggung jawab DPRD dalam memastikan akuntabilitas keuangan daerah dan pelaksanaan program strategis pemerintah berjalan optimal.

“Paripurna hari ini menunjukkan komitmen DPRD dalam mengawal transparansi, perencanaan pembangunan jangka menengah, serta penegakan regulasi yang berdampak langsung bagi warga Kota Bekasi,” ujarnya usai penandatanganan.




Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi Bahas Laporan Komisi Terkait LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024 dan Penandatanganan Kesepakatan Persetujuan Raperda

Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi Bahas Laporan Komisi Terkait LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024 dan Penandatanganan Kesepakatan Persetujuan Raperda (dok DPRD Bekasi).

Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi Bahas Laporan Komisi Terkait LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024 dan Penandatanganan Kesepakatan Persetujuan Raperda

BEKASI, Prolite – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menggelar Rapat Paripurna penting hari ini Senin (19/05/2025) dalam rangka mendengarkan laporan dari Komisi I, II, III, dan IV DPRD Kota Bekasi mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kota Bekasi Tahun 2024. Rapat ini juga menjadi momentum penandatanganan kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi.

Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Bekasi, Ibu Puspa Yani, . Turut hadir dalam acara tersebut Walikota Bekasi, Dr. Tri Adhianto, dan Wakil Walikota, Dr. Abdul Harris Bobihoe, beserta jajaran perangkat daerah Kota Bekasi.

dok DPRD Bekasi
dok DPRD Bekasi

Dalam rapat tersebut, masing-masing komisi menyampaikan hasil pembahasan dan evaluasi terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024. Laporan komisi mencakup berbagai aspek pembangunan dan kinerja Pemerintah Kota Bekasi selama tahun anggaran 2024, termasuk capaian program, kendala yang dihadapi, serta rekomendasi untuk perbaikan dan peningkatan kinerja di masa mendatang.

Wakil Ketua III DPRD Kota Bekasi, Puspa Yani, ., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada komisi-komisi yang telah bekerja keras dalam menelaah LKPJ tersebut. Beliau menekankan pentingnya LKPJ sebagai bentuk akuntabilitas kepala daerah kepada masyarakat melalui representasi DPRD.

Ketua DPRD, Dr. Sardi Efendi, ., M.M mengatakan paripurna LKPJ ini kaitan rekomendasi capain kinerja para OPD kaitan indakator kinerja utama daerah sehingga kita minta diperbaiki kedepannya dan juga bahan untuk RPJMD 2025 sd 2030 sebagai bahan dasar atau titik tolaknya.

Setelah penyampaian laporan dari masing-masing komisi, acara dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan persetujuan Raperda antara Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi. Kesepakatan ini merupakan bentuk komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan yang lebih baik dan akuntabel di Kota Bekasi.

Walikota Bekasi, Dr. Tri Adhianto, menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kota Bekasi atas pengawasan dan evaluasi yang telah dilakukan. Beliau menegaskan komitmen Pemerintah Kota Bekasi untuk menindaklanjuti catatan dan rekomendasi yang diberikan oleh DPRD demi peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan di Kota Bekasi.

Rapat Paripurna ini berjalan dengan lancar dan khidmat, menunjukkan sinergitas yang baik antara lembaga eksekutif dan legislatif di Kota Bekasi dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.




Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi Membahas Komitmen Pembangunan Inklusif Berbasis Syariah

Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi Membahas Komitmen Pembangunan Inklusif Berbasis Syariah (Tribunnews).

Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi Membahas Komitmen Pembangunan Inklusif Berbasis Syariah

KOTA BEKASI, Prolite — Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi digelar dengan membahas komitmen memperkuat system keuangan berbasis Syariah.

Rapat yang digelar pada 16 April 2025 lalu itu bukan hanya membahas komitmen sektor ekonomi namun juga menandai kesepakatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Kesepakatan yang ditandai dalam Raperda tersebut yakni tentang pendirian PT. Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah) Patriot Bekasi (Perseroda).

Bukan hanya itu dalam Rapat tersebut juga membahas mengenai pemberdayaan pelaku ekonomi kecil di wilayah kita.

Pendirian BPR Syariah ini merupakan hasil kerja sama antara DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi untuk memperluas akses layanan perbankan bagi masyarakat, terutama sektor informal dan pelaku UMKM yang belum terjangkau oleh perbankan konvensional.

Wakil Ketua II DPRD Kota Bekasi, Puspa Yani, menyebut langkah ini sebagai upaya strategis untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis nilai-nilai Islam yang inklusif.

“Dengan BPR Syariah Patriot Bekasi, kita tidak hanya memperluas akses keuangan, tetapi juga menciptakan sistem ekonomi yang adil dan berbasis kemaslahatan,” jelas Puspa.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan bahwa pembentukan bank daerah berbasis syariah ini merupakan bentuk inovasi dalam pengelolaan keuangan lokal yang bertujuan untuk mendorong inklusi finansial, terutama di wilayah pinggiran dan komunitas masyarakat ekonomi lemah.

BPR Syariah Patriot Bekasi nantinya akan beroperasi dengan skema syariah yang menghindari sistem riba dan mendorong transaksi berbasis bagi hasil. Kehadiran bank ini juga diharapkan dapat menyerap tenaga kerja lokal dan mendukung program-program Pemkot yang bersinergi dengan sektor keuangan, seperti pembiayaan wirausaha pemula, kredit usaha rakyat berbasis syariah, dan edukasi literasi keuangan.

Rapat Paripurna ini sekaligus menunjukkan komitmen Pemerintah dan DPRD untuk tidak hanya membangun dari sisi infrastruktur, tetapi juga dari sisi sistem ekonomi dan keuangan yang pro-rakyat dan berkelanjutan.




3 Peraturan Daerah Baru Ditetapkan, Diharapkan Tingkatkan Kesejahteraan dan Tata Kelola Pemerintahan

dprd-kota-bekasi - peraturan daerah - wajib punya garasi

3 Peraturan Daerah Baru Ditetapkan, Diharapkan Tingkatkan Kesejahteraan dan Tata Kelola Pemerintahan

KOTA BEKASI, Prolite – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi secara resmi menetapkan tiga Peraturan Daerah (Perda) baru serta melakukan perubahan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar senin 3 Maret 2025 di Ruang Sidang DPRD Kota Bekasi.

Wali Kota Bekasi, Dr. H. Abdul Harris Bobihoe dalam sambutannya mengapresiasi kerja sama DPRD dalam penyusunan dan pembahasan regulasi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

Adapun tiga Peraturan Daerah yang disahkan mencakup:

1. Perda tentang Bangunan Gedung – Mengatur kepastian hukum dalam pembangunan gedung yang aman, tertib, dan ramah lingkungan, sebagaimana disusun oleh Panitia Khusus 48 DPRD Kota Bekasi.

2. Perda tentang Pengelolaan Tanah dan Kawasan Terindikasi Terlantar – Bertujuan untuk optimalisasi pemanfaatan lahan guna menghindari tanah terlantar serta mendorong reforma agraria, sebagaimana dibahas dalam Panitia Khusus 52 DPRD Kota Bekasi.

3. Perda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika – Sebagai upaya memperkuat kebijakan pencegahan narkotika, rehabilitasi, dan penegakan hukum, didukung oleh Panitia Khusus 54 DPRD Kota Bekasi.

Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025

DPRD Kota Bekasi juga menetapkan perubahan atas Keputusan DPRD Kota Bekasi Nomor terkait Propemperda Tahun 2025. Perubahan ini mencakup:

Penambahan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penarikan kembali Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Penyesuaian pedoman pembahasan Raperda Tahun 2025 sebagai acuan bagi seluruh pihak terkait.

Keputusan ini ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, dan akan berlaku sejak ditetapkan.

Raperda yang Diusulkan dalam Propemperda 2025:

1. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

2. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.

3. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

4. Raperda tentang Perlindungan Anak.

5. Raperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman.

6. Raperda tentang Sumur Resapan.

7. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bekasi Tahun 2025-2029.

8. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

9. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

10. Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026.

Ketua DPRD Kota Bekasi Dr. Sardi Efendi, ., M.M berharap fungsi legislasi dapat optimal di tahun 2025 ini dengan banyaknya perda inisiatif dan 2 perda yang diusulkan Pemerintah Kota Bekasi, agar dapat mendukung program pembangunan Kota Bekasi untuk masyarakat.

Dengan adanya perubahan ini, DPRD Kota Bekasi memastikan bahwa kebijakan yang disusun akan semakin relevan dan adaptif terhadap kebutuhan pembangunan daerah.




Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Pidato Pertama di Rapat Paripurna DPRD Jabar

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Pidato Pertama di Rapat Paripurna DPRD Jabar

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Pidato Pertama di Rapat Paripurna DPRD Jabar

BANDUNG, Prolite – DPRD Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Paripurna mendengarkan pidato pertama Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. Rapat paripurna tersebut sebagai tindak lanjut dari rangkaian acara pelantikan kepala dan wakil kepala daerah serentak oleh Presiden RI pada 20 Februari 2025.

”Pada hari ini, telah dilaksanakan serah terima jabatan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan selanjutnya sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tersebut Gubernur Jawa Barat masa jabatan tahun 2025-2030 menyampaikan pidatonya di depan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat,” kata Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Buky Wibawa Karya Guna atau Buky Wibawa, Kota Bandung, Jumat (21/2/2025).

Buky Wibawa menjelaskan, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15/P Tahun 2025 tanggal 31 januari 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan Tahun 2025-2030, salah satu pasangan gubernur dan wakil gubernur yang dilantik adalah Dedi mulyadi dan Erwan Setiawan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat masa jabatan tahun 2025-2030.

Selanjutnya, sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024, dijelaskan bahwa bagi gubernur, dan bupati atau walikota yang telah dilantik agar menyampaikan pidatonya pada sidang rapat paripurna di masing-masing DPRD setelah melakukan serah terima jabatan pada hari yang sama.

“Kita bersyukur ke-hadirat Allah SWT, karena atas ridho dan perkenan-nya, acara pidato Gubernur Jawa Barat masa jabatan tahun 2025-2030 dapat berjalan dengan lancar, tertib dan khidmat sesuai dengan rencana dan harapan kita bersama,” jelas Buky Wibawa.

Lanjut Buky, perkenankan atas nama pimpinan dan segenap anggota DPRD Provinsi Jawa Barat mengucapkan terima kasih kepada Bey Triadi Machmudin atas dedikasi, pengabdian dan darma bakti untuk kemajuan Provinsi Jawa Barat.

“Semoga segala kebaikan dan jasa-jasa Bapak Bey Triadi Machmudin mendapat balasan yang berlipat dari tuhan yang maha kuasa. Selanjutnya, kami mengucapkan wilujeng mancen tugas (selamat bekerja) kepada Bapak Dedi Mulyadi dan Bapak Erwan Setiawan di Provinsi Jawa Barat sebagai gubernur dan wakil gubernur masa jabatan tahun 2025-2030. Kami mengharapkan kiranya bapak dapat bersinergi bersama DPRD dalam bekerja secara optimal, dengan penuh rasa tanggung jawab, untuk membangun jawa barat menjadi lebih baik,” harapnya.

Untuk diketahui, rapat paripurna mendengarkan pidato perdana Gubernur dipimpin langsung Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa. Turut hadir Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Iwan Suryawan, M.Q Iswara dan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono.

Sebelum rapat paripurna, terlebih dahulu dilaksanakan serah terima jabatan. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen untuk memberantas premanisme di Jabar.




DPRD Kota Bekasi Telah Mengumumkan Penetapan Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

DPRD Kota Bekasi Telah Mengumumkan Penetapan Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih (dokumentasi).

DPRD Kota Bekasi Telah Mengumumkan Penetapan Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

BEKASI, Prolite – DPRD Kota Bekasi telah menggelar Rapat Paripurna untuk mengumumkan pengesahan penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih periode 2025-2030. Rapat ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024.

dok
dok

Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPRD Kota Bekasi telah membacakan Berita Acara dari Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi dan Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2025 tertanggal 6 Februari 2025 yang menetapkan Dr. H. Tri Adhianto Tjahyono, S.E., M.M. dan Dr. H. Abdul Harris Bobihoe, . sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih.

dok
dok

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara DPRD Kota Bekasi tentang Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Kota Bekasi Masa Jabatan Tahun 2025-2030.

Dalam sambutannya, Pimpinan DPRD menyampaikan harapan agar pasangan terpilih dapat membangun kemitraan yang baik dalam mengemban tugas, terutama dalam meningkatkan pelayanan serta pengabdian kepada masyarakat Kota Bekasi. DPRD juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bekasi untuk menyikapi hasil Pilkada dengan bijak dan tidak membiarkan perbedaan pilihan politik memecah persatuan.




DPRD Jawa Barat Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024 sampai 2025

*CAPTION:* Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Bucky Wibawa saat Rapat Paripurna di Kota Bandung.

DPRD Jawa Barat Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024 sampai 2025

KOTA BANDUNG, Prolite – DPRD Provinsi Jawa Barat melaksanakan penutupan masa sidang I tahun sidang 2024/2025. Penutupan masa sidang tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna pada agenda ke III.

Selain penutupan masa sidang I tahun sidang 2024/2025, DPRD Jawa Barat sebelumnya menetapkan tiga (3) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda. Tiga Ranperda tersebut diantaranya, Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, dan Ranperda Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Jawa Barat.

Masih pada agenda ke II, selain penetapan 3 Ranperda, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Barat pun menyelaraskan Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. Penetapan 3 Ranperda dan penyelarasan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat pada agenda ke II yang dilaksanakan hari ini (Jumat, 27/12/2024).

Setelah itu Agenda I diantaranya; laporan Panitia Khusus (Pansus) I, Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Jawa Barat.

“Demikian rapat paripurna DPRD hari ini, sekali lagi kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kehadiran bapak dan ibu. Semoga hal ini menjadi bagian dari amal sholeh kita semua, amin ya robbal alamin,” ucap Buky Wibawa.

Untuk diketahui rapat paripurna dengan 3 agenda sekaligus ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jawa Barat Bucky Wibawa. Turut mendampingi Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Iwan Suryawan, M.Q Iswara, dan Acep Jamaludin. Hadir langsung Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.