Vonis Mati Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup, Ayah Brigadir J Kecewa

Ayah brigadir J kecewa vonis mati Sambo menjadi penjara seumur hidup (kompas).

JAKARTA, Prolite – Ramai jadi sorotan setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan dari vonis mati Sambo menjadi penjara seumur hidup untuk terpidana kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo CS terhadap mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Setelah adanya perubahan vonis mati Sambo menjadi penjara seumur hidup, keluarga mendiang Brigadir J bisa mengajukan ganti rugi atau restitusi.

Hal ini diungkapkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Wakil LPSK Edwin Partogi, pengajuan itu bisa diajukan setelah putusan kasasi dari MA dibacakan.

“Pengajuan restitusi bisa dengan mekanisme penetapan pengadilan dengan lebih dahulu dinilai kewajarannya oleh LPSK,” kata Edwin di kutip dari Tribun.

Untuk pengajuan restitusi bisa diajukan oleh keluarga mendiang melalui LPSK. Setelah diajukan restitusi maka LPSK akan menilai besaran restitusi atau ganti kerugian, kemudian diajukan dan diputuskan oleh pengadilan.

Setelah mendengar keputusan yang diberikan MA terhadap vonis mati Sambo diubah menjadi penjara seumur hidup, sontak sang ayah dari mendiang kaget.

Sang Ayah Mendiang Brigadir J Terkejut Pemberian Diskon Vonis Mati Sambo Menjadi Penjara Seumur Hidup

Samuel Hutabarat ayah dari Brigadir J mengaku sangat terkejut dengan putusan yang sudah diberikan oleh MA terhadap terpidana Ferdy Sambo.

Ditambah pemangkasan hukuman bukan hanya kepada Fery Sambo saja namun juga kepada ketiga pelaku pembunuhan berencana lainnya, seperti Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

“Saya sangat terkejut, ibarat disambar petir di siang bolong karena sangat mengejutkan sekali bahwa ada keputusan keputusan Mahkamah Agung tentang kasasi Ferdy Sambo dan lainnya,” kata Samuel.

Perubahan keputusan perubahan vonis mati Sambo menjadi penjara seumur hidup yang di berikan MA dan di bacakan pada sidang pengucapan tanggal 8 Agustus 2023.

Ayah Brigadir J tidak tau tentang proses kasasi yang berjalan di MA, ia mengetahui setelah ada awak media yang menghubungi dirinya.

Tak seperti proses hukum sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, menurut Samuel, proses kasasi di MA tak berjalan transparan.

Sebelumnya sang ayah Brigadir J selalu dapat informasi tentang jadwal persidangan atas kasus pembunuhan anaknya itu namun kali ini tidak ada informasi sama sekali.

Samuel mengatakan, dirinya ingin mengetahui alasan hakim memberikan diskon hukuman ke para pelaku pembunuhan putranya terutama vonis mati Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Memberikan keringan terhdap terdakwa juga di berikan kepada ke 3 pelaku lainnya yaitu Istri Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya di vonis 20 tahun penjara kini mendapat diskon hukuman menjadi 10 tahun penjara

Sedangkan mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo, mendapat putusan awal 13 tahun penjara kini mendapat diskon menjadi berupa hukuman 8 tahun penjara.

Sedangkan mantan asisten rumah tangga Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf, mendapat hukuman 15 tahun penjara kini dapat diskon menjadi 10 tahun penjara .

MA menyatakan putusan kasasi itu sudah berkekuatan hukum tetap, dan hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal bisa segera dilaksanakan.




Vonis Putri Chandrawati Lebih Berat Dari Tuntutan JPU

JAKARTA, Prolite – Setelah sidang hukuman mati dijatuhkan untuk terdakwa Ferdy Sambo kini giliran sidang terdakwa Putri Chandrawati istri dari Ferdy Sambo. Terdakwa divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin (13/2).

“Menjatuhkan pidana oleh Putri Chandrawati dengan pidana penjara selama 20 tahun “ kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dikutip dari ANTARA.

Putri di hukum karena terbukti  atas keterlibatan kasus pembunuhan Brigadir J. Hakim menilai Putri tidak berterus terang dalam persidangan atas kasus pembunuhan.

Hakim Ketua memberikan keputusan 20 tahun penjara setelah mempertimbangkan hal-hal yang bisa memberatkan hukuman Putri salah satunya yaitu Putri Chandrawati sebagai istri Ferdy Sambo dan Pengurus Bhayangkari.

Putri Candrawathi di dakwa atas Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis yang diberikan Jaksa Penuntut Umum lebih ringan dibandingkan vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim pasalnya Hakim berpendapat kalau Putri tidak ada hal yang meringankannya.

Selain itu Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono mengatakan bahwa Putri menghendaki atas pembunuhan Brigadir  J yang dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Terdakwa Ferdy Sambo mendapat hukuman mati atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini (kemarin, red).

Hukuman mati terhadap Ferdy Sambo diberikan karena Mantan Kadiv Propam Polri terbukti bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

(*/ino)




Sambo Divonis Mati, Putri 20 Tahun

Sambo Divonis Mati, Putri 20 Tahun

JAKARTA, Prolite – Dalam sidang vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo divonis mati sedangkan istrinya Putri Chandrawati divonis 20 tahun penjara.

Terdakwa Ferdy Sambo mendapat hukuman mati atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.

Hukuman mati terhadap Ferdy Sambo diberikan karena Mantan Kadiv Propam Polri terbukti bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terdakwa tersebut dengan pidana mati” Jelas Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso.

Pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir J, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi tersangka bersama istrinya Putri Candrawathi dan dua ajudannya yaitu Richard Eliezer (Barada E) serta Ricky Rizal (Bripka RR).

Sebelumnya jaksa penuntut umum memberi putusan terhadap Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup. Namun Majelis Hakim menjatuhkan pidana hukuman mati oleh Ferdy Sambo karena terbukti bersalah atas dua perkara. Melakukan pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo divonis mati.

Ferdy Sambo didakwa atas Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan vonis hukuman penjaran selama 20 tahun kepada terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (*/ino)