Annisa Rama Dewi Sosialita 22 Tahun Nyambi Jadi Mucikari

Sosialita Annisa Rama Dewi (Dok. Polda Bangka Belitung)

Annisa Rama Dewi Sosialita 22 Tahun Nyambi Jadi Mucikari

Prolite – Annisa Rama Dewi Sosialita berusia 22 tahun ditangkap atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Selain dikenal karena sosialita Annisa juga sebagai selebgram, Annisa Rama Dewi di sini berperan menjadi mucikari.

Bisnis nakal yang dijalankan oleh Annisa ini terendus polisi usai tim Opsnal Jatanras dan Subdit IV PPA Ditreskrimum yang tergabung dalam Satgas Gakkum TPPO Polda Babel menerima informasi dari masyarakat.

Dalam penggerebekan di sebuah hotel di Bangka polisi berhasil mengamankan dua orang. Setelah melakukan penangkapan terhadap kedua orang ini dilanjutkan dengan menggali informasi.

Setelah mendapatkan informasi terkait siapa mucikarinya polisi bergerak cepat, Annisa diamankan di tempat karaoke.

Dok. Polda Bangka Belitung
Dok. Polda Bangka Belitung

Pada saat penangkapan terlihat Annisa uang berpakaian dress berwarna biru dan rok hitan itu edang berda di ruang karaoke.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo menjelaskan bahwa Annisa Rama Dewi sudah di amankan dan ditetapkan sebagai tersangka mucikari.

Pelaku menjalankan bisnisnya dengan cara menawarkan wanita ke pria hidung belang melalui pesan WhatsApp pelaku.

Instagram @nisa_rd23
Instagram @nisa_rd23

Tarif yang di pasang pelaku kepada pria hidung belang berkisar 2-3 juta untuk sekali kencan.

Sosok sosialita asal Bangka Belitung itu bahkan meraup jutaan Rupiah dari mengatur kencan para pekerja seks komersil.

Sedangkan untuk kedua orang yang berhasil diamankan di sebuah hotel hanya berstatus saksi.

Untuk pelaku terancam dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP.

Polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 6 juta, 4 handphone, 1 unit mobil, serta bill hotel.