Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Dimulai Akhir Tahun 2025, Berikut 4 Kriterianya

Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Dimulai Akhir Tahun 2025, Berikut 4 Kriterianya
Prolite – Angin segar untuk peserta yang mempunyai tunggakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) mulai akhir tahun 2025 mendatang.
Pemberian keringanan dengan adanya program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan menjadi Langkah awal untuk membantu masyarakat.
Diketahui masih banyak masyarakat yang mengalami kesulitan untuk membayar iuran bukan hanya itu pemerintah juga akan mengaktifkan kembali kepesertaan yang sempat terhenti karena tunggakan.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyampaikan rencana tersebut usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta.
“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang kepada para peserta agar kembali aktif,” ujar Cak Imin, dikutip dari , Rabu (5/11/2025).
“Saya sedang berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi tidak dianggap utang lagi. Semoga sukses bulan depan ini (November 2025),” ujarnya.
Dengan adanya program pemutihan ini pemerintah berharap rakyat kecil tetap bisa merasakan pelayanan Kesehatan tanpa terhalang dengan tunggakan iurannya.
Dalam program ini pemerintah juga akan memberikan kriteria tertentu yang dapat menerima manfaat penghapusan tunggakan iuran yang dikeluarkan pemerintah.
Ada empat kriteria utama penerima pemutihan, yaitu:
- Peserta yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar verifikasi sosial ekonomi.
- Peserta yang beralih ke kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), di mana iurannya dibayarkan oleh negara.
- Peserta dari kelompok masyarakat tidak mampu sesuai hasil verifikasi pemerintah daerah.
- Peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang diverifikasi pemda sebagai penerima keringanan.
“Pemutihan itu intinya untuk orang yang dulunya mandiri lalu menunggak, padahal sudah pindah ke PBI atau dibayari Pemda. Nah, tunggakan itu dihapus,” jelas Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
Ia menambahkan, kebijakan ini menghapus maksimal 24 bulan tunggakan atau dua tahun, dengan syarat peserta memenuhi kriteria sosial ekonomi yang telah ditetapkan.
BPJS Kesehatan mencatat total tunggakan iuran yang akan dipertimbangkan untuk dihapuskan mencapai lebih dari Rp 10 triliun.




